https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1
Ada Intervensi Australia Soal Status Penahanan
Abu Bakar Baasyir?
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Suseno
Rabu, 7 Maret 2018 01:00 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#font-increase>
#
#
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
<https://statik.tempo.co/data/2011/06/16/id_80019/80019_620.jpg>
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
*TEMPO.CO, Jakarta* - Pemerintah memastikan tidak akan mengubah status
Abu Bakar Baasyir
<https://nasional.tempo.co/read/1066978/abu-bakar-baasyir-punya-peluang-bebas-bersyarat>
menjadi tahanan rumah. "Tetap di lapas, bukan tahanan rumah dan bukan di
rumah sakit," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto pada 5 Maret lalu.
Guntur Fattahillah, pengacara Baasyir, menyayangkan keputusan pemerintah
tersebut. Alasannya, usia Baasyir telah lebih dari 80 tahun dan ia mulai
sakit-sakitan. Keluarga sangat ingin merawat Baasyir. "Saya keberatan
pemerintah melarang ustad dirawat di rumahnya," kata Guntur melalui
pesan tertulis yang diterima /Tempo/, Selasa, 6 Maret
Guntur menduga keputusan pemerintah itu atas desakan dari pihak
Australia. Ia menuduh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop tidak
ingin Baasyir mendapat keringanan hukuman. "Kalau karena intervensi
(Australia), berarti kedaulatan NKRI menjadi hancur,” ujarnya.
Menurut Guntur, kliennya tidak pernah menyampaikan pesan untuk menebar
teror atau mengajak orang untuk terlibat dalam aksi teror. Apa yang
dilakukan Baasyir selama ini adalah untuk mengamalkan ajaran Islam
secara murni dan kaffah. "Apakah ideologi Islam Ustadz Abu Bakar
Ba'asyir berbeda dengan Menkopolhukam ?" ujarnya. "Ustad Abu juga
menyampaikan kepada Tim Pengacaranya bahwa tidak pernah pegang senjata
dan tidak pernah menggunakan senjata."
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin sebelumnya mengatakan, Presiden
Joko Widodo sebenarnya menyetujui untuk memberi grasi kepada Baasyir.
Namun keluarga Baasyir justru menolak untuk mengajukan grasi. "Karena
kalau minta grasi (artinya) mengakui kesalahan," ujarnya.
Kemudian ada yang mengusulkan agar status penahanan Baasyir diubah
menjadi tahanan rumah. Hanya saja langkah ini tak bisa dilakukan
lantaran tahanan rumah hanya bisa diajukan jika seseorang belum
berstatus sebagai narapidana. Sedangkan Baasyir sudah divonis 15 tahun
penjara. "Satu-satunya jalan mungkin pembebasan bersyarat," kata dia.
Menkopolkam Wiranto menegaskan, pemerintah memahami kondisi Abu Bakar
Baasyir
<https://nasional.tempo.co/read/1067191/abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-wiranto-alasan-kemanusiaan>
yang sudah tua dan sakit-sakitan. Untuk itu, pemerintah akan memindahkan
Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, ke lembaga
pemasarakatan di Klaten atau Solo agar bisa dekat dengan keluarga.
*FRISKI RIANA*
------------------------------------------------------------------------