Migrant Care: Adelina Lisao Tak Hanya Korban Penyiksaan Majikan
 

 Sejumlah calon TKI atau pekerja migran ilegal berada di Kantor Imigrasi Medan, 
Sumatera Utara, pada Jumat (17/3/2017), usai pengiriman mereka ke negara tujuan 
digagalkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.
  
 Reporter: Damianus Andreas
 18 Februari, 2018
  
 Migrant Care berpendapat Adelina Lisao bukan hanya pekerja migran yang menjadi 
korban penyiksaan majikannya di Malaysia. Migrant Care menilai Adelina juga 
terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.
  
 tirto.id - Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia serius mendorong proses 
hukum di kasus kematian pekerja rumah tangga (PRT) migran asal Nusa Tenggara 
Timur (NTT), Adelina Lisao. 
 
 Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai pengusutan kasus kematian 
Adelina, yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, seharusnya tak hanya menyasar 
majikannya sebagai terduga pelaku penyiksaan. Dia menilai Adelina Lisao juga 
terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.
 
 Untuk itu, Wahyu mendorong agar aparat hukum Indonesia dan Malaysia bekerja 
sama menelusuri jejak pihak yang merekrut Adelina, mengurus proses di masa 
transitnya, sampai saat dia menemukan majikan. Wahyu berpendapat keterlibatan 
calo, agen, serta aparat pemerintah maupun korporasi harus betul-betul 
dibongkar di kasus ini.
 
 Migrant Care mencatat Adelina menjadi korban kesembilan di kasus kematian 
beruntun para pekerja migran asal NTT selama 2018. Sementara di 2016, ada 46 
kasus kematian dan 62 korban meninggal lainnya tercatat pada 2017.
 
 “Pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah Malaysia untuk memastikan 
proses hukum terhadap majikan (yang mempekerjakan Adelina) berlangsung secara 
adil dengan hukuman yang setimpal,” kata Wahyu kepada Tirto pada Minggu 
(18/2/2018).
  
 Wahyu juga mendesak pemerintah tidak diskriminatif dalam mendorong pengusutan 
kasus ini meskipun status Adelina adalah pekerja migran ilegal di Malaysia. 
 
 “Pemerintah Indonesia terkesan lamban bergerak ketika menghadapi kasus TKI 
(Tenaga Kerja Indonesia) berstatus ilegal,” ujar dia. 
 
 Wahyu menambahkan, kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk menuntaskan 
nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan asisten rumah tangga dengan 
Malaysia yang berakhir sejak Mei 2016. 
 
 Wahyu pun menilai kasus ini menguji keseriusan Indonesia dan Malaysia 
menjalankan ASEAN Consensus on Protection and Promotion on Human Rights of 
Workers yang ditandatangani pada November 2017.
 
 “Di dalam MoU itu, ada ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak kerja. Mulai 
dari kebebasan memegang paspor, hak untuk mendapatkan libur, hak berkomunikasi, 
dan standar upah layak,” ujar dia. 
 
 Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah juga menilai langkap 
pemerintah mengatasi persoalan kekerasan terhadap pekerja migran masih belum 
optimal. 
 
 “Namun kami mengapresiasi pemulangan dan penguburan jenazah Adelina. Ini 
merupakan satu langkah baik,” ucap Anis. 
 
 (tirto.id - dam/add)
 

 

Kirim email ke