----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 24 Februari 2018 04.14.39 
GMT+1Judul: [GELORA45] 'Amunisi' yang Harus Dibawa Ahok untuk Menangkan PK
     





"Hukum kita ini memberikan hak kepada seluruh narapidana untuk mengoreksi 
hukumannya melalui PK, namun memang harus ada bukti baru, jika PK itu 
dimenangkan, jadi gini, kalau misalnya dua hal hal tadi ada bukti baru, ada 
juga penilain bahwa penerapan hakim saat itu salah, maka MA bisa bebaskan Ahok. 
dengan catatan syarat-syarat tadi yang dipercayai oleh hakim, maka hakim bisa 
bebeaskan dia (Ahok)," tutupnya.


....

'Amunisi' yang Harus Dibawa Ahok untuk Menangkan PK


Achmad Fardiansyah , Jurnalis · Jum'at 23 Februari 2018 06:14 WIB



Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)




JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, terpidana 
kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus membawa sejumlah 
'amunisi' saat Peninjaun Kembali (PK) atas kasusnya.



"Harus ada dua alat bukti baru dalam kasus tersebut," katanya kepada Okezone, 
Sabtu (24/2/2018). 

Selain dua alat bukti lain, Ahok yang diwakili tim hukumnya harus mampu 
membuktikan adanya kesalahan penerapan hukuman atas kasusnya yang diberikan 
oleh hakim saat sidang kasus penistaan agama. 

"Kemudian harus dapat memastikan bahwa ada kesalahan penerapan hukum atas 
perkaranya yang diputuskan. Kalau ada dua hal itu ya silakan," ucapnya.




(Baca juga: MA Terima Pengajuan PK ‎Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari)

Pada prinsipnya, kata Margarito, narapidana memiliki hak hukum yang sama, 
termasuk mengajukan PK atas kasus yang dideranya, dan hal ini dibenarkan oleh 
hukum. Jika PK yang sudah disidangkan kemudian ditolak maka tidak akan 
mengurangi atau menambah masa tahanan, namun jika PK itu dimenangkan, maka Ahok 
memiliki peluang dibebaskan dan namanya direhabilitasi.



"Hukum kita ini memberikan hak kepada seluruh narapidana untuk mengoreksi 
hukumannya melalui PK, namun memang harus ada bukti baru, jika PK itu 
dimenangkan, jadi gini, kalau misalnya dua hal hal tadi ada bukti baru, ada 
juga penilain bahwa penerapan hakim saat itu salah, maka MA bisa bebaskan Ahok. 
dengan catatan syarat-syarat tadi yang dipercayai oleh hakim, maka hakim bisa 
bebeaskan dia (Ahok)," tutupnya.

(Baca juga: Terkait Pengajuan PK, Ahok Disebut Harus Memiliki Bukti Valid)

Permohonan pengajuan upaya PK‎ dilakukan oleh tim penasehat Ahok yakni Josefina 
A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait 
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 1537/Pid..B/2016/PN.Jkt.

Pengadilan Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukkan hakim yang 
memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan dalam 
pengajukan upaya hukum PK ini. Setelah penetapan hakim yang akan memeriksa 
permohonan dan alat bukti untuk mengajukan PK, maka sidang perdana akan 
berlangsung pada Senin 26 Februari 2018.



(qlh)



    

Kirim email ke