Melihat calon pilgug bali hanya ada 2 pasang, jika salah satu menjagi tersangka 
apa pemilihan tetap jalan.
Ini fenomena, jika salah satu menjadi tersangka otomatis suaranya akan beralih 
kepada pasangan  yang bersih. Mestinya KPU memperhatikan hal ini sebelum 
diikutkan menjadi calon pilgub.
Padahal hal ini sudah kedengaran 2 tahun yang lalu

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, March 14, 2018 9:59 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Re: wiranto x kpk-kpu



Melihat asas praduga tidak bersalah penetapan tersangka pada pemilu sudah 
hampir sama dgn me-vonis calon itu, secara normal masyarakat sudah melihat 
calon tsb dgn pandangan miring, pemilih pasti anjlok dan jadinya kalah.

Contoh terjelas pd Ahok petetapan tersangka oleh kepolisian dan kemudian 
kepengadilan sbg terdakwa sdh tentu menggerus suara beliau, belum lagi narasi 
tersangka dan/atau terdakwa penista agama di-ulang2 tanpa habis oleh lawan 
politik. Jadinya begitulah.

Demikian juga pemerintah atau unsur pemerintah bisa menyalah gunakan kekuasaan 
dgn penetapan tersangka oleh KPK atau penegak hukum lain pd calon2 yg tidak 
disukai, yg berakibat calon tsb tersingkir/kalah walaupun kemudian ternyata 
kasusnya dicabut atau di SP3-kan.


---In GELORA45@yahoogroups.com<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>, 
<ajegilelu@...<mailto:ajegilelu@...>> wrote :
Pemerintah (baca: kumpulan parpol) pasti membantah dibilang
mengintervensi KPK, mengintervensi hukum.

Selalu begitu.

-

Wiranto Bujuk KPK Tunda Pengumuman Tersangka Peserta 
Pilkada<http://news.liputan6.com/read/3367060/wiranto-akan-bujuk-kpk-tunda-pengumuman-tersangka-peserta-pilkada>

KPU: Kami Dukung Penegakan 
Hukum<https://news.detik.com/berita/3913579/soal-permintaan-wiranto-ke-kpk-kpu-kami-dukung-penegakan-hukum>


KPK Diminta Kesampingkan “Ocehan” Menko Wiranto Soal Ini

Oleh Andy Abdul Hamid - Maret 13, 2018 23:46

Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) memintak KPK menolak 
permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk 
menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang 
berkompetisi di Pilkada 2018.

“Permintaan Menkopolhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang 
sama, ICW juga meminta KPK untuk lebih berhati-hati dalam memproses calon 
kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik. 
Jika memang telah memiliki dua alat bukti, segera tetapkan pelaku menjadi 
tersangka,” demikian siaran pers ICW yang diterima, di Jakarta, Selasa (13/3).

ICW menilai ada tiga alasan bagi KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan 
Menkopolhukan tersebut. Pertama, KPK adalah Lembaga Negara Independent yang 
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana 
pun (Pasal 3 UU KPK). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak 
dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum 
yang dilakukan KPK.

Kedua, Pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. 
Penyelengaraan pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan 
dan menyampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia 
adalah negara hukum.

Ketiga, Proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon 
pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang 
tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung.

(Andy Abdul Hamid)



  • [GELORA45] ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
      • Re... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • [G... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke