Tentu saja, sebuah institusi pendidikan berhak menetapkan aturan yang berlaku 
di lingkungan kampus. Namun, peraturan yang didasarkan pada norma umum mestinya 
tidak hanya diberlakukan pada satu jenis kelamin tertentu. Misalnya kemudahan 
pemberian layanan, maka larangan menggunakan penutup wajah menjadi lebih 
relevan daripada hanya cadar, atau mewujudkan visi Islam Indonesia yang 
moderat, maka menumbuhkan tradisi berpikir kritis dalam beragama bagi seluruh 
mahasiswa menjadi lebih relevan.


....

Apakah pakai cadar di universitas perlu dilarang?


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Apakah pakai cadar di universitas perlu dilarang?

Nur Rofiah

Menarik bahwa pengaturan terhadap cara berpakaian perempuan terjadi di berbagai 
belahan dunia. Dan tidak hanya t...
 |

 |

 |



March 8, 2018 5.01am EST



Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di Yogyakarta baru-baru ini melarang 
mahasiswi menggunaan cadar di kampus. Dilaporkan, hingga saat ini ada sekitar 
41 mahasiswi bercadar di seluruh fakultas.

Langkah ini dilakukan karena penggunaan cadar dipandang tidak sejalan dengan 
Islam Indonesia yang moderat sebagai visi perguruan tinggi tersebut. Di samping 
itu, penggunaan cadar juga dipandang membuat penggunanya seperti anonim 
sehingga menyulitkan pihak kampus untuk mengidentifikasi mahasiswi bercadar 
dalam memberikan pelayanan pendidikan.

Terlepas dari motivasi tersebut di atas, lagi-lagi pihak universitas hanya 
menyasar perempuan sebagai pengguna simbol-simbol identitas kelompok tertentu 
yang dipandang tidak sevisi. Betulkah simbol-simbol kelompok yang dikhawatirkan 
ini hanya ada pada perempuan? Jika cadar menyulitkan identifikasi penggunanya, 
betulkah hanya cadar yang demikian?

Pilihan perempuan

Pakaian bukan semata-mata selembar kain dan penggunaannya pun selalu disertai 
konteks. Bagi umat beragama, mungkin pakaian terkait erat norma-norma ajaran 
agama. Namun bagi pelaku bisnis, pakaian adalah ladang kapital. Bagi politikus, 
pakaian bisa menjadi simbol identitas penting untuk meraih dukungan.

Kita bisa saja berpakaian tanpa niatan khusus. Namun bagi sebagian orang, 
pakaian adalah media untuk menyampaikan pesan tertentu. Sebagai simbol, pakaian 
yang sama bisa memberikan pesan berbeda-beda. Demikian pula, pesan yang 
diterima orang lain yang melihatnya pun tidak selalu sama dengan penggunanya.

Menarik bahwa perempuan kerap menjadi obyek pengaturan terhadap cara berpakaian 
di berbagai belahan dunia. Di Arab Saudi, saat keluar rumah perempuan harus 
menutupi seluruh tubuhnya dengan menambahkan tambahan baju lapis luar berwarna 
hitam (abaya). Demikian pula di Indonesia, formalisasi syari’at Islam di 
berbagai daerah juga seringkali disertai dengan jilbasisasi perempuan.

Sebaliknya di Turki pada masa pemerintahan sekuler, perempuan yang bekerja di 
instansi pemerintah termasuk dosen di perguruan tinggi negeri jurusan agama 
dilarang berjilbab. Banyak yang mengganti jilbab dengan rambut palsu (wig). Hal 
yang sama terjadi di Prancis saat pemerintah melarang penggunaan simbol-simbol 
keagamaan di ruang publik. Ketika itu, di samping kalung salib, jilbab juga 
termasuk yang dilarang.

Dua pengalaman di atas menunjukkan bahwa perempuan sama-sama tidak diberi 
pilihan untuk menentukan jenis pakaian yang terbaik menurut keyakinannya 
sendiri. Di tempat yang melarangnya, perempuan yang berkeyakinan bahwa jilbab 
itu wajib tidak diberi ruang. Sebaliknya di tempat yang mewajibkannya, 
perempuan yang berkeyakinan bahwa jilbab itu tidak wajib juga tidak diberi 
pilihan. Pilihan yang berbeda dengan penguasa, tentu saja memiliki dampak 
peminggiran perempuan, baik sebagai umat beragama, warga negara, maupun sebagai 
mahasiswi di sebuah kampus.

Tentu saja, sebuah institusi pendidikan berhak menetapkan aturan yang berlaku 
di lingkungan kampus. Namun, peraturan yang didasarkan pada norma umum mestinya 
tidak hanya diberlakukan pada satu jenis kelamin tertentu. Misalnya kemudahan 
pemberian layanan, maka larangan menggunakan penutup wajah menjadi lebih 
relevan daripada hanya cadar, atau mewujudkan visi Islam Indonesia yang 
moderat, maka menumbuhkan tradisi berpikir kritis dalam beragama bagi seluruh 
mahasiswa menjadi lebih relevan.

Mengontrol cara pandang

Ayat Al-Quran dalam Surah An-Nur mengandung seruan bagi laki-laki dan perempuan 
untuk “menahan pandangannya dan memelihara alat kelaminnya”. Ayat ini kerap 
dipahami sebagai dasar untuk menundukkan mata (melihat tanah) ketika bertemu 
lawan jenis, atau lebih jauh lagi dengan menutupi tubuh perempuan termasuk 
mukanya dengan cadar supaya ketika dipandang tidak terlihat.

Menurut ahli semiotika al-Qur’an alumni al-Azhar Kairo, Dr. Amrah Kasim, 
pemaknaan kata ghodldlul bashar sebagai menundukkan mata adalah keliru. Bashar 
itu bukan mata melainkan kondisi mental saat melihat atau cara pandang. Ayat 
ini memberikan arahan agar kita tidak mamandang lawan jenis semata-mata sebagai 
objek seksual sehingga alat kelamin sulit terjaga dari zina. Lihatlah mereka 
sebagai makhluk spiritual dan intelektual sehingga dapat bergaul secara 
bermartabat layaknya manusia.

Cara pandang pada lawan jenis sebatas fisik atau biologis membuat manusia 
berperilaku seperti binatang yang memang tidak punya spiritualitas dan nalar 
dalam bertindak. Cara pandang seperti ini tidak akan menyelamatkan perempuan 
setertutup apa pun pakaiannya dan serendah apa pun mata laki-laki ditundukkan. 
Dalam sistem masyarakat yang patriarki, yang umumnya memandang perempuan 
sebagai objek seksual, apa pun kekhasan perempuan terus menerus mengingatkan 
orang yang memandangnya bahwa penggunanya adalah objek seksual, termasuk 
pakaian perempuan yang sangat rapat.

Stop gunakan perempuan untuk simplifikasi

Cara pandang pada perempuan sebagai makhluk intelektual dan spiritual yang 
diajarkan Islam juga menghendaki agar memandang perempuan sebagai subjek penuh 
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan beragama. Hal ini meniscayakan keterlibatan 
perempuan dalam berbagai aspek kehidupan agar cara pandang yang menyederhanakan 
persoalan besar menjadi hanya terkait dengan perempuan bisa dihindari. Termasuk 
di kampus.

Bukankah ada banyak hal penting dan mendasar dalam membangun keislaman 
Indonesia yang moderat di kampus selain soal cadar perempuan? Misalnya 
memperkuat struktur kurikulum yang memungkinkan kampus memiliki tradisi 
berpikir kritis dan komitmen kuat pada kemaslahatan publik. Sejak dini 
mahasiswa fakultas apa pun termasuk fakultas non-agama mesti mengenal, tidak 
harus sampai ahli, keragaman teks agama dan ilmu-ilmu alat untuk membacanya. 
Demikian pula ilmu-ilmu yang memungkinkan mereka kritis terhadap perubahan 
sosial dan bagaimana teks-teks keagamaan dihadirkan di sana.

Tradisi ini penting agar mahasiswa punya daya nalar memadai untuk mendeteksi 
aneka penyalahgunaan agama untuk kepentingan ekonomi, politik, maupun lainnya 
yang bertentangan dengan kemaslahatan publik yang menjadi kepentingan agama itu 
sendiri.

Jadi, persoalannya bukan semata-mata cadar yang hanya menyasar perempuan bukan?

Kirim email ke