Demo tolak UU MD3 di Samarinda ricuh, 4 mahasiswa terluka Senin, 5 Maret 2018 19:46Reporter : Nur Aditya - - - - - 86 - SHARES
Demo tolak UU MD3. ©2018 Merdeka.com Merdeka.com - Demo puluhan mahasiswa menolak UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, berujung bentrok dengan aparat Kepolisian. Empat mahasiswa luka-luka. Seorang di antaranya diduga terkena peluru karet. BERITA TERKAIT - Demo pabrik PT RUM Sukoharjo karena bau busuk, 3 orang ditangkap polisi - Kembali protes pembangunan Tol Serpong-Cinere, aktivis menyelam di Situ Sasak - Demonstrasi anarkis, Bupati Sukoharjo takut investor lari Pascakejadian sekira pukul 17.00 Wita, didampingi rekan-rekannya, keempat mahasiswa itu, Meilinda (19) dan Dedy (20) serta Revi (17) asal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, dan Akbar (21) sebagai Presiden BEM Fisip Universitas Mulawarman Samarinda, mendatangi RSUD AW Sjahranie Samarinda untuk melakukan visum. "Hasil visum ini, kita segera lapor ke Provost Polresta Samarinda," kata Akbar ditemui merdeka.com di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (5/3) sore. Peristiwa ini berawal dari aksi mahasiswa berbagai elemen dan kampus, mendemo DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan UU MD3. Demo di sesi pertama berjalan lancar, namun tidak di sesi kedua. Mahasiswa yang ingin memasuki halaman DPRD Kaltim dan menemui anggota DPRD terlibat aksi saling dorong dengan Kepolisian yang menjaga ketat gedung DPRD. Petugas pun menyemprotkan water canon untuk membubarkan aksi. Belakangan, sebagian kepolisian menggunakan tameng dan rotan, menyeruak keluar mengejar mahasiswa. Beberapa di antara mahasiswa mengalami memar. "Tadi sempat tenang. Ada beberapa teman yang dibawa masuk ke dalam halaman DPRD. Tiba-tiba kembali suasana berubah, kita duga menggunakan peluru karet," ungkap Akbar. Di lokasi, Wakapolresta Samarinda AKBP Rino Eko mengatakan, tidak ada niatan personelnya menyakiti mahasiswa yang demo. "Tidak ada niatan kami menyakiti mahasiswa. Tetap kita utamakan dialog," kata Rino. "Tapi dialog itu tidak berjalan, karena mahasiswa memaksakan kehendak yang tidak dipenuhi pada saat ini. Mereka berkeinginan menemui anggota dewan. Tapi anggota dewan itu tidak ada," lanjut Eko. Diketahui, penolakan dan gugatan UU MD3 muncul dari banyak pihak. Undang-undang itu merupakan revisi, dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (12/2) lalu. [cob] Baca Juga: Utut Adianto dan Ahmad Basarah calon kuat pimpinan DPR dan MPR dari PDIPSoal UU MD3, Fahri sarankan Jokowi konsultasi dengan partai koalisiInterupsi sidang paripurna, NasDem minta pimpinan DPR temui Jokowi bahas UU MD3Tunggu langkah Jokowi soal UU MD3, paripurna belum lantik pimpinan DPR dari PDIPJokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP