https://www.antaranews.com/berita/692860/dpr-minta-masyarakat-
tidak-perlu-khawatir-pasca-uu-md3-disahkan
DPR minta masyarakat tidak
perlu khawatir pasca UU MD3
disahkan
Rabu, 14 Maret 2018 13:38 WIB
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen,
Jakarta, Rabu (14/2/2018). Dalam rapat tersebut DPR menunda pelantikan
pimpinan baru yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), karena belum ada penomoran tentang hasil revisi Undang-Undang
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
.... karena UU MD3 itu hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada
anggota DPR jadi kebal hukum dan tidak ada UU MD3 merusak demokrasi...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta masyarakat
tidak perlu khawatir terkait sejumlah pasal yang ada dalam Perubahan
Kedua UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang akan
sah menjadi UU MD3, Kamis (15/3).
"Kami harap publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena UU MD3 itu
hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada anggota DPR jadi kebal
hukum dan tidak ada UU MD3 merusak demokrasi," kata Soesatyo, di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mencontohkan aturan mengenai wewenang DPR untuk pemanggilan paksa
seseorang pada pasal 73 ayat (3) dan (4); pasal itu sebenarnya buat
aturan baru.
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa sudah ada aturannya sejak dua tahun
lalu dalam UU MD3 namun tidak pernah digunakan hingga saat ini.
"Karena semua menteri, kepala lembaga negara, kepala lembaga ketika dua
kali tidak datang dipanggil DPR, maka panggilan ketiga mereka dateng,"
ujarnya.
Dia mencontohkan, pimpinan KPK tidak hadir ketika dipanggil Panitia
Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, namun selalu
hadir ketika dipanggil di Komisi III DPR.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan KPK patuh kepada aturan main yang ada
di DPR sehingga tidak perlu dikhawatirkan mengenai adanya ancaman bagi
demokrasi pasca Perubahan Kedua UU MD3 disahkan.
"Terkait UU MD3 sesuai aturan perundang-undangan, maka hari ini adalah
terakhir dan mulai Pukul 00.00 WIB nanti malam, UU tersebut berlaku dan
mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas UU tersebut
sehingga bisa diundangkan dan dilaksanakan," katanya.
Selain itu Bambang juga memuji sikap masyarakat yang tidak setuju hasil
Perubahan Kedua UU MD3 yang telah disepakati DPR dan Pemerintah, lalu
mereka tidak gaduh namun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (12/2) menyetujui
perubahan ke-2 RUU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari
Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.
Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani
oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan".
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 122 huruf (k) yang
menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil
langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok
orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dalam pasal 245 UU MD3 hasil perubahan kedua dijelaskan, ayat (1)
"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan
dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pasal 224 harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD".
Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1
tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan
tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana
kejahatan terhadal kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018