https://tirto.id/cara-jejaring-mca-menyebar-hoaks-dan-kebencian-cFt2?utm_source=PushNotif&utm_campaign=1113&utm_medium=Notification



Cara Jejaring MCA Menyebar Hoaks dan Kebencian

[image: Cara Jejaring MCA Menyebar Hoaks dan Kebencian] Lima tersangka
kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang
dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
tirto.id/Andrey Gromico

327 Shares

Reporter: Felix Nathaniel
<https://tirto.id/author/felix?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>

01 Maret, 2018 *dibaca normal 2:30 menit *

   -

   Ada bagian dari MCA yang bertugas untuk membuat konten tertentu yang
   anggota diseleksi dengan ketat.

*MCA memiliki kemiripan dengan Saracen yakni dalam hal struktur. Bedanya,
struktur bukan untuk penempatan orang melainkan hierarki grup.*

*tirto.id <http://tirto.id> - *Polisi menangkap 14 orang yang diduga
terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran  kebencian pada medio
2017-2018. Keempat belas orang itu terhubung dengan satu kelompok besar
bernama Muslim Cyber Army.

Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA
mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan
berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot
Saiful Hidayat.

Setelah Pilkada 2017, MCA tetap melakukan kegiatan untuk menjatuhkan
oposisi politiknya. Saat ini, MCA menyerang rezim yang sedang berkuasa
yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Cara kerja mereka dengan mengembangkan isu penganiayaan ulama dan
kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad
Fadil Imran motif yang dilakukan saat pilkada dan pascapilkada sama.
“Motifnya politik,” kata Fadil kepada *Tirto,* Rabu (28/2/2018).

Menurut Fadil, ada bagian dari MCA yang bertugas untuk membuat konten
tertentu, yang anggota diseleksi dengan ketat. Seleksi dilakukan lewat
grup-grup yang mereka buat seperti The United Muslim Cyber Army, Cyber
Moeslim Defeat Hoax (CMDH), Sniper Team, dan The Family Muslim Cyber Army.
Tiga grup pertama merupakan grup Facebook dan hanya The Family MCA yang
merupakan grup Whatsapp.

“United MCA itu adalah grup yang semua bisa akses. Nanti 'kan kelihatan
mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan. Dan itu
ada tahapan kayak tes gitu, baru dibaiat," ucap Fadil.

Baca juga: Di Sini Ada Muslim Cyber Army, di AS Ada Aktivis Anti-muslim
<https://tirto.id/di-sini-ada-muslim-cyber-army-di-as-ada-aktivis-anti-muslim-cpDB>
*'Struktur' MCA yang Ditangkap Polisi*

MCA memiliki kemiripan dengan Saracen yakni dalam hal struktur. Namun, yang
membedakan struktur ini bukan untuk penempatan orang melainkan hierarki
grup. Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar
mengatakan, Grup United MCA merupakan bagian paling rendah dalam hierarki
ini yang dibuat Muhammad Luth.

Masing-masing anggota grup, kata Irwan, tidak saling mengenal. “Mereka baru
kenal saat di sini [tahanan],” kata Irwan.

Dalam grup United MCA, akun yang terdaftar mencapai 102.064, dengan jumlah
admin sebanyak 20 akun dan bertugas menyebarkan informasi/berita yang
dibagikan oleh anggota MCA lainnya, biasanya didapat dari grup Cyber
Moeslim Defeat Hoax.

Grup Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH) merupakan bagian lebih tinggi dari
United MCA. Tugas CMDH adalah membuat konten untuk dibagikan kepada United
MCA. Anggotanya 145 akun dan sifatnya tertutup. Tidak sembarang orang bisa
bergabung ke grup ini. Adminnya berinisial S masih dalam pengejaran.

Setingkat dengan CMDH adalah Team Sniper. Anggotanya berjumlah 177 akun.
Sesuai namanya sebagai penembak jitu, Team Sniper bertugas mencari pihak
mana yang hendak dijatuhkan atau ditutup akunnya. Admin dari grup sniper
ini adalah Ronny Sutrisno. Tugasnya menyeleksi akun-akun yang sekiranya
akan diblokir.

“Misal pihak A adalah seorang pro-Jokowi, team sniper ini kemudian
mengadukan bahwa A sudah membuat konten pornografi agar ditutup akunnya,
walaupun sebenarnya ia tidak melakukan itu," jelas Irwan.

Pusat dari semua kegiatan dikendalikan The Family Muslim Cyber Army. Grup
WhatsApp ini beranggotakan 10 orang yang sebagian merangkap menjadi admin
di grup MCA lainnya.

Baca juga: The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
<https://tirto.id/the-family-of-mca-terkait-muslim-cyber-army-cFoJ>
*Muhammad Luth Tokoh Penting MCA*

Selain The Family Muslim Cyber Army menjadi grup penting, kelompok ini juga
punya orang penting. Irwan menyebut Muhammad Luth sebagai sosok tersebut.

Luth merupakan orang yang paling aktif dalam aktivitas MCA dan ia juga
menerima dana dari pihak tertentu untuk membuat konten demi kepentingan
politik. Meski begitu, Luth tidak dikatakan sebagai pemimpin utama karena
ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan seluruh anggota MCA.

Tak hanya itu, Luth juga mempunyai keahlian dalam membuat virus. Irwan
menjelaskan, virus bikinan Luth disimpan dalam tautan berita yang
seakan-akan memihak kepada Jokowi (sebagai tokoh yang ingin dijatuhkan),
lalu ketika tautan itu dibuka, ada virus yang masuk ke dalam gawai.

“Entah sifatnya merusak atau bagaimana, yang jelas gawai kita menjadi
terganggu,” terang Irwan.

Terkait aktivitas mereka, Irwan mengatakan, polisi meyakini ada pihak yang
memberi bantuan modal kepada Luth dan kawan-kawannya. Sejauh ini, Irwan
enggan mengungkap siapa pelaku yang merupakan investor itu belum
diberitahukan kepada publik.

Ke-14 pelaku ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE  karena
melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau
membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para pelaku juga dikenakan tuduhan Pasal 55 KUHP soal melakukan, menyuruh
melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana dan Pasal 14 No 1 Tahun
1946 tentang peraturan hukum pidana akibat penyiaran berita atau
pemberitahuan bohong.

Baca juga: MCA: dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
<https://tirto.id/mca-dari-anti-ahok-ke-isu-kebangkitan-pki-cFq2>



Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN
<https://tirto.id/q/kasus-ujaran-kebencian-fYh?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Felix Nathaniel
<https://tirto.id/author/felix?utm_source=internal&utm_medium=lowauthor>

(tirto.id - fel/tii)

Kirim email ke