Sadisnya Pembunuhan Hakim Kartasasmita oleh Tommy Soeharto
   
   - Argo 
    
   - Politik 
    
   - a day ago 
    
   - 5 min read 
    
   -  21.5k
  Trending
Kamis pagi 26 Juli 2001, mentari pagi bersinar hangat. Udara tampak cerah, lalu 
lintas pun lancar tanpa kemacetan yang berarti.

Sebuah mobil Honda CRV dengan nomor Polisi B 999 KX tampak meluncur dengan 
mulus di kawasan Kemayoran, Jakarta Selatan.

Di dalam mobil tersebut, Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syafiuddin 
Kartasasmita, SH duduk di tengah, sementara sopirnya menyopiri mobil tersebut 
dengan nyaman.

Baik sang Sopir maupun Hakim Syafiuddin Kartasasmita tidak menyadari di 
belakang mereka ada sepeda motor RX King dengan dua orang berboncengan yang 
membuntuti mereka.

Saat mobil Honda CRV yang ditumpangi Hakim Syafiuddin Kartasasmita tersebut 
melintas di Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, tiba-tiba sepeda motor RX King 
itu menyalip dengan cepat mobil tersebut.

Dengan gerakan yang secepat kilat, pria yang dibonceng memuntahkan rentetan 
tembakan dari pistol FN 45. Nahas bagi sang Hakim, peluru menerjang kaca mobil 
dan menghajar lengan, dada, dan rahang kanannya.

Hakim Syafiuddin Kartasasmita tewas seketika meregang nyawa, sedangkan sang 
sopir selamat dari muntahan peluru karena posisinya berada di depan.

Dalam tempo 1 × 24 jam aparat Kepolisian Polda Metro Jaya pun bergerak cepat 
menyelidiki kasus pembunuhan sadis tersebut. Korbannya bukan orang sembarangan, 
akan tetapi seorang Hakim Mahkamah Agung.

Polda Metro Jaya lalu membentuk tim yang diberi nama Tim Kobra yang dikomandoi 
oleh Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Umum 
Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan 
sejumlah keterangan dari para saksi, Polisi akhirnya menemukan benang merah 
pembunuhan tersebut dengan kasus Tommy Soeharto yang ditangani Hakim Syafiuddin.

Kurang dari satu bulan, pihak Kepolisian akhinya menemukan titik terang 
menyusul penemuan senjata api, bahan peledak dan dinamit di rumah sewaan Tommy 
Soeharto di Jl. Alam Segar III No 23, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, akhirnya 
menyatakan bahwa Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Hakim 
Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Waktu pun bergulir. Polisi berhasil meringkus dua eksekutor yang menghabisi 
nyawa sang Hakim. Kedua eksekutor tersebut adalah Mulawarman dan Noval Hadad.

Mulawarman diringkus Polisi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sehari 
kemudian, Polisi membekuk Noval Hadad di Bidara Cina, Jati Negara, Jakarta 
Timur. Mereka dibekuk tanpa perlawanan yang berarti.

Dalam aksi eksekusi mereka terhadap Hakim Syafiuddin, Mulawarman bertugas 
mengendarai sepeda motor RX King, sedangkan Noval kebagian tugas menghajar 
Hakim Syafiuddin dengan rentetan tembakan.

Dari nyanyian keduanya terungkap bahwa aktor intelektual dalang pembunuhan 
tersebut adalah Tommy Soeharto. Mereka diperintah Tommy Soeharto untuk membunuh 
mati Hakim Syafiuddin dengan imbalan bayaran sebesar Rp 100 juta.

Rupanya Tommy Soeharto dendam kesumat terhadap sang Hakim karena telah 
memvonisnya dalam kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Saat itu Tommy Soeharto merupakan terpidana kasus tukar guling antara PT Goro 
Batara Sakti dan Bulog, bersama Ricardo Gelael. Anehnya Tommy Soeharto divonis 
bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Vonis bebas Tommy Soeharto tersebut justru tumbang di tangan Hakim Agung 
Syafiuddin Kartasasmita yang terkenal tegas dan pemberani.

Pada tanggal 22 September 2000, Majelis Kasasi yang diketuai oleh Hakim 
Syafiuddin menghukum Tommy dan Gelael masing-masing dengan hukuman 18 bulan 
penjara dan denda sebesar Rp 30,6 miliar.

Setelah kasus pembunuhan hakim Syafiuddin tersebut terungkap, Tommy Soeharto 
menghilang entah kemana. Tommy pun jadi DPO dan diburu Polisi. Polisi juga 
melayangkan surat ke Interpol minta bantuan untuk mencari Tommy Soeharto.

Selain itu, Polisi menggeledah kediaman mantan Presiden Soeharto. Polisi juga 
menyelidiki rumah Sigit Harjoyudanto, Ari Sigit dan Siti Hardiyanti Rukmana di 
Jalan Yusuf Adiwinata, namun aparat Kepolisian tidak menemukan Tommy Soeharto.

Kapolda Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb juga melakukan pertemuan dengan mbak 
Tutut di Cendana guna membahas penyerahan diri Tommy Soeharto.

Namun upaya Polisi sia-sia. Tommy Soeharto tetap menghilang. Polda Metro Jaya 
mengultimatum Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan diri ke Polisi. Ultimatum 
Polisi pun tidak digubris sama sekali oleh Tommy Soeharto.

Dengan kelicikan dan lihainya Tommy Soeharto selalu berhasil lolos dari 
sergapan Polisi. Dia menghilang entah ke mana tak tahu rimbanya seolah-olah 
lenyap ditelan bumi.

Helikopter Polda Metro Jaya juga menyebar brosur pencarian Tommy Soeharto agar 
masyarakat memberi informasi ke Polisi jika melihat keberadaan Tommy Soeharto.

Namun upaya-upaya dari pihak Kepolisian agar Tommy Soeharto menyerahkan diri 
tidak membuahkan hasil. Batas kesabaran Polisi akhirnya habis. Polda Metro Jaya 
akhirnya mengumumkan perintah tembak di tempat jika menemukan Tommy Soeharto.

Ultimatum tembak di tempat itu membuat Tommy Soeharto ngeper dari 
persembunyiannya. Pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, buru-buru mengabarkan 
ke Polisi bahwa kliennya akan menyerahkan diri.

Namun gerakan Tito Karnavian bersama Tim Kobra lebih lincah. Tito Karnavian 
berhasil meringkus Tommy Soeharto di bunker bawah tanah di sebuah rumah di Jl. 
Maleo II Blok JB 4-7 No. 9 Sektor 9, Bintaro.

Tommy Soeharto dibekuk saat sedang tidur pulas bersama seorang wanita yang 
tengah hamil tua bernama Lanny Banjaranti. Saat itu Tommy Soeharto telah 
mengganti identitasnya dengan nama Ibrahim.

Dalam persidangan akhirnya terungkap kejahatan Tommy Soeharto yang terbukti 
menyimpan sejumlah senjata api dan bahan peledak, serta terlibat dalam 
konspirasi pembunuhan Hakim Syafiuddin Kartasasmita.

Tommy Soeharto akhirnya divonis 15 tahun penjara. Tommy Soeharto melayangkan 
surat permohonan Grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid agar dia bebas dari 
jeratan hukum.

Namun permohonan Grasi Tommy Soeharto tersebut ditolak mentah-mentah oleh 
Presiden Gus Dur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176/G/2000.

Tulisan ini hanya catatan ringan saja tentang masa lalu Tommy Soeharto yang 
penuh dengan lumpur kejahatan itu.

Pantaskah mental menghabisi nyawa orang lain, apalagi nyawa seorang Hakim Agung 
yang dihabisi, itu mencalonkan dirinya menjadi Presiden NKRI? Tentu saja tidak.

Kura-kura begitu.
SUMBER: Special Word, Opini Indonesia - SEWORD

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Special Word, Opini Indonesia - SEWORD

Special Word, Opini Indonesia - SEWORD
 |

 |

 |



Kirim email ke