http://www.suara-islam.com/read/kabar/internasional/25434/Setelah-Zaini-Misrin-Masih-Ada-21-TKI-Terancam-Dieksekusi-Mati-Arab-Saudi Setelah Zaini Misrin, Masih Ada 21 TKI Terancam Dieksekusi Mati Arab Saudi
20 Maret 06:35 | Dilihat : 60 [image: Setelah Zaini Misrin, Masih Ada 21 TKI Terancam Dieksekusi Mati Arab Saudi] Ilustrasi, Demo Menuntut Arab Saudi Menghentikan Hukuman Mati (foto-merdeka) *Jakarta (SI Online)* -- Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kematian Muhammad Zaini Misrin bisa jadi bukan kasus terakhir bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi. Sebab, saat ini terdapat 21 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dilansir *Republika Online* ((19/3), Anis mengatakan, dua TKI kemungkinan besar akan dihukum mati karena mereka sudah divonis. Kedua TKI ini adalah Tuti Tursilawati dan Eti yang sama-sama berasal dari Majalengka, Jawa Barat. "Tapi hukuman yang diberikan kepada mereka sebenarnya karena kedua orang ini mencoba melawan dari kekerasan para majikannya," ujar Anis, Senin (19/3). Sedangkan, 19 orang lainnya, kata Anis, masih dalam proses hukum. Menilik dari kejadian Zaini, bila 19 TKI tersebut tidak didampingi secara benar oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, bukan tidak mungkin mereka pun bisa divonis bersalah dan dihukum mati. Sebab, dalam kasus yang baru saja terjadi, Pemerintah Arab Saudi melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati maupun pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan. Program Officer Jaringan Buruh Migran (JBM) Citra Hamidah mengatakan, dari data BNP2TKI, TKI di Arab Saudi yang meninggal dunia dengan berbagai penyebab terdapat 27 orang selama 2017. Sedangkan, di seluruh dunia TKI yang meninggal pada tahun yang sama mencapai 217. Sementara, pada 2016 jumlah TKI meninggal angkanya sedikit lebih kecil, yaitu 190. "Untuk pengaduan TKI pada 2017 mencapai 4.475 yang didominasi oleh Negara Arab Saudi mencapai 890 dan Malaysia 1.777," ujar Citra *Pemerintah Indonesia Mestinya Mengajukan Protes ke Saudi Arabia* Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia ( TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan. Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut diajukan pada 29 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak. "Karena itu, pada Januari 2019 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018). Anis Hidayah dari Migrant Care mengatakan Indonesia tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin. Namun, Arab Saudi justru mengeksekusi mati Zaini. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengirimkan nota protes ke Arab Saudi. Anis menjelaskan, berdasarkan sumber yang didapat dalam proses hukum yang dijalani Zaini, terdapat tiga penerjemah yang mendampinginya. Salah satu penerjemah, Abdu Aziz tidak ingin mendatangi berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu karena dua penerjemah lainnya tidak menyampaikan sesuai dengan yang seharusnya diterjemahkan. Zaini pun dipaksa untuk mengakui telah membunuh majikannya. "Nah ini yang oleh pemerintah Indonesia dijadikan bukti baru di mana penerjemah yang bersangkutan mau menjadi saksi dalam proses PK," kata Anis dalam konferensi pers di kantor Migrant Care, Senin (19/3). Di sisi lain, ada saksi yaitu pembantu majikan Zaini yang terbunuh, Sumiati, yang sama-sama bekerja bersama Zaini. Sumiati pun sempat menyebut bahwa hubungan Zaini dan majikannya tidak bermasalah, sehingga tidak mungkin Zaini tega membunuh. Sayang keinginan pemerintah Indonesia untuk melakukan PK tidak digubris karena Zaini keburu dihukum pancung. Anis menuturkan, dengan kejadian tersebut pemerintah Indonesia harus mengirimkan nota protes diplomatik. Sebab kejadian itu bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam melanggar hak asasi manusia bagi pekerja dari Indonesia. "Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun," ujarnya. sumber : rol
