Diskriminasi Kepemilikan Tanah di YogyaSenin, 26 Maret 2018 07:30 WIB 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai 
pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X semestinya 
mencabut aturan lawas yang membatasi kepemilikan lahan bagi "nonpribumi" di 
wilayahnya. Beleid diskriminatif ini tercantum dalam Surat Instruksi Kepala 
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898 Tahun 1975 tentang Penyeragaman Policy 
Pemberian Hak atas Tanah kepada Warga Negara Indonesia Non-Pribumi. Aturan 
lokal yang melarang warga keturunan Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta itu 
melanggar konstitusi.

Seorang pengacara bernama Handoko berkali-kali menggugat aturan itu ke 
pengadilan. Berkali-kali pula pengadilan dan Mahkamah Agung menolaknya. 
Terakhir, gugatan Handoko kembali ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta atas 
gugatan perdata Surat Instruksi itu. Ia kini mengajukan banding ke Pengadilan 
Tinggi Yogyakarta untuk terus melawan.

Instruksi tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang membolehkan semua warga 
negara Indonesia, tak terkecuali keturunan Tionghoa, menguasai tanah dengan 
status hak milik. Instruksi itu diterbitkan berdasarkan ketakutan penuh 
prasangka bahwa warga keturunan Tionghoa akan menguasai tanah di Yogyakarta. 
Merujuk ke data perkumpulan keturunan Tionghoa di Yogyakarta, mereka berjumlah 
sekitar 30 ribu orang dari total hampir 3,6 juta penduduk. Dari jumlah itu, 
rata-rata luas tanah yang dimiliki satu keluarga keturunan Tionghoa adalah 
sekitar 200 meter persegi-semua dalam hak guna bangunan, bukan sertifikat hak 
milik.

Aturan tak adil dalam kepemilikan tanah itu semestinya juga telah gugur sejak 
keluar Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku 
Sepenuhnya Undang-Undang Pokok Agraria di Provinsi DIY. Pasal 3 menyebutkan, 
dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, segala ketentuan peraturan 
perundang-undangan lain yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku 
lagi.

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang menghapus istilah nonpribumi, juga 
menunjukkan aturan tersebut tak relevan lagi. Sayangnya, kantor-kantor Badan 
Pertanahan di Yogyakarta masih menjadikan Surat Instruksi itu sebagai acuan 
sehingga melanggengkan diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa yang 
hendak memiliki sertifikat hak milik atas tanah.

Di tengah perlawanan hukum oleh pengacara Handoko, alangkah terpujinya jika 
Sultan Hamengku Buwono X memenuhi desakan para aktivis antidiskriminasi untuk 
mencabut aturan itu. Gubernur semestinya mematuhi aturan yang lebih tinggi, 
termasuk dalam hal status "pribumi" dan "nonpribumi" yang telah dihapuskan.

Sejumlah hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan masyarakat Yogyakarta 
semakin tidak toleran. Jika tidak dicabut, aturan tentang kepemilikan lahan itu 
akan menunjukkan bahwa negara pun bertindak diskriminatif terhadap warganya.

Kirim email ke