RUU Perkelapasawitan Upaya Perluas Perampasan Tanah, Eksploitasi Sumber Daya 
Alam dan Penghisapan Terhadap Rakyat.



“Dampak buruk yang ditimbulkan perusahaan perkebunan sawit terhadap rakyat 
sebenarnya sudah bukan rahasia lagi, perampasan tanah rakyat, pengusiran 
masyarakat adat, tindak kekerasan, pelanggaran HAM, kriminalisasi, pelanggaran 
hak buruh kebun, pembakaran lahan dan hutan sudah kerap menghiasi berita di 
berbagai media.”

Pembahasan RUU perkelapasawitan di DPR RI telah mendekati babak akhir yaitu 
tahap penyempurnaan. RUU ini sejak awal telah mendapatkan penolakan dari 
masyarakat dan berbagai organisasi non pemerintah (NGO). Penolakan keras 
dilakukan sebab isi dan pasal-pasal di dalamnya akan semakin memperkuat posisi 
monopoli perusahaan perkebunan sawit besar atas tanah, produksi, maupun 
perdagangan komoditas sawit beserta produk turunannya.

Perusahaan perkebunan bahkan diberikan kemudahan oleh RUU ini untuk meluaskan 
tanah perkebunan dan pabriknya di atas tanah produktif milik rakyat dan juga 
masyarakat adat. Disaat yang bersamaan petani kecil, petani plasma dan buruh 
kebun tidak mendapatkan jaminan apapun untuk upah layak, penetapan harga yang 
adil maupun bagi hasil yang adil.

Ekspansi perkebunan sawit telah meningkatkan angka perampasan tanah rakyat dan 
mengusir masyarakat adat, selain itu hampir di setiap pengambilan tanah terjadi 
kekerasan, pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Sepanjang 2016, Ombudsman RI 
mencatat 450 konflik agraria dengan luas 1.265.027 hektar. Perkebunan menduduki 
peringkat tertinggi, dengan 163 konflik atau 601.680 hektar, terbanyak di 
perkebunan sawit.

Perluasan perkebunan telah merampas jutaan hektar tanah subur milik rakyat juga 
tanah masyarakat adat, selain itu jutaan hektar hutan telah berubah fungsi 
menjadi perkebunan sawit yang tentunya mengusir rakyat dan masyarakat adat yang 
mendiami dan merawat hutan sebagai sumber hidup.

Selama ini perusahaan perkebunan besar kelapa sawit juga merampas hak petani 
kecil kelapa sawit baik itu petani swadaya maupun petani plasma melalui 
penetapan harga yang tidak adil, monopoli benih bersertifikat, pembebanan biaya 
angkut TBS kepada petani plasma, dan pemotongan harga jual TBS petani secara 
sepihak.

Praktek monopoli oleh perusahaan besar perkebunan dan pengolahan kelapa sawit 
menyebabkan petani kecil dan petani  plasma harus menanggung kerugian atas 
beban biaya produksi pengolahan kebun yang angkanya di tetapkan secara tidak 
transparan juga oleh perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti penyedia 
kredit.
Monopoli Perkebunan Besar : Warisan Penjajahan Kolonial dan Agenda Liberalisasi 
Pertanian
Perkebunan dan negara merupakan dua lembaga yang sejak jaman penjajahan Belanda 
hingga kini selalu berkolaborasi. Negara, menggunakan perkebunan sebagai alat 
penghasil devisa (sumber pemasukan), sementara perkebunan menggunakan negara 
untuk menjamin dan memperbesar akumulasi keuntungannya.

Perkebunan besar menguasai tanah luas di Indonesia sejak penjajahan kolonial 
Belanda. Sejak Abad ke-17 tanah subur kaum tani diambil paksa untuk ditanami 
tanaman yang laku di pasaran dunia seperti karet, kopi, kakao dan kelapa. 
Kemudian kelapa sawit mulai di tanam di perkebunan pada abad ke 19. Untuk 
memperbesar keuntungannya Pemerintah kolonial Belanda melakukan eksploitasi 
menggunakan sistem tanam paksa, kerja kontrak dan transmigrasi untuk 
memobilisasi tenaga kerja di perkebunan.

Monopoli tanah oleh perkebunan semakin luas dengan dikeluarkannya Undang-Undang 
Agraria Kolonial (agrarische wet) pada tahun 1870 yang memberikan hak pengusaha 
perkebunan swasta (hak erfpacht) untuk menguasai tanah. Pelaksanaan Agrarische 
Wet dalam bentuk administrasi tanah, perubahan kawasan hutan, pengakuan tanah 
kolonial, sewa tanah, pajak tanah dan pengakuan tanah kerajaan telah berhasil 
menyediakan tanah luas untuk perkebunan asing dan perkebunan Kolonial. Kemudian 
pembangunan infrastruktur jalan kereta dan jalan raya di galakkan untuk 
mempermudah pengangkutan komoditas perkebunan.

Ciri utama perkebunan kolonial pertama adalah penguasaan (monopoli) tanah oleh 
perusahaan pemerintah kolonial, swasta asing dengan bekerjasama dengan tuan 
tanah lokal. Ciri kedua adalah pergeseran dari tanaman pangan kebutuhan 
konsumsi sehari-hari (subsisten) menjadi tanaman komoditi untuk dipasarkan di 
eropa dan luar negeri. Ketiga adalah sistem kerja kontrak dan mobilisasi tenaga 
kerja murah melalui transmigrasi. Keempat adalah penerapan sewa tanah dan pajak 
tanah terhadap rakyat.

Sistem agraria dan perkebunan kolonial mengakibatkan krisis ekonomi dan pangan 
di tengah rakyat. Pada tahun 1880 tercatat hampir separuh penduduk pulau Jawa 
meninggal karena bencana kelaparan dan wabah penyakit. Disaat bersamaan 
perkebunan kolonial dan perkebunan swasta menghasilkan pemasukan besar bagi 
pemerintah kolonial, 70% pemasukan kerajaan belanda bersumber dari tanah 
jajahan di Hindia Belanda.

Krisis di tengah rakyat memunculkan perlawanan kaum tani, tercatat ratusan aksi 
perlawanan kaum tani terhadap penjajah pecah antara tahun 1830-1942 termasuk 
diantaranya pemberontakan tani di banten 1880, perlawanan kaum tani yang 
dipimpin entong gendut tahun 1916 juga pemberontakan kaum tani tahun 1926-1927. 
Bahkan kaum tani menjadi elemen paling besar yang ambil bagian dalam perjuangan 
kemerdekaan nasional Indonesia.

Terusirnya penjajah Belanda dan Jepang tidak otomatis menghapuskan sistem 
perkebunan kolonial yang memonopoli tanah rakyat. Perjanjian Konfrensi Meja 
Bundar (KMB) 1949 justru memberikan kembali tanah-tanah yang sudah dikuasai 
rakyat ke tangan asing, bahkan Indonesia harus memberikan ganti rugi kepada 
pemerintah kolonial Belanda.

Pemerintah orde baru dibawah Jendral Suharto semakin memperkuat monopoli 
perusahaan negara dan perusahaan swasta atas tanah luas di Indonesia. Program 
revolusi Hijau dan Liberalisasi Pertanian di bawah orde baru justru 
meningkatkan kemiskinan dan pengambilalihan lahan kaum tani, sedangkan lahan 
hutan tempat hidup rakyat juga dikuasai melalui Ijin HPH. PTPN dan Perhutani. 
Bahkan UUPA no.5 tahun 1960 pun tidak pernah dijalankan secara konsisten.

Krisis ekonomi dunia yang terjadi terus-menerus pada tahun 1980, tahun 1998 dan 
krisis finansial (financial meltdown) 2008 mendorong semakin meluasnya 
pengambilalihan lahan serta sumber alam oleh perusahaan transnasional dan 
multinasional melalui program liberalisasi.

Liberalisasi pertanahan dan sumber daya alam Indonesia di kawal oleh Bank Dunia 
melalui proyek administrasi tanah yaitu Land Administration Project (LAP) tahun 
1994 dan proyek Land Management and Policy Development Project (LMPDP) tahun 
2004. Program tersebut memudahkan pengambilalihan tanah melalui sertifikasi, 
pasar tanah (liberalisasi pertanahan), kredit perbankan dan jual beli 
sertifikat. Selain itu Bank Dunia ini mendorong pemerintah Indonesia memberikan 
kemudahan pemberian ijin penguasaan tanah oleh investor asing dan perkebunan 
besar melalui alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan komoditas.

Ekspansi perkebunan besar kelapasawit di Indonesia sejak tahun 1980 meningkat 
40 kali lipat hingga tahun 2017 yang luasnya kini mencapai lebih dari 11 juta 
hektar. Jumlah tersebut termasuk areal perkebunan plasma dan kebun rakyat yang 
di monopoli hasilnya oleh perusahaan perkebunan.

Dampak Buruk Perkebunan Sawit di Indonesia
Praktek monopoli tanah luas untuk tanaman komoditi sawit tidak memberikan 
kesejahteraan dan jaminan sosial bagi kaum Tani. Dampak monopoli dan perampasan 
tanah oleh perkebunan sawit besar adalah meningkatnya jumlah petani miskin di 
Indonesia, saat ini Sekitar 65% dari petani Indonesia adalah petani miskin dan 
petani tidak memiliki tanah.

Lahan merupakan sumber ekonomi utama yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan 
yang secara langsung dapat diakses untuk meningkatkan taraf hidup. Hadirnya 
perkebunan kelapa sawit telah menghilangkan akses masyarakat sekitar kebun atas 
lahan karena telah terjadi peralihan penguasan ke tangan perusahaan besar.

Sumber makanan di desa juga mengalami perubahan, yang semula di dapat dari 
hasil bercocok tanam atau mengambil dari hutan seperti sayuran dan beras 
sekarang berubah dengan cara membeli dari pasar atau warung yang ada sekitar 
dusun. Mata pencaharian pun berubah dari berladang menjadi berkebun atau 
menjadi buruh di perusahan. Proses perubahan ini berimbas pada biaya hidup dan 
bertani yang cukup tinggi. Dampak lain adalah hilangnya budaya gotong royong 
dan berbagi antar sesama.

Kehidupan buruh kebun juga tidak lebih baik, Sistem kerja di perkebunan sawit 
berbasis pada jam kerja dan borongan disertai dengan sanksi (denda). Perkebunan 
menerapkan sistem kerja berdasarkan jam kerja dan pencapaian target tertentu. 
Implikasinya, bila seorang buruh telah bekerja 7 jam/hari tetapi belum mencapai 
target yang telah ditentukan, buruh tidak diperkenankan pulang sebelum target 
kerja tercapai. Sebaliknya bila target telah tercapai namun belum mencapai 7 
jam kerja, buruh belum dibenarkan pulang hingga 7 jam kerja terpenuhi.

Pola rekrutmen buruh oleh perkebunan menggunakan sistem buruh kontrak yang di 
upah murah. Perusahaan perkebunan mengambil keuntungan dengan cara 
meminimalisasi “buruh tetap” hanya untuk level manajemen, sementara buruh 
lapangan lebih menggunakan buruh harian lepas (BHL). Hubungan kerja faktor 
paling berpengaruh terhadap upah dan akses terhadap kesejahteraan..

Ekspansi perkebunan kelapa sawit berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan 
yang ditimbulkan. Tahun 2016 pembakaran hutan dan lahan mengakibatkan petaka 
bagi rakyat dan negara Indonesia. Pembakaran telah mengakibatkan 24 orang 
meninggal dunia, lebih dari 600 ribu jiwa menderita ISPA, dan sebanyak 60 juta 
jiwa terpapar asap. Seluas 2,6 juta hektar hutan dan lahan terbakar 
mengakibatkan kerugian sebesar 221 Trilyun rupiah, negara harus mengeluarkan 
dana sebesar 720 milyar untuk mengatasi kebakaran (BNPB, 2015).

Pembahasan RUU Perkelapasawitan harus di hentikan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan di DPR RI sejak 2016 
di latar belakangi besarnya nilai bisnis sawit. Pemerintah bahkan menggenjot 
bisnis sawit dengan mengundang investor asing menanamkan modal dengan berbagai 
kemudahan perijinan dan pajak. Dengan kebijakan tersebut pemerintah menargetkan 
naiknya ekspor minyak sawit mencapai 40 juta ton di tahun 2020. Ironisnya 
tindakan pemerintah ini dilakukan di tengah tidak jelasnya moratorium pemberian 
ijin baru perkebunan kelapa sawit.

Baik RUU Perkelapasawitan, regulasi pemerintah dan program reforma agraria yang 
sedang dijalankan pemerintah sesungguhnya menguntungkan pengusaha kelapa sawit, 
bukan petani miskin dan buruh tani. RUU perkelapasawitan sendiri tidak sama 
sekali memuat perlindungan terhadap hak rakyat yang selama ini menjadi korban 
perampasan tanah, kekerasan, kriminalisasi maupun penghisapan yang dilakukan 
oleh perusahaan perkebunan besar. Persoalan jaminan pemenuhan hak buruh kebun 
bahkan seolah-olah hilang dalam naskah RUU ini.

RUU ini justru melegitimasi perluasan areal perkebunan besar melalui kemudahan 
perijinan, penyediaan lahan plasma, pengalihan fungsi hutan dan gambut serta 
memperbolehkan tanah rakyat menjadi bagian areal perkebunan kelapa sawit. 
Bahkan tanah ulayat milik masyarakat adat pun di perbolehkan menjadi sasaran 
ekspansi perkebunan.

Perusahaan perkebunan juga diperbolehkan memonopoli pemilikan lahan hingga 
100.000 hektar, disaat jutaan kaum tani miskin hanya memiliki tanah dengan luas 
dibawah 0,25 hektar saja bahkan tanpa tanah. Tentunya ini bertentangan dengan 
semangat reforma agraria yang juga tertuang dalam UUPA no 5 tahun 1960 yang 
memprioritaskan tanah produktif dikuasai oleh rakyat dan untuk kemakmuran 
rakyat.

Persoalan petani kecil kelapasawit dan petani plasma atas rendahnya harga beli 
TBS oleh perusahaan besar dan pembebananan biaya angkut serta biaya produksi 
juga tidak menjadi perhatian. RUU ini justru memperkuat monopoli perkebunan 
besar kelapa sawit atas penguasaan hasil produksi kebun petani kecil melalui 
dewan penetapan harga yang didominasi pengusaha, pengenaan potongan harga TBS 
dan monopoli bibit bersertifikat yang saat ini hanya dikuasai pe-rusahaan 
seperti Wilmar dan Grup Sinarmas.

Meluasnya perkebunan kelapasawit telah menghadirkan penderitaan bagi kaum tani 
serta ancaman kedaulatan pangan, ketika puluhan juta hektar tanah produktif 
dijadikan tanaman komoditi ekspor semacam sawit.

Maka RUU perkelapasawitan bukanlah kebijakan yang memberikan harapan bagi 
ekonomi rakyat. RUU ini adalah upaya eksploitasi terhadap sumber alam, 
perampasan tanah, eksploitasi buruh serta penghisapan terhadap rakyat. RUU ini 
warisan sistem kolonial yang berbasis monopoli tanah luas oleh perkebunan untuk 
tanaman komoditi ekspor dengan memeras keringat rakyat. RUU ini menguatkan 
posisi monopoli atas tanah, sumberdaya alam, pasar dan tenaga kerja dengan 
tambahan “bedak” neoliberal dalam bentuk pasar tanah dan kredit perbankan.

Dalam RUU Perkelapasawitan, Perusahaan perkebunan diperbolehkan memonopoli 
pemilikan lahan hingga 100.000 hektar, disaat jutaan kaum tani miskin hanya 
memiliki tanah dengan luas dibawah 0,25 hektar saja bahkan tak bertanah 
samasekali. [].

Kirim email ke