Tanah ulayat adalah tanah bersama warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
 "Nah, apabila mereka berpisah dengan tanah ulayat itu punya konsekuensi 
personal, konsekuensi ekonomi, dan konsekuensi budaya," kata Amiruddin yang 
juga dikenal sebagai anggota Komnas HAM, Rabu (24/01) kepada BBC Indonesia.
 Menurutnya, kalau mereka dipindah ke tanah yang bukan hak ulayatnya, maka itu 
"bermasalah dalam kosmologi kebudayaannya".
 

 
 Mengapa usulan Presiden Jokowi merekolasi warga Asmat 'mustahil' dilakukan? 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42787646 

Kirim email ke