http://www.suara-islam.com/read/kabar/internasional/25434/Setelah-Zaini-Misrin-Masih-Ada-21-TKI-Terancam-Dieksekusi-Mati-Arab-Saudi
Setelah Zaini Misrin, Masih Ada 21 TKI Terancam Dieksekusi Mati Arab Saudi

20 Maret 06:35 | Dilihat : 60

[image: Setelah Zaini Misrin, Masih Ada 21 TKI Terancam Dieksekusi Mati
Arab Saudi] Ilustrasi, Demo Menuntut Arab Saudi Menghentikan Hukuman Mati
(foto-merdeka)

*Jakarta (SI Online)* --  Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant Care Anis
Hidayah mengatakan, kematian Muhammad Zaini Misrin bisa jadi bukan kasus
terakhir bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi.
Sebab, saat ini terdapat 21 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dilansir *Republika Online* ((19/3), Anis mengatakan, dua TKI kemungkinan
besar akan dihukum mati karena mereka sudah divonis. Kedua TKI ini adalah
Tuti Tursilawati dan Eti yang sama-sama berasal dari Majalengka, Jawa Barat.

"Tapi hukuman yang diberikan kepada mereka sebenarnya karena kedua orang
ini mencoba melawan dari kekerasan para majikannya," ujar Anis, Senin
(19/3).

Sedangkan, 19 orang lainnya, kata Anis, masih dalam proses hukum. Menilik
dari kejadian Zaini, bila 19 TKI tersebut tidak didampingi secara benar
oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, bukan tidak mungkin
mereka pun bisa divonis bersalah dan dihukum mati. Sebab, dalam kasus yang
baru saja terjadi, Pemerintah Arab Saudi melanggar prinsip-prinsip tata
krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory
Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan
ancaman hukuman maksimal hukuman mati maupun pada saat eksekusi hukuman
mati dilakukan.

Program Officer Jaringan Buruh Migran (JBM) Citra Hamidah mengatakan, dari
data BNP2TKI, TKI di Arab Saudi yang meninggal dunia dengan berbagai
penyebab terdapat 27 orang selama 2017. Sedangkan, di seluruh dunia TKI
yang meninggal pada tahun yang sama mencapai 217. Sementara, pada 2016
jumlah TKI meninggal angkanya sedikit lebih kecil, yaitu 190.

"Untuk pengaduan TKI pada 2017 mencapai 4.475 yang didominasi oleh Negara
Arab Saudi mencapai 890 dan Malaysia 1.777," ujar Citra

*Pemerintah Indonesia Mestinya Mengajukan Protes ke Saudi Arabia*

Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja
Indonesia ( TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan
peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan. Permohonan PK kedua atas kasus
yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut diajukan
pada 29 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak. "Karena
itu, pada Januari 2019 diajukan kembali permohonan PK yang belum
mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan
Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Kantor
Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anis Hidayah dari Migrant Care  mengatakan Indonesia tengah mengajukan
peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang diberikan kepada tenaga kerja
Indonesia di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin. Namun, Arab Saudi justru
mengeksekusi mati Zaini. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengirimkan
nota protes ke Arab Saudi.

Anis menjelaskan, berdasarkan sumber yang didapat dalam proses hukum yang
dijalani Zaini, terdapat tiga penerjemah yang mendampinginya. Salah satu
penerjemah, Abdu Aziz tidak ingin mendatangi berita acara pemeriksaan
(BAP). Hal itu karena dua penerjemah lainnya tidak menyampaikan sesuai
dengan yang seharusnya diterjemahkan. Zaini pun dipaksa untuk mengakui
telah membunuh majikannya.

"Nah ini yang oleh pemerintah Indonesia dijadikan bukti baru di mana
penerjemah yang bersangkutan mau menjadi saksi dalam proses PK," kata Anis
dalam konferensi pers di kantor Migrant Care, Senin (19/3).

Di sisi lain, ada saksi yaitu pembantu majikan Zaini yang terbunuh,
Sumiati, yang sama-sama bekerja bersama Zaini. Sumiati pun sempat menyebut
bahwa hubungan Zaini dan majikannya tidak bermasalah, sehingga tidak
mungkin Zaini tega membunuh. Sayang keinginan pemerintah Indonesia untuk
melakukan PK tidak digubris karena Zaini keburu dihukum pancung.

Anis menuturkan, dengan kejadian tersebut pemerintah Indonesia harus
mengirimkan nota protes diplomatik. Sebab kejadian itu bukanlah yang
pertama kali dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam melanggar hak asasi
manusia bagi pekerja dari Indonesia.

"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik
dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang
terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan
hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati
terhadap siapapun," ujarnya.

sumber : rol

Kirim email ke