PSI Kecam FPI 'Geruduk' Tempo karena Karikatur 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180318153043-32-283970/psi-kecam-fpi-geruduk-tempo-karena-karikatur
 Tiara Sutari, CNN Indonesia | Minggu, 18/03/2018 15:35 WIB
 Bagikan :    
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180318153043-32-283970/psi-kecam-fpi-geruduk-tempo-karena-karikatur#
  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180318153043-32-283970/psi-kecam-fpi-geruduk-tempo-karena-karikatur#
  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180318153043-32-283970/psi-kecam-fpi-geruduk-tempo-karena-karikatur#
 Demo FPI di Gedung Tempo. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
 Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam aksi 
yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam terhadap media Tempo. 

Pada Jumat (16/3) massa FPI mendatangi kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut 
permintaan maaf dari kantor media tersebut. FPI tak terima dengan salah satu 
karikatur yang dibuat Tempo di salah satu edisinya karena diduga menghina imam 
besar mereka, Rizieq Shihab. 

Wakil Sekjen DPP PSI/Juru Bicara PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka 
Rahmaningtias mengatakan, FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak 
mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri. 


 
 
"FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus 
tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia," kata 
Danik melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/3).


 Lihat juga: Tempo Tak Berniat Hina FPI atau Rizieq Shihab Lewat Karikatur 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180316135948-20-283578/tempo-tak-berniat-hina-fpi-atau-rizieq-shihab-lewat-karikatur/
 
"Aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan 
Indonesia," kata dia. 

PSI mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi dan pandangan Ormas telah diatur 
dalam Undang-Undang Ormas 2013 pasal 59 yang melarang Ormas melakukan tindakan 
kekerasan dan menggangu ketentraman. 

"Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak 
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

PSI menilai aksi FPI terhadap Tempu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan 
hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang justru telah dijamin oleh 
UUD 1945. 

"Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional 
warga negara Indonesia," kata dia. 

"Untuk itu PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas 
terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap 
media massa dan warga Indonesia," katanya. 

 Lihat juga: Tempo Minta Maaf atas Dampak Pemuatan Karikatur 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180316164148-20-283652/tempo-minta-maaf-atas-dampak-pemuatan-karikatur/
 (gil)

 

 

Kirim email ke