----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 26 Februari 2018 07.34.03 
GMT+1Judul: [GELORA45] Sidang PK Ahok Selesai, Demonstran Masih Orasi di PN 
Jakarta Utara
     








Sidang PK Ahok Selesai, Demonstran Masih Orasi di PN Jakarta Utara


Muhammad Radityo Priyasmoro
 26 Feb 2018, 10:55 WIB





Massa kontra Ahok di depan PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). 
(Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro



Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama 
yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 
telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima 
memori PK yang dilayangkan Ahok.






Namun, demonstrasi yang berlangsung di luar gedung pengadilan masih 
berlangsung. Pantauan Liputan6.com, Senin (26/2/2018), massa baik yang pro dan 
kontra dengan Ahok masih melakukan orasi di atas mobil komando.




Polisi tampak masih menjaga jalannya demonstrasi agar tidak terjadi bentrok 
antarmassa.




Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, 
"Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak 
merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.




Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa 
sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, "Mendukung majelis hakim untuk 
menolak PK yang diajukan si penista agama".






Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. 
Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok.

Hakim PN Jakut Kaji PK Ahok
Massa pro Ahok yang memberikan dukungannya di depan PN Jakarta Utara, Senin 
(26/2/2018). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima memori Peninjauan 
Kembali (PK) yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja 
Purnama atau Ahok.




Hakim akan mengkaji berkas bukti formil Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut 
umum selaku tergugat.




"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat 
akan dikirim ke MA. Rencananya, saya kaji ini selesai kurang dari satu minggu," 
ujar Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, di PN Jakut, Senin (26/2/2018). 




Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, juga mengatakan sidang hari ini memang tidak 
membacakan memori PK. Agenda sidang hanya pengajuan berkas saja. 




Pada sidang ini, Ahok tidak hadir. Hanya terlihat adik yang juga pengacara 
Ahok, Fifi Lety Indra dan kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie.




"Ya sidang hari ini, Ahok tidak bisa hadir. Tapi kita doakan saja.. Secara 
hukum memang membolehkan," kata Fifi, Jakarta, Senin.



    

Kirim email ke