From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, March 15, 2018 3:29 AM
  



https://metro.tempo.co/read/1069468/selain-anies-baswedan-sopir-angkot-jatibaru-gugat-2-menteri


Selain Anies Baswedan, Sopir Angkot Jatibaru 

Gugat 2 Menteri 
Reporter: 
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor: 
Untung Widyanto
Rabu, 14 Maret 2018 06:06 WIB 
 
Puluhan sopir angkot trayek Tanah Abang kembali menggelar aksi demo di depan 
Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 31 Desember 2018. Tempo/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, 
menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru Raya, 
Tanah Abang, dari kendaraan bermotor. Selain itu, dua menteri ikut menjadi 
tergugat.

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan, yakni tergugat pertama Gubernur DKI Anies 
Baswedan, tergugat kedua Menteri Dalam Negeri, dan tergugat ketiga Menteri 
Perhubungan,” ujar Ferdian Sustanto, kuasa hukum sopir angkot, pada Selasa, 13 
Maret 2018.

Ferdian Sustanto mengatakan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada 
Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ditempuh setelah somasi untuk kembali membuka 
Jalan Jatibaru Raya tidak ditanggapi. 

Menurut Ferdian, ketiga tergugat berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan 
Jatibaru Raya. Gugatan yang diambil, yakni citizen lawsuit, untuk membatalkan 
kebijakan menutup jalan yang telah merampas hak para sopir. 

“Karena ini bukan gugatan biasa tetapi citizen lawsuit, maka yang diminta buka 
kembali Jalan Jatibaru Raya.”

Citizen lawsuit, kata Ferdian, merupakan instrumen hukum yang diambil agar 
pemerintah memikirkan kembali para sopir. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 
dan Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan bagian dari pemerintah. 

“Mendagri sebagai atasan dari gubernur ikut mengimbau kepada bawahannya. 
Terkait Menteri Perhubungan itu menaungi Dishub yang mempunyai wewenang menutup 
Jalan Jatibaru,“ ujarnya, menjelaskan soal gugatan ke Anies Baswedan.


--------------------------------------------------------------------------------







Kirim email ke