https://www.jawapos.com/read/2018/02/25/191311/novel-duga-ada-permainan-politik-di-belakang-pengajuan-pk-ahok
 
https://www.jawapos.com/read/2018/02/25/191311/novel-duga-ada-permainan-politik-di-belakang-pengajuan-pk-ahok

 Novel Duga Ada Permainan Politik di Belakang Pengajuan PK Ahok
 
 MINGGU, 25 FEB 2018 01:30 | EDITOR : BINTANG PRADEWO

 
https://www.jawapos.com/uploads/news/2018/02/24/novel-duga-ada-permainan-politik-di-belakang-pengajuan-pk-ahok_m_191311.jpeg
 Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Dok. JawaPos.com)

 JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjadi perbincangan 
hangat di tengah masyarakat. Tak hanya karena gugatan cerai kepada istrinya 
Veronica Tan, namun juga pengajuan memori peninjauan kembali (PK) atas kasus 
penistaan agama yang menimpanya.


 Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menduga adanya kepentingan 
khusus atas pengajuan PK tersebut. Menurutnya, hal itu masih berkaitan dengan 
politik.

 "Perlu diduga pengajuan PK Ahok ada permainan kotor untuk kepentingan politik 
balas dendam penguasa ini agar penista agama ini bebas," ujar Novel saat 
dihubungi JawaPos.com, Sabtu (24/2).

 
 Novel Bamukmin (Dok. JawaPos.com)
 
 

 
 Selain itu, dirinya juga menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa 
memprovokasi masyarakat. "(Ahok) dijadikan provokator lagi untuk menjelang 
pilkada dan pilpres agar bangsa ini terpecah-belah antar umat beragama agar 
kepentingan komunis baik dalm dan luar negeri bisa mengambil alih ini negara," 
jelasnya.
 Sebab, lanjutnya, orang-orang yang diduga komunis memiliki peranan penting 
atas kejadian yang menimpa umat beragama. Contohnya, teror yang kini marak 
terjadi kepada ulama dan ustadz.
 "Kita melihat saat ini yang diduga komunis itu punya peranan untuk memecah 
belah bangsa dan adu domba umat beragama dan kita umat Islam saat ini masih 
menahan diri dengan kejadian teror yang sampai ulama dan ustadz terbunuh mati 
syahid," tutur dia.
 Atas kejadian-kejadian itu, Novel tak setuju dengan keputusan mahkamah agung 
(MA) yang mengabulkan permohonan PK Ahok untuk disidangkan. "Apalagi dengan 
bebasnya Ahok bisa menambah konflik yang lebih memanas lagi," pungkasnya.
 Sebelumnya diberitakan, berkas memori PK Ahok diajukan pada tanggal 2 Februari 
2018 lalu. Sebagai tindak lanjut, majelis hakim menetapkan sidang perdana PK 
tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, 
Jakarta Pusat, Senin (26/2) mendatang.
 (yes/JPC)

 

Kirim email ke