Dilaporkan Gerindra, Sekjen PSI: Saya Tak Akan Umrah Lama-lama
Reporter: 
Muhammad Hendartyo
Editor: 
Endri Kurniawati
Sabtu, 10 Maret 2018 15:59 WIB0 KOMENTAR483173016556   
   - Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana  
    
   - Ukuran Font: - +
    
   - 
    
   - 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie (tengah) bersama 
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua DPP PSI Tsamara Amani 
seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, 
Jakarta, 1 Maret 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan 
Pengurus Pusat Partai Gerindra soal cuitan Fadli Zon di Twitter, Sekretaris 
Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan tidak 
pergi ke luar negeri apalagi umrah lama-lama. Ia akan siap dipanggil kapan saja 
dan menghadapinya.

Hanya saja, kata Raja, ia akan mempertanyakan pasal apa yang dibidikkan 
kepadanya, delik umum atau delik aduan. “Saya baca di media online masih 
simpang siur," kata Raja Juli saat ditemui di kantor Dewan Pengurus Pusat PSI, 
Tanah Abang, Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018.

Baca: Sekjen PSI Dilaporkan Gerindra karena Cuit...

Raja mengatakan hingga hari ini ia belum menerima surat resmi laporan polisi. 
Ia akan menunggu dengan sabar dan siap dipanggil kapan saja jika sudah 
dibutuhkan.

"Insya Allah saya siap lahir batin, karena saya tidak merasa salah.” Berani 
karena benar, takut karena salah. Ia akan menghadapi proses ini dengan baik.

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra melaporkan Sekjen PSI 
Raja Juli Antoni sehubungan dengan cuitan soal Fadli Zon di Twitter. "Kami 
melaporkan Raja Antoni karena menyebut Fadli Zon sebagai penyebar hoax setiap 
hari," ujar ketua tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Hanfi Fajri, di 
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.

Lembaga ini juga melaporkan sejumlah akun Twitter lain seperti Faizal Assegaf, 
juga akun Facebook, dan situs online.

Menurut Hanfi, para terlapor menyebarkan berita yang tidak berlandaskan data 
dan fakta. Seperti akun Antoni Raja dalam cuitannya "Ralat: yang benar bkn buat 
hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari, kayak minum obat."

Baca juga:
Ray Rangkuti: Hoax dan SARA Lebih Ampuh... 
Aktivis Aksi 212 Ungkap Analisa Tentang Hoax dan Fadli Zon...

Hanfi menyebutkan tindakan terlapor menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik 
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi 
Elektronik. "Kami tim advokasi tidak berkenan, dan melaporkannya." Dalam 
laporannya, Hanfi melampirkan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan 
terlapor.

Anggota tim advokasi DPP Partai Gerindra, Said Bakhri, mengatakan laporan ini 
inisiatif Divisi Advokasi partai. Namun mereka sudah mendapatkan izin dari 
Fadli Zon melalui surat kuasa. Said meminta kepolisian bersikap tegas terhadap 
seluruh penyebaran berita hoax termasuk  laporannya. "Kami selaku rakyat berhak 
mendapatkan perlakuan hukum yang sama."

Kirim email ke