http://www.jambiekspres.co.id/read/2018/03/03/23617/malaysia-minta-indonesia-tak-moratorium-pengiriman-tki/
Malaysia Minta Indonesia Tak Moratorium Pengiriman TKI

Sabtu, 03 Maret 2018 - 10:57:48



[image: Tenaga Kerja Indonesia]

*Tenaga Kerja Indonesia **[Seruji.co.id <http://Seruji.co.id>] *

*JAKARTA* – Pemerintah Malaysia berharap kepada Indonesia untuk tidak
memoratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia. Permohonan tersebut
disampaikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain
Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, di
kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin(2/3).

”Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia, namun kami berharap
hal itu tidak dilakukan,” kata Datuk Sri. Menurutnya, antara Malaysia dan
Indonesia sama-sama membutuhkan keberadaan para pekerja migran Indonesia di
Malaysia. “Suplay-nya dari Indonesia, demand-nya Malaysia. Sama-sama
membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya,” katanya.

Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia mengemuka menyusul
kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao,
bulan lalu. Ia meninggal setelah disiksa dan mendapatkan perlakuan tak
manusiawi dari majikan.

Pada kesempatan tersebut,  Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf Atas
kejadian tersebut. Lantas menyatakan jika pemerintah Malaysia serius
menangani masalah tersebut. “Proses persidangan terhadap pelaku sedang
dijalankan. Tuntutan hukum  maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang
terlibat mempekerjakan almarhum secara illegal juga diproses hukum,”
jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan,
saat ini pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia melakukan beberapa hal
terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain terkait pekerja migran secara
umum.

Khusus terkait kasus Adelina, Menteri Hanif mendesak Malaysia memberikan
hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku di
Malaysia. Penegakan hukum juga diberlakukan kepada pihak lain yang terlibat
dalam mempekerjakan Adelina secara illegal, serta mencabut izin  perusahaan
yang menjadi agen Adelina. “Disini, kepolisian Indonesia juga telah menahan
tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara illegal,” kata Hanif

Hanif juga menyayangkan sikap Malaysia yang tak segera memperbarui nota
kesepahaman (MoU) kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan
Indonesia. MoU tersebut telah berakhir sejak Maret 2016.

Sudah dua kali pemerintah Indonesia meminta MoU diperbarui, namun hingga
saat ini belum juga ada respons positif dari Malaysia. “Indonesia
mempertimbangkan untuk moratorium penempatan pekerja migran ke Malaysia,
jika Malaysia serius menangani kasus Adelina serta tak segera memperbarui
MoU,” tegas Politkus PKB ini.

Menurut Hanif, Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat
sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di
negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia.

Hanif menerangkat, jika Malaysia ingin memperbaiki MoU, harus ada target
waktu kapan MoU akan disepakati. Atas desakan tersebut, Duta Besar Malaysia
mengundang Hanif ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan.

*(tau)*

Kirim email ke