Potret Buram Hukum di Indonesia dalam Kasus Ahok, Buni Yani, Jonru, Asma Dewi
  a.. saefudin achmad   a.. 27-03-2018 a.. 
https://seword.com/umum/potret-buram-hukum-di-indonesia-dalam-kasus-ahok-buni-yani-jonru-asma-dewi-HkppFND9M
 

Sebenarnya tidak level seorang seperti Ahok dibandingkan dengan orang-orang 
seperti Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi. Ahok adalah seorang yang begitu hebat 
dalam memimpin DKI Jakarta. Hanya memang karena double minoritas, banyak yang 
tidak suka dengan keberadaan Ahok di kursi gubernur DKI Jakarta. Akhirnya, ada 
konspirasi busuk agar Ahok tidak lagi menjadi gubernur dan dipenjara. 
Sebaliknya, Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi adalah orang biasa yang ingin 
populer secara instan. Mereka memilih jalan yang buruk untuk meraih popularitas.

Saya hanya ingin membandingkan perlakuan hukum yang diterima oleh Ahok, Jonru, 
Buni Yani, dan Asma Dewi. Mereka memiliki kasus yang mirip, yaitu ujaran 
kebencian. Meskipun Ahok dituduh menista agama, tapi sebetulnya pasal yang 
membuatnya dihukum adalah pasal tentang ujaran kebencian. Namun ternyata 
perlakukan hukum yang diterima mereka berbeda.


Kasus Ahok begitu cepat berjalan. Sejak dilaporkan Ahok langsung menjalai 
pemeriksaan. Kebetulan karena Ahok begitu kooperatif sehingga proses hukum Ahok 
berjalan lancar dan cepat. Akhirnya Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung 
dijebloskan ke penjara. Padahal, JPU hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 
masa percobaan dua tahun. Ahok pun kemudian hanya membungkuk hormat mendengar 
putusan itu.

Kasus Buni Yani menyusul diproses. Buni Yani memang bersedia menjalani 
pemeriksaan, namun sikap yang ditunjukkan Buni Yani sangat tidak sopan. Buni 
Yani tidak sudi meminta maaf dan merasa dirinya tidak bersalah. Dia sering 
menunjukkan sikap yang tidak hormat kepada hakim. Pada akhirnya, Buni Yani haya 
divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis penjara satu tahun dan enam bulan 
itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Tanpa alasan yang 
jelas Buni Yani tidak ditahan. Konon katanya hendak mengajukan banding, tapi 
sampai detik ini belum jelas kabar banding itu. Padahal, Buni Yani divonis pada 
pertngahan November 2017. Jadi sekitar 4 bulan lebih kabar banding Buni Yani 
ada kejelasan.

Jonru kemudian menyusul Buni Yani. Seperti halnya Buni Yani, Jonru memang 
bersedia menjalani proses hukum, hanya saja tetap tidak mengakui kesalahan, 
apalagi meminta maaf atas kesalahannya itu. Dia juga kerap menunjukkan sikap 
yang tidak terhormat kepada hakim. Pada tanggal 3 februari 2018, Jonru divonis 
1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis 
penjara satu tahun dan enam bulan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 
dua tahun penjara dan denda 50 juta. Sampai saat ini belum ada kabar yang pasti 
apakah Jonru sudah ditahan atau masih bebas seperti Buni Yani.

Selanjutnya ada nama Asma Dewi. Ia adalah bagian dari saracen yang menyebarkan 
ujaran kebencian kepada pemerintah. Asma Dewi dinyatakan telah sengaja di muka 
umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada 
di Indonesia. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Asma 
secara sah dan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap 
penguasa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Alasannya, Asma Dewi cukup kooperatif menjalani proses hukum. Asma Dewi pun 
konon belum ditahan.

Saya rasa pambaca sudah bisa mengetahui dimana letak ketidakadilan dari kasus 
empat orang tersebut. Hanya Ahok yang vonisnya jauh lebih berat dibanding 
tuntutan JPU. Ini tentu menarik karena biasanya vonis jauh lebih ringan 
dibanding tuntutan JPU sebagaimana yang diterima Buni Yani, Jonru, dan Asma 
Dewi. Selanjutnya, hanya Ahok yang langsung ditahan. Buni Yani, Jonru, dan Asma 
Dewi konon belum juga ditahan karena hendak mengajukan banding. Tapi sampai 
saat ini belum ada kejelasan soal banding tersebut. Inilah potret buram hukum 
di Indonesia.


Bagaimanapun saya tetap menghargai putusan hakim dalam memvonis mereka, tapi 
saya hanya ingin menunjukkan kepada seluruh rakyat bahwa hukum di Indonesia 
memang belum bisa tegak dengan setagak-tegaknya. Potret hukum di Indonesia 
masih cukup buram sehingga saya berharapa kepada para generasi bangsa yang 
nantinya akan menjadi penegak hukum agar bisa menegakkan hukum di Indonesia 
setegak-tegaknya.

Silahkan baca artikel saya yang lain di: https://seword.com/author/saefudin/

Kirim email ke