----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 4 Maret 2018 19.55.17 GMT+1Judul: 
[perhimpunanpersaudaraan] Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta 
Pemilu 2019
     
 


 
 

 
 
https://news.detik.com/berita/d-3898029/ini-pertimbangan-bawaslu-loloskan-pbb-jadi-peserta-pemilu-2019?_ga=2.227766810.64370047.1520189494-1493099696.1520189494
 
    Minggu 04 Maret 2018, 20:31 WIB 
Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB 
 
 
Jadi Peserta Pemilu 2019
 Dwi Andayani - detikNews     Share 0    Tweet     Share 0    61 komentar     
Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 (Foto: Grandyos Zafna)         
         Jakarta - Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) 
terhadap KPU. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai 
peserta pemilu.
 
 "Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status 
kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan 
pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz 
Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 
(4/3/2018).
 
 Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. 
Alasannya karena Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan 
verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 
 
|  Baca juga: Menang Gugatan Lawan KPU, Massa PBB Teriak Takbir  |

 
 
|  Baca juga: Kabulkan Gugatan, Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 
2019  |

 
 
 "Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan 
verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual 
sebelum putusan MK," ucap Fritz.
 
 Atas pertimbangan itu, Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai 
peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini 
paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.
 
 "Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta 
Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis 
pemeriksa sidang, Abhan.
 
 
 
 (rvk/bpn)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke