Delik Agama dalam RKUHP Bisa Dipolitisasi saat Pilkada dan Pilpres
Karena isu agama kerap 'digoreng' politisi

Published by Fitang Budhi Adhitia
 
19 Maret 
2018https://news.idntimes.com/indonesia/fitang-adhitia/delik-agama-dalam-rkuhp-disinyalir-bisa-dipolitisasi-saat-pilkada-dan-pilpres-1/full
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) 
lagi-lagi menuai kritik keras dari banyak kalangan. Kali ini kritik tersebut 
datang dari putri Presiden RI ke-4 Alissa Wahid. 

Dirinya mengkritisi RKUHP yang dirumuskan oleh para anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat (DPR) di Senayan tersebut terkait dengan delik agama yang dapat 
mengancam kehidupan keagamaan dan toleransi antarumat.


1. Delik agama bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Alissa Wahid juga menilai delik agama dalam RKUHP bisa dimanfaatkan oleh oknum 
politikus untuk menggoreng isu terhadap lawan politiknya  pada saat Pilkada dan 
Pilpres mendatang.

"Sentimen agama itu tumbuh wajar di masyarakat. Semua kelompok agama pasti 
punya pandangan tentang agama yang lain, tapi ketika ada kontestasi politik 
sentimen agama dipake jadi bahan bakar dan konfliknya bisa kemana-kemana," kata 
Alissa Wahid di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (19/03).

Baca juga: Buat Petisi Penolakan RKUHP, Aktivis Perempuan Ini Tuntut 3 Hal ke 
DPR

2. Ada pasal yang bisa memicu intoleransi

IDN Times/Sukma Shakti

Pasal 328-330 dalam RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama 
dianggap memudahkan masyarakat untuk diadu domba terkait isu agama antar 
golongan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

EDITORS' PICKS
  a.. Kebakaran di Gedung DPR, Asap Muncul dari Ruang Fahri Hamzah 
  b.. #BFA2018: Ternyata Ini Waktu yang Dihabiskan Ibu Susi buat Dandan 
  c.. #BFA2018: 4 Kata Kunci tentang Menteri Susi Ini Paling Banyak Dicari di 
Google
"Misal kandidat B bilang kita harus menghindari pemuka agama yang suka mengadu 
domba, gampang tuh nanti saya gunakan pasal ini untuk membawa rombongan memburu 
dia padahal kepentingannya politik," ujar Alissa.

Dirinya menilai hal tersebut sangat merugikan untuk kelangsungan hidup 
berbangsa dan bernegara khususnya dilingkup sosial masyarakat yang memiliki 
keberagaman didalamnya.

"Ketika sudah selesai (Pilkada dan Pilpres) politikusnya udah duduk ngopi-ngopi 
bareng, tapi kebencian yang ada pada kelompok masyarakat sudah kadung tinggi, 
sampah kebenciannya menetap," terang Alissa.

3. Perumusan delik agama agar dikaji ulang
Unplash/Aazhrjl
Ia meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal 
yang ada dalam RKUHP yang dapat dimanfaatkan oleh segelintir kepentingan untuk 
merusak kerukunan umat beragama.


Alissa juga menilai, penghinaan terhadap agama tersebut tidak jelas konteksnya 
siapa yang dituju dan terkait perusakan tempat ibadah juga ada dalam KUHP 
terkait perusakan sarana umum.

"Bahaya sekali justru membawa-bawa agamanya itu, toh kekerasan itu sudah diatur 
di pasal yang lain, perusakan rumah ibadah juga sudah ada pasalnya," jelas 
Alissa.

Baca juga: Tanggapan Ketua DPR soal 4 Isu Terkini: Pengamanan Parlemen Hingga 
RKUHP

Kirim email ke