Istri melahirkan, sekarang PNS boleh cuti sebulan
 Selasa, 13 Maret 2018 10:53 WIB
 
Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT 
ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu 
(29/11/2017). Dalam pidatonya saat memimpin upacara HUT ke-46 Korpri Presiden 
Joko Widodo menyampaikan, agar aparatur sipil negara harus mampu mengurangi 
ketertinggalan dalam memberikan pelayanan kepada publik. (ANTARA FOTO/Puspa 
Perwitasari)

Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria sekarang diijinkan cuti 
paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang melahirkan.

Hal itu diatur secara rinci oleh pemerintah di Peraturan Kepala (Perka) Badan 
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti 
PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya 
adalah cuti alasan penting (CAP), demikian dilansir situs Sekretariat Kabinet 
Republik Indonesia pada Senin (12/3).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS 
laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui operasi sesar 
dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan 
rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Menkeu dukung gaji penuh perempuan cuti melahirkan

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang 
Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran 
Perka BKN itu.

cuti tahunan utuh

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad 
Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk 
mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan 
Pemerintah pada pengarusutamaan jender dengan memberikan kesempatan sama kepada 
PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang 
mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama 
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima 
penghasilan PNS,” ujar Moh. Ridwan.

Baca juga: Kak Seto usulkan cuti melahirkan tiga tahun

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, 
tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan 
Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Diakui Kepala Biro Humas BKN itu, bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan 
bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan 
jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, 
jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

Baca juga: AIMI perjuangkan cuti melahirkan selama enam bulan

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di 
Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) 
hari,” ungkap Ridwan.

Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang 
diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 
disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat 
Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Baca juga: Sandiaga Uno akan bikin terobosan cuti melahirkan 
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: AA Ariwibowo

Kirim email ke