Selamat Tutik Lestari!!!!
Korban Kedua Mantan Majikan Erwiana Menangkan Gugatan Ganti Rugi Di Pengadilan 
Hong Kong
Tutik Lestari saat bertemu dengan Erwiana dan korban lainya sebelum sidang 
kriminal di gelar.Hakim memutuskan mantan majikan Erwiana,  Law Wan Tung untuk 
membayar kepada Tutik Lestari Ningsih, buruh migran Indonesia di Hong Kong yang 
menjadi korban kedua kasus penganiayaan setelah Erwiana.  Law Wan Tung harus 
membayar ganti rugi sebesar HK $ 170.000 dengan bunga sebesar 2% per tahun dari 
tanggal surat keputusan sampai sampai pembayaran penuh.Tutik Lestari dibantu 
oleh pengacaranya menuntut Law Wan Tung untuk membayar ganti rugi dan kerusakan 
dari penganiayaan dan pemenjaraan tidak langsung yang dilakukan oleh Law Wan 
Tung. Pengadilan Distric Hong Kong pada 26 Februari 2018 memenangkan gugatan 
sipil atas tuntutan ganti rugi yang dialami Tutik Lestari atas karena 
penganiyaan yang dilakukan oleh Law Wan Tung. Selain itu hakim juga mempercayai 
semua kesaksian yang diberikan Tutik pada sidang yang di gelar pada 9 Februari 
2018.“Saya bersyukur atas kemenangan ini, saya berharap teman-teman yang lain 
yang pernah mengalami kasus seperti saya berani untuk melawan dan menuntut 
karena ini adalah hak kita dan khususnya untuk pemerintah Indonesia untuk 
belajar dari kasus yang di alami buurh migran bahwa menyediakan sistem 
pengaduan dan ganti rugi bagi korban yang mudah di jangkau dan berkeadilan”. 
Jelas Tutik melalui pesan singkatnya.Tutik juga menyampaikan terima kasih 
kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut berjuang mendapat keadilan, 
terima kasih kepada hakim yang mempercayai kesaksian saya dan juga Mission For 
Mirgant Workers yang telah mendampingi saya dari awal hingga kasus ini selesai, 
AMCB dan IMWU yang terus konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh 
migran.Tutik adalah saksi penting kedua setelah Erwiana pada persidangan 
kriminal pada Januari 2015. Berkat kesaksian Tutik, kekerasan dan penyiksaan 
yang dialami Erwiana lebih mudah dipercaya. Hasilnya, Law Wan Tung dinyatakan 
bersalah karena terbukti menyiksa kedua PRT Indonesia tersebut.“Perjuangan 
selama tiga tahun sejak tahun 2014, untuk mendapatkan keadilan bagi Tutik dan 
Erwiana akhirnya membuahkan hasil. Kasus Tutik dan Erwiana mendapatkan 
kemenangan karena desakan dan perjuangan buruh migran serta dukungan yang luas 
dari berbagai pihak dan di Hong Kong sendiri ada sistem yang disediakan untuk 
mengadukan dan menuntut gangi rugi bagi korban”, tegas Sringatin, Koordinator 
JBMI.Sringatin juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh hanya 
menunggu korban berjatuhan dan memberi santunan atau hanya menghentikan 
pengiriman buruh migran, tapi bagaimana pemerintah harus tanggap dan menjawab 
persoalan buruh migran dengan tepat. Masih sangat banyak kasus yang tidak 
terselesaikan dengan baik, banyak keluarga korban yang belum mendapatkan hak 
dan keadilanya atas masalah yang menimpa anggota keluarga mereka yang menjadi 
korban diluar negeri. Seperti kasus yang dialami oleh Dolfina Abuk, Yufrinda 
Selan , Adelina BMI di Malaysia yang meninggal karena penyiksaan dan kasus – 
kasus lainnya di berbagai negara penempatan.Kami mengkritisi pemerintah 
Indonesia yang masih menyerahkan nasib buruh migran khsususnya PRT migran pada 
PJTKI dan Agen dengan meminta mereka sebagai pelindung buruh migran dan 
pemerintah hanya menyediakan proses mediasi jika agen tidak mau membantu buruh 
migran. Ujung dari proses mediasi ini adalah pemerintah memilih kompromi dengan 
agen dan hak dari buruh migran tidak semua bisa didapatkan.Untuk mencegah 
korban berjatuhan dan korban berani melaporkan maka pemerintah harus memastikan 
akses keadilan bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia dan di 
negara penempatan dengan membuat mekanisme penuntutan ganti rugi yang mudah 
dijangkau oleh korban ataupun keluarganya.Kemenangan Tutik dan Erwiana harus 
menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia bahwa keadilan bagi BMI karena 
adanya mekanisme dan dampingan dari organisasi buruh migran, karena itu 
pemerintah harus mengakui organisasi buruh migran diluar negeri dan dilibatkan 
dalam membuat aturan,tutup Sringatin

Kirim email ke