----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 27 Februari 2018 05.08.49
GMT+1Judul: [nasional-list] Jonru Ginting Berkukuh Tak Berujar Kebencian di
Medsos, Buktinya?
Jonru Ginting Berkukuh Tak Berujar Kebencian di Medsos, Buktinya?
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Dwi Arjanto
Selasa, 27 Februari 2018 08:23 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018..
Tempo/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru
Gintingmembantah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Postingan saya yang diperkarakan tidak benar terdapat unsur kebencian," kata
Jonru Ginting saat membacakan nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2018.
Jonru Ginting mengatakan bahwa unggahannya di media sosial selama ini tidak
bermaksud menghina seseorang maupun etnis tertentu. Dia mencontohkan, soal
unggahannya yang menyebut mafia Cina telah menguasai perekonomian Indonesia.
Menurut dia, yang dimaksud dengan mafia Cina adalah negara Cina, bukan
masyarakat Indonesia keturunan Cina.
Baca : Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Mengenai PK Ahok
Selain itu, soal unggahannya mengenai Syiah sebagai agama sesat, menurut dia
hal itu memang benar. Hal itu, kata dia, telah terbukti melalui kajian yang
telah dilakukan sejumlah akademisi yang berkesimpulan bahwa Syiah adalah agama
sesat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan pidana
2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menganggap Jonru terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Jonru dilaporkan atas kasus ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya sejak
pertengahan 2017 silam. Lima unggahan Jonru di Facebook diperkarakan karena
dianggap telah menyulut kebencian.
Beberapa unggahan yang diperkarakan antara lain soal Syiah dan mafia Cina.
Selain itu, unggahan lainnya yang diperkarakan adalah tudingannya bahwa
pemerintah telah menyogok Pengurus Besar Nahdhatul Ulama agar menyetujui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Ada
juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Untuk dua postingan terakhir, Jonru membantah telah mengunggahnya. Dia
mengatakan JPU tidak punya bukti bahwa dialah yang mengunggah dua postingan
tersebut.
Atas dasar itu, Jonru Ginting meminta hakim untuk membebaskannya. Menurut dia,
tidak ada satupun alasan yang bisa membuatnya dipenjara. "Saya yakin bahwa sama
sekali tidak ada alasan untuk memenjarakan saya," ujar Jonru lagi.