*Apakah mungkin dipenjarakan presiden di NKRI karena korupsi?*

http://sp.beritasatu.com/home/mantan-presiden-korsel-ditahan-terkait-kasus-korupsi/123324



*Mantan Presiden Korsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi*
*C-5* | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:53

[image: Lee Myung-bak [Istimewa]] [SEOUL] Mantan presiden Korea Selatan,
Lee Myung-bak, ditangkap pada Kamis (22/3) terkait berbagai tuduhan korupsi
mulai dari penyuapan, penggelapan, sampai penghindaran pajak. Media
setempat memperlihatkan penangkapan Lee di rumahnya tadi malam, dibawa
dengan sebuah sedan hitam berkaca gelap sambil diapit oleh dua penegak
hukum, menuju ke Pusat Tahanan Seoul Timur.

Pria berusia 76 tahun yang berlatar belakang sebagai CEO itu menjabat
presiden Korsel pada 2008-2013. Lee menjadi mantan pemimpin Korsel keempat
yang ditahan atas kasus korupsi.

“Saya tidak menyalahkan orang lain. Semua kesalahan saya dan saya merasa
menyesal,” kata Lee lewat sebuah tulisan tangan yang difoto dan
dipublikasikan ke dalam akun media sosial *Facebook* miliknya, tak lama
setelah keluar surat perintah penangkapan.

“Dengan penangkapan saya, saya berharap penderitaan yang dihadapi anggota
keluarga saya dan mereka yang bekerja akan sedikit lebih mudah,” tambah Lee.

Lee membantah sebagian besar tuduhan kepadanya. Menurut kantor berita
Korsel, *Yonhap*, Dia menjalani pemeriksaan kesehatan singkat sebelum
berganti seragam tahanan dan menempati sel isolasi seluas 11 meter persegi.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul sudah mengeluarkan perintah penangkapannya
pada Kamis pagi, berhari-hari setelah proses interogasi marathon oleh para
jaksa. Jika terbukti bersalah, Lee menghadapi ancaman penjara sampai lebih
dari 45 tahun.

“Diakui banyak tuduhan yang didukung bukti dan ada resiko yang bersangkutan
menghancurkan barang bukti,” sebut pernyataan penyelidik.

Presiden Korsel memiliki kecenderungan untuk berakhir di penjara atau tidak
mengakhiri masa jabatan secara penuh, biasanya saat para saingan politiknya
masuk ke Istana Biru kepresidenan. Keseluruhan dari empat bekas presiden
Korsel yang masih hidup telah dihukum, didakwa, atau menjalani penyelidikan
untuk berbagai pelanggaran kejahatan.

Penerus Lee, Park Geun-hye, disingkirkan tahun lalu atas skandal massif
korupsi yang terjadi pada 2016. Persidangan atas kasus suap dan
penyalahgunaan kekuasaannya akan digelar bulan depan dengan tuntutan jaksa
selama 30 tahun penjara.

Mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo yang juga bekas
jenderal militer pada 1980-an sampai awal 1990-an, juga menjalani hukuman
penjara sekitar tahun 1990 atas korupsi dan pengkhianatan setelah turun
dari jabatannya. Baik Chun dan Roh telah menerima pengampunan presiden
setelah menjalani sekitar dua tahun masa penjara.

Sedangkan, mantan presiden lainnya, Roh Moo-hyun, memutuskan untuk bunuh
diri setelah terlibat penyelidikan korupsi.[AFP/NPR/C-5]

Berita Terkait

   -

   Terlalu Berat, Tuntutan Jaksa pada Park Geun-hye
   
<http://sp.beritasatu.com/home/terlalu-berat-tuntutan-jaksa-pada-park-geun-hye/123012>
   -

   Mantan Presiden Korsel Terancam Penjara 30 Tahun
   
<http://sp.beritasatu.com/home/mantan-presiden-korsel-terancam-penjara-30-tahun/123009>
   -

   Pesawat Korsel Terbakar saat Singapore Airshow, 170 Penerbangan Ditunda
   
<http://sp.beritasatu.com/home/pesawat-korsel-terbakar-saat-singapore-airshow-170-penerbangan-ditunda/122710>
   -

   Dubes Korsel untuk Singapura Dicopot
   <http://sp.beritasatu.com/home/dubes-korsel-untuk-singapura-dicopot/122586>
   -

   PM Lee Perintahkan Penyelidikan Kebakaran RS Sejong
   
<http://sp.beritasatu.com/home/pm-lee-perintahkan-penyelidikan-kebakaran-rs-sejong/122501>



Lee Myung-bak [Istimewa]

Kirim email ke