Ini usaha kaum radikal untuk mengurangi kecintaan rakyat kepada Bung Karno,
dengan menyamakannya dengan Suarto, pembunuh berdarah dingin.
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]'
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
'[email protected]' <[email protected]>; 'j. gedearka'
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 27 Februari 2018 03.27.45 GMT+1Judul:
[GELORA45] Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno, hingga Soeharto untuk Kampanye
Kalau saat kampanye ada partai memakai lambang tempat ib…tertentu apa dilarang
juga?
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, February 27, 2018 2:41 AM
To: [email protected]; [email protected];
[email protected]; Persaudaraan
<[email protected]>; Sahala Silalahi
<[email protected]>
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno,
hingga Soeharto untuk Kampanye
https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-
untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085
Selasa 27 Februari 2018, 00:55 WIB
Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno
hingga Soeharto untuk Kampanye
Dwi Andayani - detikNews
Share0 TweetShare0 0 komentar
Sukarno (Foto: dok. BBC World)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melarang gambar tokoh yang bukan pengurus
partai dipasang dalam desain alat peraga kampanye. Di antaranya gambar tokoh
hingga mantan presiden, seperti Sukarno, Soeharto, dan BJ Habibie.
"Jadi, kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim
Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan gambar ada dalam alat peraga
dan bahan yang difasilitasi KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel
Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018)..
Hal ini dilarang karena tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus partai politik.
Wahyu mengatakan larangan ini bukan ditujukan kepada tokoh tertentu, melainkan
berlaku untuk menyeluruh.
"Bukan kita tidak suka pada tokoh itu, tetapi karena bukan pengurus parpol,
sehingga tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,"
jelas dia.
|
Baca juga:KPU Larang Foto Presiden Dipasang di Alat Peraga Kampanye
|
"Pak Soeharto tidak boleh bukan karena Pak Soeharto-nya, tetapi beliau bukan
pengurus parpol. Ini yang harus kita pahami bersama, jadi tidak menuju pada
tokoh tertentu, ini (larangan) bersikap umum," sambung Wahyu.
Wahyu mengatakan gambar tokoh boleh digunakan hanya untuk kepentingan internal
partai politik. Gambar tokoh-tokoh tersebut, kata Wahyu, masih diperkenankan
dipasang pada acara-acara internal partai.
"Jadi semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat
peraga yang difasilitasi KPU, siapa pun, kecuali untuk kepentingan-kepentingan
rapat internal," terang dia.
|
Baca juga:Parpol Baru Boleh Iklan Kampanye di Media H-21 Masa Tenang Pemilu
|
Sebelum melakukan pencetakan alat kampanye, masing- masing partai politik harus
menyerahkan desain dan materi bahan kampanye kepada KPU. Nantinya KPU akan
melakukan pengecekan agar tidak ada alat kampanye yang melanggar peraturan.
"Oleh karena itu, untuk memastikan apakah desain dan materi bahan kampanye dan
alat peraga sesuai ketentuan apa tidak, desain dan materi dilaporkan ke KPU,
kemudian dikoreksi untuk memastikan desain dan materi kampanye tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," papar Wahyu.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan
kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu menjelaskan parpol dilarang
mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(elz/elz)