Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget

IHSANUDDINKompas.com – 16/03/2018, 07:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan sikap 
Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang 
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Bagi saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar kepada 
Kompas.com, Kamis (15/3/2018) malam.

Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa 
sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara 
intensif. UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani 
Presiden Jokowi.

"Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan 
tidak tahu-menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil.
Dahnil juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong publik untuk 
melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata 
Dahnil, publik pasti melakukan itu. 
Menurut Dahnil, Presiden harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan 
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah 
pasal kontroversial dalam UU MD3.
"Namun, sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang 
berani bertanggung jawab dan mencari solusi," kata Dahnil.

"Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung 
menghina nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses 
penyusunan undang-undang," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri 
Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. 
Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3 
disahkan dan mendapat penolakan publik.

Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar 
pengesahan UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. 
Presiden menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tanda tangani.

Namun, Presiden menolak menerbitkan perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai 
solusinya, Presiden mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik.

Pasal 73 ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua 
pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah 
hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan 
anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum 
jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Kirim email ke