----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 27 Februari 2018 05.08.49 
GMT+1Judul: [nasional-list] Jonru Ginting Berkukuh Tak Berujar Kebencian di 
Medsos, Buktinya?
     


Jonru Ginting Berkukuh Tak Berujar Kebencian di Medsos, Buktinya?
Reporter:  
M Rosseno Aji
Editor:  
Dwi Arjanto
Selasa, 27 Februari 2018 08:23 WIB 
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir 
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018.. 
Tempo/M Julnis Firmansyah
 
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru 
Gintingmembantah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. 
"Postingan saya yang diperkarakan tidak benar terdapat unsur kebencian," kata 
Jonru Ginting saat membacakan nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan 
Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2018.

Jonru Ginting mengatakan bahwa unggahannya di media sosial selama ini tidak 
bermaksud menghina seseorang maupun etnis tertentu. Dia mencontohkan, soal 
unggahannya yang menyebut mafia Cina telah menguasai perekonomian Indonesia. 
Menurut dia, yang dimaksud dengan mafia Cina adalah negara Cina, bukan 
masyarakat Indonesia keturunan Cina.

Baca : Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Mengenai PK Ahok

Selain itu, soal unggahannya mengenai Syiah sebagai agama sesat, menurut dia 
hal itu memang benar. Hal itu, kata dia, telah terbukti melalui kajian yang 
telah dilakukan sejumlah akademisi yang berkesimpulan bahwa Syiah adalah agama 
sesat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan pidana 
2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menganggap Jonru terbukti secara 
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan 
Transaksi Elektronik.

Jonru dilaporkan atas kasus ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya sejak 
pertengahan 2017 silam. Lima unggahan Jonru di Facebook diperkarakan karena 
dianggap telah menyulut kebencian.

Beberapa unggahan yang diperkarakan antara lain soal Syiah dan mafia Cina. 
Selain itu, unggahan lainnya yang diperkarakan adalah tudingannya bahwa 
pemerintah telah menyogok Pengurus Besar Nahdhatul Ulama agar menyetujui 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Ada 
juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Untuk dua postingan terakhir, Jonru membantah telah mengunggahnya. Dia 
mengatakan JPU tidak punya bukti bahwa dialah yang mengunggah dua postingan 
tersebut.

Atas dasar itu, Jonru Ginting meminta hakim untuk membebaskannya. Menurut dia, 
tidak ada satupun alasan yang bisa membuatnya dipenjara. "Saya yakin bahwa sama 
sekali tidak ada alasan untuk memenjarakan saya," ujar Jonru lagi.
    

Kirim email ke