----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sie Tik Tan [email protected] [perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Minggu, 4 Maret 2018 15.08.23 GMT+1Judul: Re: [perhimpunanpersaudaraan] Fw: PERNIKAHAN DINI 30.128 Perempuan di Jateng Nikah di Bawah Umur Semarang - Solopos.com
Masalah pernikahan dini, memang merupakan persoalan yg rumit di-negeri2 yg sedang berkembang dimana masalah penyuluhan dari pemerintah sangat minimal kalau tidak hendak dikatakan absent sama sekali. Kalaupun ada NGO yg berusaha dlm hal ini, selain masih terbatas nya biaya dan juga kader2-nya, juga kagiatannya menghadapi penentangan dari kalangan tertentu masyarakat dng didasari fundamentalisme agama, adat budaya termasuk patriakalisme.Pencerahan tentang kehidupan berkeluarga termasuk pencerahan seksual ( yg masih di -taboo -kan) tidak menjadi suatu bentuk pelajaran disekolah2, sedangkan dalam kehidupan dikeluarga juga tidak dilaksanakan. Pengertian2 tradisional empiris tentang ke" matangan" biologis seorang gadis hanya diukur dari gejalah apakah sudah ada cyclus menstrualnya atau tidak. Dan bagi perjaka apakah sudah mulai berubah suaranya dan pertumbuhan rambut didaerah tertentu dibadannya. Semua penilaian tentang kedewasaan hanya didasari perubahan biologis demikian tanpa mempertimbangkan segi psikologis remaja yg bersangkutan. Yg jelas bahwa ke"matangan" seorang wanita tidak bisa diukur hanya se-mata2 dari gejalah menstruasinya dan dari usia untuk bisa menjadi seorang Ibu, adanya menstruasinya belum tentu dibarengi juga oleh kesiapan untuk kelahiran, karena mungkin proses perkembangan saluran kelahiran masih dlm proses, seperti pelebaran tulang pinggul . Selain itu kesiapan psikologis untuk menjadi Ibu dan pendidik anak2-nya juga tidak bisa diukur hanya berdasarkan usia. Ada yg sudah mencapai usia diatas 30-an tapi belum siap, tapi dihukum oleh masyarakat dng tuduhan tidak laku dan perawan tau dsb. Tentu masalah ekonomi juga memainkan peranan, dng maksud keuntungan bagi keluarga/klan yg bersangkutan, karenanya mas kawin juga merupakan bentuk perdagangan anak gadis, dilain pihak perkawinan dlm ikatan keluarga/ klan juga suatu bentuk untuk menjaga kekayaan klan tetap terpelihara. Halmana tentu juga menbawa dampak pertumbuhan keturunan dan banyaknya kelahiran anak2 dng cacat mental, seperti yg banyak ditemui pada masyarakat tradisional umpamanya di Lombok.Dimasyarakat yg majupun walau pencerahan seksual dan kehidupan keluarga untuk membatasi perkawinan dan kehamilan dini diberlakukan ,toch masih banyak menghadapi masalah, antara lain juga penggunaan pil dan kondom untuk pencerahan hamil yg tidak diinginkan yg ditentang oleh kalangan agama..Proses pendidikan dng boneka bayi terprogram secara digital yg dipinjamkan pada kalangan remaja putri dng maksud agar mengetahui dan merasakan bagaimana masalah2 rumit yg akan dihadapinya sebagai seorang ibu yg belum siap juga dilakukan dng harapan bisa membatasi kelahiran yg tidak direncanakan.Dengar sendiri nya komplikasi2 pada remaja putri yg belum cukup siap dlm proses ini merupakan juga ancaman bagi kesehatannya, baik dng cara pengguguran apalagi kalau dilakukan illegal, maupun karena ketidaksiapan kanal kelahiran dimana pada masyarakat tradisional yg hanya didasari pelayanan dukun bisa menyebabkan kematian yg tinggi pada Ibu dan bayi, baik karena sobek nya kandungan atau pendarahan berat saat proses kelahiran.Pasutri yg belum siap secara psikologis untuk mendidik anak2-nya juga menyebabkan keterbelakangan perkembangan anak, ketidak adaan penguasaan keahlian/skil kerja pada pasutri muda ini dng sendiri nya juga mempengaruhi kesejahteraan keluarganya. Kebiasaan merokok , bahkan ada yg menyebulkan asal rokok pada bayi nya, menghemat asupan susun dan makanan bergizi bagi anak2-nya demi tetap bisa beli rokok merupakan gejala umum di Indonesia. Dan pemerintah tidak cukup aktif dlm anti rokok karena kapitalis2 perusahaan rokok cukup dominan dlm perekonomian Indonesia dan biasanya mempunyai lobbies yg kuat dng penguasa. Apalagi sebagai pembayar pajak yg penting.Dan dng demikian lingkaran setan ini terus berlaku bila regim yg berkuasa tidak berusaha menangani masalah ini dng baik dan membiarkan pembodohan tetap berlangsung dng hanya mengejar target2 ekonomi tertentu saja untuk mencapai perkembangan ekonomi makro tanpa pembangunan keluarga yg sehat demi terbentuknya suatu generasi baru yg yg sehat, cerdas dan berpendidikan agar bangsa ini tidak menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa2, yg bangga dng eksport tenaga kerja murah saja.. Verstuurd vanaf mijn iPad Op 3 mrt. 2018 om 18:33 heeft Chalik Hamid [email protected] [perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]> het volgende geschreven: ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: "[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Sabtu, 3 Maret 2018 16.58.11 GMT+1Judul: PERNIKAHAN DINI 30.128 Perempuan di Jateng Nikah di Bawah Umur Semarang - Solopos.com Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com) Selasa, 21 November 2017 10:50 WIB Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com Semarang Share : PERNIKAHAN DINI 30.128 Perempuan di Jateng Nikah di Bawah Umur Pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) marak terjadi. Solopos.com, SEMARANG – Pernikahan dini atau di bawah umur di Jawa Tengah (Jateng) marak terjadi. Berdasar data yang dihimpun Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), selama 2016 ada 30.128 perempuan di bawah umur di Jateng mengajukan dispensasi agar bisa melangsungkan pernikahan. “Dari jumlah itu [yang mengajukan dispensasi], yang disetujui hanya sekitar 2.900 anak. Berarti ada sekitar 30.000 anak yang melangsungkan pernikahannya dengan cara menuakkan umur atau di bawah tangan,” tutur Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, saat dijumpai wartawan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan, Semarang, Jateng, Senin (20/11/2017). Dian menyebutkan kebanyakan pasangan mengajukan dispensasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena usianya belum sesuai dengan aturan yang tercantum pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada UU No. 1/1974 itu disebutkan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan 18 tahun untuk laki-laki.. “Dari jumlah itu [yang mengajukan dispensasi] hanya 10% di antaranya yang disebabkan faktor hamil di luar nikah. Sisanya karena ingin menikah muda. Ini justru yang mengkhawatirkan. Berarti ada kecenderungan menikah muda di Jateng,” beber Dian. Dian menyebutkan ada beberapa penyebab pernikahan dini terjadi. Faktor yang paling sering karena paksaan orang tua. “Banyak orang tua yang buru-buru ingin menikahkan anaknya agar lepas dari tanggung jawab,” ujar Dian. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk lebih gencar dalam memberikan penyuluhan kepada warganya tentang bahaya menikah muda. Pernikahan dini akan memberi dampak yang tidak bagus bagi tingkat pendidikan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, bahkan angka kematian ibu saat melahirkan. Sementara itu, Sekretaris Wilayah KPI Jateng, Hanifah Muyasara, menyebutkan ada tiga daerah di Jateng yang memiliki tingkat pernikahan dini cukup tinggi. “Ketiga daerah itu adalah Wonosobo, Grobogan, Brebes, dan Banjarnegara. Mungkin karena tingkat pendidikan di keempat wilayah itu cukup rendah, sehingga pernikahan anak di bawah umur cukup tinggi,” beber Hanifah. KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya lowongan pekrjaan BPR SAMI MAKMUR, informasi selengkapnya KLIK DISINI Editor : Imam Yuda SaputraTags koalisi perempuan indonesiapernikahan anakpernikahan dini © 2016 Solopos Digital Media. All rights reserved. -- You received this message because you are subscribed to the Google Groups "forumdiskusi" group. To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to [email protected]. To post to this group, send email to [email protected]. Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum. For more options, visit https://groups.google.com/d/optout. <Ilustrasi-pernikahan-dini-Antara-blogammar.com_.jpg> <wid_1412566798_>
