----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sie Tik Tan [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 4 Maret 2018 
15.08.23 GMT+1Judul: Re: [perhimpunanpersaudaraan] Fw: PERNIKAHAN DINI 30.128 
Perempuan di Jateng Nikah di Bawah Umur Semarang - Solopos.com
     

Masalah pernikahan dini, memang merupakan persoalan yg rumit di-negeri2 yg 
sedang berkembang dimana masalah penyuluhan dari pemerintah sangat minimal 
kalau tidak hendak dikatakan absent sama sekali. Kalaupun  ada NGO yg berusaha 
dlm hal ini, selain masih terbatas nya biaya dan juga kader2-nya, juga 
kagiatannya menghadapi penentangan dari kalangan tertentu masyarakat dng 
didasari fundamentalisme agama, adat budaya termasuk patriakalisme.Pencerahan 
tentang kehidupan berkeluarga termasuk pencerahan seksual ( yg masih di -taboo 
-kan) tidak menjadi suatu bentuk pelajaran disekolah2, sedangkan dalam 
kehidupan dikeluarga juga tidak dilaksanakan. Pengertian2 tradisional empiris 
tentang ke" matangan" biologis seorang gadis hanya diukur dari gejalah apakah 
sudah ada cyclus menstrualnya atau tidak. Dan bagi perjaka apakah sudah mulai 
berubah suaranya dan pertumbuhan rambut didaerah tertentu dibadannya. Semua 
penilaian tentang kedewasaan hanya didasari perubahan biologis demikian tanpa 
mempertimbangkan segi psikologis remaja yg bersangkutan. Yg jelas bahwa 
ke"matangan" seorang wanita tidak bisa diukur hanya se-mata2 dari gejalah 
menstruasinya dan dari usia untuk bisa menjadi seorang Ibu, adanya 
menstruasinya belum tentu dibarengi juga oleh kesiapan untuk kelahiran, karena 
mungkin proses perkembangan saluran kelahiran masih dlm proses, seperti 
pelebaran tulang pinggul . Selain itu kesiapan psikologis untuk menjadi Ibu dan 
pendidik anak2-nya juga tidak bisa diukur hanya berdasarkan usia. Ada yg sudah 
mencapai usia diatas 30-an tapi belum siap, tapi dihukum oleh masyarakat dng 
tuduhan tidak laku dan perawan tau dsb. Tentu masalah ekonomi juga memainkan 
peranan, dng maksud keuntungan bagi keluarga/klan yg bersangkutan, karenanya 
mas kawin juga merupakan bentuk perdagangan anak gadis, dilain pihak perkawinan 
dlm ikatan keluarga/ klan juga suatu bentuk untuk menjaga kekayaan klan tetap 
terpelihara. Halmana tentu juga menbawa dampak pertumbuhan keturunan dan  
banyaknya kelahiran anak2 dng cacat mental, seperti yg banyak ditemui pada 
masyarakat tradisional umpamanya di Lombok.Dimasyarakat yg majupun walau 
pencerahan seksual dan kehidupan keluarga untuk membatasi perkawinan dan 
kehamilan dini diberlakukan ,toch masih banyak menghadapi masalah, antara lain 
juga penggunaan pil dan kondom untuk pencerahan hamil yg tidak diinginkan yg 
ditentang oleh kalangan agama..Proses pendidikan dng boneka bayi terprogram 
secara digital yg dipinjamkan  pada kalangan remaja putri dng maksud agar 
mengetahui dan merasakan bagaimana masalah2 rumit yg akan dihadapinya sebagai 
seorang ibu yg belum siap juga dilakukan dng harapan bisa membatasi kelahiran 
yg tidak direncanakan.Dengar sendiri nya komplikasi2 pada remaja putri yg belum 
cukup siap dlm proses ini merupakan juga ancaman bagi kesehatannya, baik dng 
cara pengguguran apalagi kalau dilakukan illegal, maupun karena ketidaksiapan 
kanal kelahiran dimana pada masyarakat tradisional yg hanya didasari pelayanan 
dukun bisa menyebabkan kematian yg tinggi pada Ibu dan bayi, baik karena sobek 
nya kandungan atau pendarahan berat saat proses kelahiran.Pasutri yg belum siap 
secara psikologis untuk mendidik anak2-nya juga menyebabkan keterbelakangan 
perkembangan anak, ketidak adaan penguasaan keahlian/skil kerja pada pasutri 
muda ini dng sendiri nya juga mempengaruhi kesejahteraan keluarganya. Kebiasaan 
merokok , bahkan ada yg menyebulkan asal rokok pada bayi nya, menghemat asupan 
susun dan makanan bergizi bagi anak2-nya demi tetap bisa beli rokok merupakan 
gejala umum di Indonesia. Dan pemerintah tidak cukup aktif dlm anti rokok 
karena kapitalis2 perusahaan rokok cukup dominan dlm perekonomian Indonesia dan 
biasanya mempunyai lobbies yg kuat dng penguasa. Apalagi sebagai pembayar pajak 
yg penting.Dan dng demikian lingkaran setan ini terus berlaku bila regim yg 
berkuasa tidak berusaha menangani masalah ini dng baik dan membiarkan 
pembodohan tetap berlangsung dng hanya mengejar target2 ekonomi tertentu saja 
untuk mencapai perkembangan ekonomi makro  tanpa pembangunan keluarga yg sehat 
demi terbentuknya suatu generasi baru yg yg sehat, cerdas dan berpendidikan 
agar bangsa ini tidak menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa2, yg bangga 
dng eksport tenaga kerja murah saja..

Verstuurd vanaf mijn iPad
Op 3 mrt. 2018 om 18:33 heeft Chalik Hamid [email protected] 
[perhimpunanpersaudaraan] <[email protected]> het 
volgende geschreven:


    

 

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Sabtu, 
3 Maret 2018 16.58.11 GMT+1Judul: PERNIKAHAN DINI 30.128 Perempuan di Jateng 
Nikah di Bawah Umur Semarang - Solopos.com
            Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com) 
Selasa, 21 November 2017 10:50 WIB Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com Semarang 
Share : 
PERNIKAHAN DINI 
30.128 Perempuan di Jateng Nikah di Bawah Umur
 
Pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) marak terjadi.

Solopos.com, SEMARANG – Pernikahan dini atau di bawah umur di Jawa Tengah 
(Jateng) marak terjadi. Berdasar data yang dihimpun Koalisi Perempuan Indonesia 
(KPI), selama 2016 ada 30.128 perempuan di bawah umur di Jateng mengajukan 
dispensasi agar bisa melangsungkan pernikahan.

“Dari jumlah itu [yang mengajukan dispensasi], yang disetujui hanya sekitar 
2.900 anak. Berarti ada sekitar 30.000 anak yang melangsungkan pernikahannya 
dengan cara menuakkan umur atau di bawah tangan,” tutur Sekjen Koalisi 
Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, saat dijumpai wartawan di Gedung 
Gradhika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan, Semarang, Jateng, Senin (20/11/2017).
 
Dian menyebutkan kebanyakan pasangan mengajukan dispensasi ke Kantor Urusan 
Agama (KUA) karena usianya belum sesuai dengan aturan yang tercantum pada UU 
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada UU No. 1/1974 itu disebutkan usia 
pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan 18 tahun untuk laki-laki..

“Dari jumlah itu [yang mengajukan dispensasi] hanya 10% di antaranya yang 
disebabkan faktor hamil di luar nikah. Sisanya karena ingin menikah muda. Ini 
justru yang mengkhawatirkan. Berarti ada kecenderungan menikah muda di Jateng,” 
beber Dian.
 
Dian menyebutkan ada beberapa penyebab pernikahan dini terjadi. Faktor yang 
paling sering karena paksaan orang tua. “Banyak orang tua yang buru-buru ingin 
menikahkan anaknya agar lepas dari tanggung jawab,” ujar Dian.

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk lebih gencar 
dalam memberikan penyuluhan kepada warganya tentang bahaya menikah muda. 
Pernikahan dini akan memberi dampak yang tidak bagus bagi tingkat pendidikan 
masyarakat, pertumbuhan ekonomi, bahkan angka kematian ibu saat melahirkan.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah KPI Jateng, Hanifah Muyasara, menyebutkan ada 
tiga daerah di Jateng yang memiliki tingkat pernikahan dini cukup tinggi. 
“Ketiga daerah itu adalah Wonosobo, Grobogan, Brebes, dan Banjarnegara. Mungkin 
karena tingkat pendidikan di keempat wilayah itu cukup rendah, sehingga 
pernikahan anak di bawah umur cukup tinggi,” beber Hanifah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
 lowongan pekrjaan 
BPR SAMI MAKMUR, informasi selengkapnya KLIK DISINI Editor : Imam Yuda 
SaputraTags koalisi perempuan indonesiapernikahan anakpernikahan dini           
  
© 2016 Solopos Digital Media. All rights reserved.
     

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

  

<Ilustrasi-pernikahan-dini-Antara-blogammar.com_.jpg>

<wid_1412566798_>
    

Kirim email ke