LAINNYA   
   - Home
   - Nasional   

   

   


   - Internasional   

   

   


   - Ekonomi   

   

   


   - Olahraga   

   

   


   - Teknologi   

   

   


   - Hiburan   

   

   


   - Gaya Hidup   

   

   


CNN TVHome Nasional Berita Hukum Kriminal


TNI Klarifikasi Pangkat Terakhir Bakal Cagub Sumut JR Saragih
Dias Saraswati, CNN Indonesia | Minggu, 18/03/2018 06:41 WIBBagikan :     
Kegagalan JR Saragih jadi cagub Sumut berujung panjang, selain ditetapkan 
sebagai tersangka pemalsuan kini TNI AD pun mengklarifikasi pangkat terakhirnya 
sebelum mundur dari institusi militer. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)Jakarta, CNN 
Indonesia -- Kegagalan Jopinus Ramli Saragih--dikenal JR Saragih--menjadi calon 
gubernur Sumatera Utara berujung panjang. Polisi telah menetapkan mantan bupati 
Simalungun selama dua periode itu sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda 
tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu 
(Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.

Bukan hanya itu, kini pun beredar polemik soal pangkat terakhir JR Saragih di 
TNI AD sebelum ia memutuskan mundur dari insititusi militer tersebut. Dinas 
Penerangan TNI Angkatan Darat mengklarifikasi soal pangkat pria yang kelahiran 
Medan pada 1968 itu.

"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI 
AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai 
Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 
2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas 
Penerangan TNI AD yang diterima, Sabtu (17/3).



| 
Lihat juga:
 JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kadisdik DKI |


Hal itu mengklarifikasi pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat kolonel sebelum 
ia memutuskan mundur dari militer guna menjadi pengusaha.

"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta 
informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada 
pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa 
permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai 
warga sipil," demikian kelanjutan dari keterangan tersebut.

Dinas Penerangan TNI AD pun menerangkan bahwa berdasarkan catatan, dalam jalan 
kariernya menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah 
Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang diselenggarakan di dalam 
lingkungan Akademi Militer selama 1 tahun. Lama waktu pendidikan di Sepa PK TNI 
disebutkan berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh 
selama 4 tahun. JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 
dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.

Belum ada konfirmasi dari pihak JR Saragih soal klarifikasi dari TNI AD perihal 
pangkat terakhirnya ini.

Polemik JR Saragih mencuat setelah dia tak ditetapkan menjadi cagub Sumut 
berpasangan dengan cawagub Ance Selian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut 
karena dokumen yang tak lengkap yakni ijazah. Selanjutnya, JR Saragih menggugat 
ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan permohonannya dikabulkan sebagian. 
JR Saragih diberi waktu hingga tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan 
persyaratan kepada KPU.

Dan, pada 15 Maret lalu, KPU Sumut membacakan keputusan yang menyatakan 
pasangan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon 
gubernur-wakil gubernur Sumut.

Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, pasangan 
JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan Surat 
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang 
hilang. 

Legalisir ulang ijazah pendidikan JR Saragih merupakan perintah putusan Bawaslu 
Sumut dalam penyelesaian sengketa yang diajukan JR. Namun, kemudian JR Saragih 
justru melegalisir SKPI karena beralasan ijazah JR mendadak hilang..

Pada hari yang sama Penyidik Gakkumdu yang mengusut kasus pemalsuan JR Saragih 
menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR 
mendaftar sebagai cagub diduga kuat palsu.


| 
Lihat juga:
 Tetap Usut Kasus JR Saragih, Polri Bantah Jadi Alat Politik |


Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Pengarah Gakkumdu yang 
juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Ryan di 
Sentra Gakkumdu, Medan, Kamis (15/3).

"Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini oleh Gakkumdu, saudara 
JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat 
palsu sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 
tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Andi.

Atas penetapan tersangka pada JR Saragih, partai tempatnya bernaung, Demokrat 
saat itu menyatakan akan memberikan bantuan hukum dan melakukan praperadilan.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi 
prosedural hukum yang tepat," ujar Sekretaris Jenderal Demokrat, Hinca 
Pandjaitan, Jumat (16/3). (kid)

Kirim email ke