Ini adalah contoh persepsi tentang Islam disebagian kalangan Kristen, sementara 
persepsi tentang Kristen disebagian kalangan Islam juga tidak kalah 
serunya.Seandainya pemenjaraan penodaan agama seperti ini di-terus2kan dan 
benar2 dijalankan secara netral, infrastuktur yang harus dibangun adalah 
gedung2 penjara.
--...“Salah satu kutipan video pertama misalnya berbunyi; “... Sholat lima 
waktu siapa kuat…, nggak sholat zuhur masuk neraka…”. Pada video kedua 
misalnya: “…Islam mengajarkan kekerasan. Boleh membunuh manusia lain karena 
perbedaan keyakinan….”, “…inilah sebabnya saya katakan bahwa Al Qur’an itu 
bukan firman Tuhan. Jadi karangan dari Nabi Muhammad, “…Nabi Muhammad tidur 
dengan Mariah Qibti…” dan seterusnya,” katanya lagi menirukan video tersebut....
Sidang Penodaan Agama: Pendeta Abraham Ben Moses Tak Membantah Keterangan Saksi


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Sidang Penodaan Agama: Pendeta Abraham Ben Moses Tak Membantah Keteranga...

Sidang penodaan agama dengan Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin 
Ibrahim hari ini Senin (12/3/ 20...
 |

 |

 |




March 12, 2018



Sidang penodaan agama dengan Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin 
Ibrahim hari ini Senin (12/3/ 2018) di PN Tangerang. (Foto: Istimewa)


NUSANTARANEWS.CO, Tangerang – Sidang penodaan agama dengan Terdakwa Pendeta 
Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim hari ini Senin (12/3/ 2018) 
menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pelapor/pengadu. Pertama Pedri Kasman, 
dilanjutkan Mukhlis Abdullah dan Ali Alatas. Sidang di PN Tangerang.

“Saya (Pedri Kasman) bersaksi atas kuasa Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah 
DKI Jakarta. Kami bersaksi berdasarkan barang bukti berupa 2 (dua) buah video 
Youtube dan 3 (tiga) postingan di status Facebook dengan akun Saifuddin 
Ibrahim,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Kata Pedri, video pertama berjudul Pdt Saefuddin Ibrahim melakukan penginjilan 
kepada sopir rental dengan durasi 4 menit 25 detik. Video kedua, Saifuddin 
Ibrahim Mantan Islam jadi Pdt dengan durasi 9 menit 50 detik. Hampir semua 
kontennya berisi dugaan penodaan agama, jauh lebih parah dari video kasus Ahok 
yang lalu.

“Salah satu kutipan video pertama misalnya berbunyi; “.. Sholat lima waktu 
siapa kuat…, nggak sholat zuhur masuk neraka…”. Pada video kedua misalnya: 
“…Islam mengajarkan kekerasan. Boleh membunuh manusia lain karena perbedaan 
keyakinan….”, “…inilah sebabnya saya katakan bahwa Al Qur’an itu bukan firman 
Tuhan. Jadi karangan dari Nabi Muhammad, “…Nabi Muhammad tidur dengan Mariah 
Qibti…” dan seterusnya,” katanya lagi menirukan video tersebut.

Selain itu, kata Pedri, status Facebook Saifuddin Ibrahim berjudul Alasan 17 
misalnya dia menulis: “…Sangat jelas sekali bahwa Alquran itu bukan dari Allah, 
…Karena sejak awal turunnya tidak seperti Alkitab dituturkan atau di ilhamkan. 
…”. Status lain dengan judul *DONGENG 15* diantara isinya: “…Muhammad ditanya 
oleh orang Yahudi dan Kristen tentang ROH, tapi dia nggak tahu. Alquran adalah 
jawaban-jawaban bingung dari Muhammad,” lanjutnya.

Kemudian, ada lagi statusnya berjudul Syembara 11, di antara cuplikan isinya: 
“Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah 
SWT kepada ummatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. …”.

“Postingan-postingan tersebut nyaris semua berisi dugaan ujaran penodaan atau 
penistaan agama Islam,” ujarnya.

Begitu Jaksa Penuntut Umum memutar video dan menampilkan status-status Facebook 
di atas, tersangka (Abraham) tidak membantah sama sekali. Ia mengakui adalah 
dia yang ada di video dan dia pula yang menulis status FB. Penasehat hukum 
terdakwa sama sekali juga tidak membantah.

“Terdakwa maupun Penasehat Hukum juga tak menyatakan keberatan atau bantahan 
atas kesaksian yang saya berikan,” ungkap Pedri.

Dengan demikian maka bukti yang diajukan sangat kuat dan tak terbantahkan. 
Agaknya sulit bagi Abraham untuk lepas dari jerat Pasal 156a huruf a KUHP dan 
Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Bahkan Abraham juga dituntut dengan 
UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami menegaskan bahwa Abraham kami laporkan karena tindakannya jelas telah 
berpotensi mengancam kebhinekaan, membahayakan persatuan bangsa, dan mengundang 
gejolak di masyarakat.

Semoga kita semua belajar banyak dari kasus ini. Menjaga NKRI bukan sekedar 
slogan,” tuntasnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Yahya Suprabana

Kirim email ke