*Musyawarah a la neo-Mojopahit tidak berbeda dengan paksaan! Apakah ”Surat
Tiga Menteri” tidak berlaku untuk Papua*?

http://www.inews.id/news/read/soal-masjid-di-papua-menag-berharap-bisa-selesai-dengan-musyawarah?sub_slug=nasional
Soal Masjid di Papua, Menag Berharap Bisa Selesai dengan Musyawarah

Ranto Rajagukguk · Minggu, 18 Maret 2018 - 12:28 WIB

*JAKARTA, iNews.id* – Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin berharap
persoalan pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani bisa diselesaikan
dengan musyawarah. Hal ini menindaklanjuti isu pembongkoran menara masjid
itu karena lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di
daerah tersebut.

Lukman juga mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog yang
produktif dengan para pihak terkait. “Selesaikan dengan musyawarah. Kami
mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda
yang akan melakukan musyawarah antar mereka,” kata Lukman dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/3/2-18).

“Saya telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua, juga Ketua Umum
PGI Pusat dan Ketua FKUB Papua untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut,"
Lukman menambahkan.

Lukman juga mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan
hukum adat beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan
bersama. Selain itu, Menag meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap
saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan
pandangan masing-masing.

Menurut dia, kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus
ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah. “Kedepankan
suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah
dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” ujarnya.

Lukman juga telah memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Provinsi Papua
dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan
ini. Kakanwil dan Kakankemenag diminta bertindak konkret dengan
memfasilitasi proses dialog dan musyawarah yang akan digelar dengan baik.

“Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan
progress penyelesaian masalah di sana,” tuturnya.

Diinformasikan bahwa PGGJ menuntut  agar pembangunan menara Masjid Al-Aqsha
Sentani dihentikan dan dibongkar. PGGJ meminta agar tinggi gedung masjid
tersebut diturunkan sehingga sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja
yang ada di sekitarnya. PGGJ beralasan menara Masjid Al-Aqsha saat ini
lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di Sentani.

Ketua Umum PGGJ Pendeta Robbi Depondoye meminta agar pembongkaran dilakukan
selambatnya 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan hari
ini. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk pertama-tama
menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.



*Editor : Ranto Rajagukguk*

Kirim email ke