----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 19.46.21 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Mahfud MD Bertemu Jokowi, Bahas UU MD3 dan Soal LGBT di RKUHP
     
 


 
 

 
   
https://nasional.tempo.co/read/1065331/mahfud-md-bertemu-jokowi-bahas-uu-md3-dan-
 soal-lgbt-di-rkuhp?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1
 
 Mahfud MD Bertemu Jokowi, Bahas UU MD3 dan 
 
 
Soal LGBT di RKUHP 
   Reporter: 
Friski Riana
   Editor: 
Juli Hantoro
  Rabu, 28 Februari 2018 17:51 WIB     0 komentar     13016     Font:           
  
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat 
bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks 
Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung 
menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
  
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, bersama sejumlah ahli 
hukum bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Komplek Istana Negara, 
Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2018.
 
Mahfud MD menjelaskan maksud kedatangannya ialah untuk berdiskusi dengan 
Presiden terkait masalah-masalah hukum yang sedang ramai dipersoalkan. "Yang 
dilakukan pertama adalah minum teh, kan sering sama Presiden kita minum teh.. 
Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum," kata Mahfud MD seusai 
pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu.
 
Baca juga: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3
 
Dalam diskusi itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden mendengarkan berbagai 
masukan dari para pakar hukum mengenai Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD atau 
UU MD3 dan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana. Mahfud mengatakan, 
Presiden bersama pakar hukum turut membahas pasal tentang zina dan lesbian, 
gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam RKUHP. 
 Adapun terkait UU MD3, Mahfud MD menyebutkan ada tiga pasal yang disoroti, 
yaitu Pasal 73, 122, dan 245. "Kami sampaikan pandangan-pandangan kami dan 
pandangan masyarakat. Lalu kami mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, 
wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun dan itu 
konsekuensi jabatan presiden," ujarnya.
   
Mahfud MD sebelumnya menentang atas disahkannya UU MD3 yang baru dilakukan 
pemerintah dan DPR. Menurut dia, ada sedikitnya tiga hal berbahaya jika UU 
tersebut diterapkan. Antara lain soal hak imunitas anggota dewan, tentang pasal 
pemanggilan paksa oleh DPR, dan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
 
Baca juga: Kisruh UU MD3: Yasonna Dituding Pasang Badan Bentengi Jokowi
 
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga belum menandatangani UU MD3. Jokowi 
beralasan bahwa dia masih menunggu kajian sebelum memutuskan meneken beleid 
itu.. Kendati begitu, UU MD3 akan secara otomatis berlaku setelah 30 hari sejak 
disahkan meski Presiden tak memberikan tanda tangan. Jokowi mengatakan, hal itu 
merupakan risiko yang sudah ada dalam undang-undang.
       
   -  Mahfud MD 
   -  Jokowi 
   -  UU MD3 
   -  RKUHP 

 
 
 
 
 
 
    

Kirim email ke