Sebentar lagi Habib Riziek akan pulang kalau Pabowo dan Gatot menang.....? Supaya bisa pulang, obor2i FPI dukung Prabowo - Gatot ? Kalau pulang jadi Imam Besar NII ?
2018-03-19 6:45 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > Katanya membela islam, kok main hakim sendiri, melakukan pekerjaan biadab.. > Katanya Islam agama yang damai, mengapa perbuatannya hanya membuat rusuh??? > Organisasi ini sudah wajar dibubarkan seperti HTI, yang kerjanya hanya > ngacau masyarakat. Sebagai karikatur adalah wajar bagi Habib Riziek, > bukankah dia seorang kriminal yang melarikan diri, sebagi orang yang > termasuk dalam DPO. Dia nongkrong di Luar Negeri, sedangkan anak buahnya > terus menggila di Indonesia. > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] < > [email protected]> > *Kepada:* "[email protected]" <[email protected]>; " > [email protected]" <[email protected]> > *Terkirim:* Senin, 19 Maret 2018 01.48.12 GMT+1 > *Judul:* Re: [GELORA45] Re: FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: > Perampasan,Kacamata Tindakan Pidana > > > > Sikap dan tindakan BRUTAL FPI dalam “membela” Habib Rizieq demikian ini, > bukan saja HARUS DIKUTUK tapi, lebih utamanya aparat keamanan/hukum negeri > ini harus berkemampuan menindak dan menjatuhi sanksi HUKUM pada orang/ormas > yang main menghakimi sendiri, ... jangan dibiarkan kekacauan, kerusuhan dan > kekerasan terjadi terhadap setiap warga! > > > > *From:* [email protected] [GELORA45] > *Sent:* Monday, March 19, 2018 7:50 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* [GELORA45] Re: FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: > Perampasan,Kacamata Tindakan Pidana > > > > > Tindakan yg sama seperti dilakukan para gangster, demonstrasi keblinger. > Beranikah polisi menindak? > > --- > Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat > lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di > majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, > Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, > pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi > Majalah Tempo. > ... > “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah > Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada > barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana > ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan > kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan. > ... > > ---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote : > > > > https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar- > hukum-perampasan-kacamata-tindakan- > > pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3 > FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan > Kacamata Tindakan Pidana > Reporter: Irsyan Hasyim (Kontributor) > Editor: Dwi Arjanto > Minggu, 18 Maret 2018 14:14 WIB > komentar > <https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan-pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3#comments> > > > > > [image: Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat > memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang > berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif > Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu > Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.] > <https://statik.tempo.co/data/2018/03/16/id_691412/691412_720.jpg> > > Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan > klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di > depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli > memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan > Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti. > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* -Pakar hukum pidana Universitas > Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front > Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo > <https://metro.tempo.co/read/1070677/unjuk-rasa-fpi-di-kantor-tempo-kontras-mengarah-persekusi> > di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.. > > Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo > <https://www.tempo.co/tag/karikatur-tempo> Arif Zulkifli adalah tindak > pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang > melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi > Tempo Ahad, 18 Maret 2018. > > *Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo > <https://metro.tempo.co/read/1070578/setara-institute-kecam-aksi-massa-fpi-saat-protes-karikatur-tempo>* > > Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi > yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk > melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang > tidak bisa dilanggar,” kata Fickar. > > Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat > lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di > majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, > Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, > pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi > Majalah Tempo. > > FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, > imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan > kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam. > > Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya > terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa > melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara > pidana. > > “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah > Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada > barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana > ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan > kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan. > Simak juga : > > Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan > (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi > pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah > pada tindakan persekusi. > > “FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling > menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17 > Maret 2018. > > Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo > <https://metro.tempo.co/read/1070540/karikatur-tempo-aji-jakarta-aksi-massa-fpi-tak-paham-uu-pers> > itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara > perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan > gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi > Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf. > ------------------------------ > > > > > > > > > > > >
