Polisi Selidiki Transaksi Dana Perekrut Adelina SauReporter:  Fransisco 
Rosarians Enga GekenEditor:  Ninis ChairunnisaRabu, 28 Februari 2018 09:10 WIB 
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah 
Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri akan menelusuri aliran dana 
jaringan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. Hal ini merupakan bagian 
dari pengembangan kasus perdagangan orang dan kematian TKI asal NTT, Adelina 
Jemira Sau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, Inspektur Satu 
Yohanes Suhardi mengatakan penelusuran ini akan dilakukan oleh Mabes Polri 
bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pemeriksaan 
dilakukan kami (Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, NTT). Sedangkan itu 
(penelusuran rekening), Bareskrim Polri lebih punya kemampuan," kata dia pada 
Selasa, 27 Februari 2018. 



Baca: Kantor Imigrasi Blitar Periksa Keaslian Dokumen Paspor Adelina

Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga merekrut dan 
membawa Adelina dari rumahnya, Soe, Timor Tengah Selatan, pada 2015. Tiga orang 
berinisial OB, FL, dan HP itu adalah warga lokal Soe yang diduga kerap 
mendatangi dan memberikan uang kepada sejumlah keluarga di sana untuk ditawari 
pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Menurut Yohanes, polisi menemukan bukti transaksi elektronik sebesar Rp 5 juta 
kepada tiga tersangka tersebut. Duit itu kemudian dibagi di antara para 
tersangka dan untuk membayar keluarga Adelina.

Polisi menduga duit tersebut berasal dari kelompok orang atau perusahaan yang 
kemudian menjadi penyalur Adelina ke Malaysia. Kelompok ini juga yang diduga 
membuatkan paspor bagi Adelina untuk masuk ke Negeri Jiran sebagai pekerja 
ilegal. "Masih ada beberapa orang yang sedang dikejar. Di sini (NTT) memang 
hanya perekrut. Yang lainnya di Jakarta dan Jawa," kata Yohanes.

Baca: Ibu Adelina Sau Tak Pernah Setuju Anaknya Bekerja di Malaysia

Ibunda Adelina, Yohana Banunaek, mengaku sempat mendapat uang Rp 200 ribu dari 
seorang wanita paruh baya bernama Flora. Menurut dia, Flora, yang kini mendekam 
di tahanan Polres Timor Tengah Selatan, menjemput Adelina dari rumah secara 
diam-diam.

Dia mengatakan keluarga selalu menolak tawaran Flora yang ingin mengirim 
Adelina ke Malaysia. "Padahal kami sudah menolak Adelina dibawa ke Malaysia. 
Saya tidak setuju," kata dia.

Adelina ditemukan dalam kondisi sakit di teras majikannya di kawasan Taman Kota 
Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia pada 10 Februari 2018. Tubuh perempuan 
28 tahun itu penuh luka memar serta luka terbuka pada lengan, kaki, serta 
wajah. Dia sempat dibawa dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bukit Mertajam, 
tapi satu hari kemudian meninggal dunia.

Kepolisian Diraja Malaysia kemudian menetapkan tiga majikan Adelina sebagai 
tersangka pembunuhan dan perekrutan pekerja asing tanpa dokumen sah. Ketiganya 
kini terancam hukuman mati.

DANANG FIRMANTO | JOHN SEO

Kirim email ke