*Guru agama mengenapi tuntutan  kebutuhan biologisnya yang susah dia
kendalikan.*

https://sumeks.co.id/biadab-guru-agama-ini-cabuli-empat-santriwati/


Biadab… Guru Agama ini Cabuli Empat Santriwati

Diposting Oleh

Dendi Romi <https://sumeks.co.id/author/dendi/>

-

13 Maret 2018 10:34

Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=https%3A%2F%2Fsumeks.co.id%2Fbiadab-guru-agama-ini-cabuli-empat-santriwati%2F>

Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Biadab…+Guru+Agama+ini+Cabuli+Empat+Santriwati&url=https%3A%2F%2Fsumeks.co.id%2Fbiadab-guru-agama-ini-cabuli-empat-santriwati%2F&via=koransumeks>

<https://sumeks.co.id/wp-content/uploads/2018/03/husnusnadhif.jpg>Husnus
Nadhif diamankan di Mapolres Gresik. foto: yudhi radargresik/jpnn.com

GRESIK – Seorang guru agama di pondok pesantren di Kabupaten Gresik, Jawa
Timur harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli empat santriwatinya.

Pelaku diketahui bernama Husnus Nadhif (31), warga Desa Bangeran, Kecamatan
Dukun, Gresik, Jawa Timur, ini diciduk saat berceramah di Surabaya.

Saat ini, bapak dua anak itu sudah mendekam di sel.

“Saya minta maaf, Pak. Saya khilaf,” ujar Husnus sebagaimana dilansir Radar
Surabaya, Selasa (13/3).

Husnus mengaku masuk ke kamar santriwati pada malam hari untuk melancarkan
aksinya.

Setelah itu, dia membekap mulut korban. Husnus lantas melakukan perbuatan
asusila terhadap anak didiknya.

“Saya tidak pernah mengancam mereka. Cuma bilang agar ilmu yang saya
ajarkan lebih mudah diserap,” kata Husnus.

Dari empat santriwati, salah satu di antaranya dipaksa melakukan hubungan
layaknya pasangan suami istri.
“Saya menyesal telah melakukan aksi ini. Tolong sampaikan permohonan maaf
saya kepada keluarga korban,” tambah Husnus.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin
menjelaskan, ulah Husnus terbongkar setelah salah satu orang tua korban
melapor pada Januari lalu.

“Begitu mendapat laporan kami bergerak. Namun, pelaku mempunyai banyak
kerabat sehingga terus berpindah-pindah,” kata Suparmin.

Baca Juga :  Nuansa Sulawesi Hadir di Surabaya
<https://sumeks.co.id/nuansa-sulawesi-hadir-di-surabaya/>

Bahkan, kata Suparmin, pelaku sempat menjadi guru mengaji di salah satu
lembaga pendidikan agama di Bangkalan, Madura.

Pelarian Husnus berakhir setelah polisi mendapatkan informasi bahwa gusu
sontoloyo itu berceramah di salah satu masjid di Driyorejo.

“Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua
perbuatan yang dia lakukan,” tegas Suparmin.

Dia menambahkan, Husnus dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fir/ris/jpg/dom/jpnn)

Kirim email ke