Tujuh hal yang harus diketahui soal revisi UU MD3 
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697 14 Maret 2018

 Bagikan artikel ini dengan Facebook 
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697#  Bagikan artikel ini dengan 
Twitter http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697#  Bagikan artikel ini 
dengan Messenger http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697#  Bagikan 
artikel ini dengan Email 
mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=http%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Ftrensosial-43397697
  Kirim http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697#share-tools




 Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionDPR bersidang. Revisi Undang-Undang 17 
tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang biasa disebut dengan UU MD3 
berlaku secara efektif pada Rabu (14/03), dengan atau tanpa tanda tangan 
Presiden Joko Widodo.
 Sejak dibahas dan disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018, revisi UU ini 
mengundang kontroversi karena berpotensi menjadikan anggota DPR kebal hukum.
 Berikut ini hal-hal yang harus diketahui soal revisi UU MD3:
 1. Apa itu UU MD3?
 UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini 
berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. 
Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
 Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang 
dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
 UU ini terdiri atas 428 pasal, dan disahkan pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden 
Soesilo Bambang Yudhoyono. Revisi terakhirnya disahkan oleh DPR pada Senin, 12 
Februari 2018.
 Ramai-ramai menolak UU MD3: Dari petisi, usulan Perppu, dan uji materi 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43153986 UU MD3 merupakan 
'kriminalisasi' terhadap rakyat yang kritis pada DPR' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43029117 2. Revisi yang paling memicu 
kontroversi Revisi Pasal 122 k terkait tugas MKD dalam revisi UU MD3 menuai 
kontroversi karena DPR dianggap menjadi antikritik dan kebal hukum. Pengamat 
menganggapnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi, khususnya 
rakyat yang kritis terhadap DPR.
 Pasal yang memuat perihal penghinaan terhadap parlemen berisi tambahan 
peraturan yang memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk:
 "mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, 
kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota 
DPR"
Hak atas fotoKOMPASImage captionPresiden Joko Widodo 3. Pasal lain yang 
direvisi dalam UU MD3 Selain kontroversi soal pasal "antikritik", ada beberapa 
pasal yang diubah dalam UU MD3. Berikut ini beberapa pasal lain yang 
perubahannya menuai kontroversi.
 Pasal 73
 Undang-undang sebelum direvisi menyatakan bahwa polisi membantu memanggil 
pihak yang enggan datang saat diperiksa DPR. Kini pasal tersebut ditambah 
dengan poin bahwa Polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa.
 "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah 
dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR 
berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik 
Indonesia."
 Pasal 84 dan 15 tentang komposisi pimpinan DPR dan MPR
 Pasal ini lebih punya kontroversi politik karena kursi pimpinan DPR yang 
semula satu ketua dan empat wakil, menjadi satu ketua dan lima wakil.
 Satu pimpinan tambahan ini akan menjadi jatah pemilik kursi terbanyak yang 
saat ini dipegang oleh PDI-P. Pada pasal 15, pimpinan MPR tadinya terdiri atas 
satu ketua dan empat wakil ketua. Dengan revisi, pimpinan MPR menjadi satu 
ketua dan tujuh wakil.
 MPR terdiri atas 10 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
 Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR
 Pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus ada pertimbangan MKD 
sebelum DPR memberi izin. Padahal pada tahun 2015 MK sudah memutuskan bahwa 
pemeriksaan harus dengan seizin presiden, bukan lagi MKD.
 "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan 
terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis 
dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan 
(MKD)."
 (Tidak berlaku untuk anggota yang tertangkap tangan, tindak pidana khusus, dan 
pidana dengan hukuman mati atau seumur hidup.)
 3. Dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap demokrasi Pakar hukum dari 
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menyebut UU itu merupakan 
kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis terhadap DPR.
 "Pasal yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat itu harus dibatalkan, karena 
tidak sesuai dengan nafas konstitusi yang melindungi warga untuk menyatakan 
pendapat," tegasnya.
 Selain itu, pasal lain yang dinilai bermasalah adalah wewenang pemanggilan 
paksa oleh DPR.
 "Ada pasal lain, mereka bisa memanggil paksa setiap orang yang dipanggil oleh 
DPR dalam konteks fungsi tertentu. Memanggil paksa ini dengan menggunakan 
kewenangan oleh kepolisian, jadi kepolisian wajib untuk memenuhi request 
(permintaan) mereka bila ada pemanggilan paksa, yang menurut kami merusak 
demokrasi di Indonesia," kata Bivitri.
 4. Ramai-ramai ditolak Demo menolak UU MD3 dilakukan oleh mahasiswa di banyak 
daerah. Di Medan, mahasiswa menumbangkan gerbang DPRD.
 Kemudian empat mahasiswa di Bengkulu sempat ditangkap polisi pada 5 Maret 
karena demo berujung ricuh. Mahasiswa Surabaya menutup jalan di depan DPRD saat 
menolak revisi UU MD3, akhir Februari lalu.
 Selain ditolak oleh para aktivis, mahasiswa dan pakar hukum, revisi ini 
ditolak oleh masyarakat melalui beberapa petisi di Change.org.
 Petisi "Tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!" 
ditandatangani oleh 203 ribu orang, sedangkan petisi "Tolak Revisi RUU MD3! 
Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi' ditandatangani 78 ribu pendukung.
 5. Fraksi yang menolak dan mendukung revisi RUU MD3 Dari 10 fraksi, delapan di 
antaranya mendukung pengesahan. Partai yang mendukung revisi UU MD3 adalah 
PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS dan Hanura.
 Partai Nasional Demokrat dan PPP meminta pengesahan ditunda. Karena tidak 
dikabulkan, Nasdem walkout saat UU tersebut disahkan.
 "Pembahasan RUU ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan 
jabatan yang akan diisi sendiri, " kata Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate 
kepada Kompas.com.
Hak atas fotoKOMPASImage captionZIco dan Joshua, dua anak muda yang mengajukan 
gugatan. 6. Pro kontra Perppu Kritik terhadap UU MD3 juga disampaikan oleh dua 
partai di DPR yaitu PPP dan Partai Nasdem, yang mengusulkan agar presiden 
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
 "PPP berharap presiden keluarkan Perppu untuk ganti ketentuan yang dianggap 
kontroversial, dan kemudian DPR dapat merevisi kembali dengan membuka ruang 
konsultasi publik secara luas," jelas Arsul Sani dari Fraksi PPP.
 Namun, Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjadjaran, Indra 
Prawira, menilai pembuatan Perppu harus memenuhi syarat 'kegentingan yang 
memaksa'.
 "Kalau Perppu itu kan juga harus disetujui DPR, nah mampu tidak partai-partai 
itu ngeblok. Nasdem dan PPP, katakanlah mereka tidak sepakat, dan sementara 
mereka itu kan buang-buang waktu. Saya sarankan institusinya jangan bikin 
Perppu, masyarakat yang merasa dirugikan ajukan saja ke MK," kata Indra.
 6. Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Lompati Twitter pesan oleh 
@jokowi 
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43397697#jump-linkhttps://twitter.com/jokowi/status/966317193439846400?lang=en
 https://twitter.com/jokowi/status/966317193439846400
 Joko Widodo ✔@jokowi https://twitter.com/jokowi

 
 Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya 
memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin 
kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw
 07.22 - 21 Feb 2018 https://twitter.com/jokowi/status/966317193439846400
 21,9 rb https://twitter.com/intent/like?tweet_id=966317193439846400 15,6 rb 
orang memperbincangkan tentang ini 
https://twitter.com/jokowi/status/966317193439846400

 Info dan privasi Iklan Twitter https://support.twitter.com/articles/20175256

 

 




 Hentikan Twitter pesan oleh @jokowi




 Presiden malah mendorong pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Mahkamah 
Konstitusi. "Yang tidak setuju silakan datang ke MK untuk judicial review".
 Sikap Jokowi ini dipertanyakan karena pembahasan UU dilakukan oleh DPR bersama 
pemerintah. Di mana tanggung jawab dia sebagai presiden karena itu kan 
disetujui bersama pemerintah dan DPR. Itu naif banget," kata Indra.
 Tanpa tanda-tangan Presiden pun, aturan ini akan otomatis sah pada 14 Maret 
2018.
 7. Digugat ke Mahkamah Konstitusi Beberapa pihak mengajukan gugatan mereka ke 
Mahkamah Konstitusi.
 Dua anak muda, Zico Leonard (21 tahun) dan Josua Satria (20 tahun) mengajukan 
gugatan uji materi ke MK, awal Maret lalu. Ini pertama kalinya mahasiswa dan 
alumni Universitas Indonesia itu mengajukan uji materi.
 Pada hari yang sama, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai 
Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan gugatan yang sama.
 Menerima gugatan tersebut, Hakim MK mempersoalkan UU MD3 yang belum punya 
nomor lembaran negara. Nomor tersebut baru akan diberikan setelah Presiden 
mendatangani, atau otomatis dalam 30 hari setelah disahkan oleh DPR.
 Hakim MK memberikan waktu agar penggugat melengkapi gugatannya dengan nomor 
tersebut, dengan batas pada 21 Maret.


 
 
 

Kirim email ke