Potret Buram Hukum di Indonesia dalam Kasus Ahok, Buni Yani, Jonru, Asma Dewi a.. saefudin achmad a.. 27-03-2018 a.. https://seword.com/umum/potret-buram-hukum-di-indonesia-dalam-kasus-ahok-buni-yani-jonru-asma-dewi-HkppFND9M
Sebenarnya tidak level seorang seperti Ahok dibandingkan dengan orang-orang seperti Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi. Ahok adalah seorang yang begitu hebat dalam memimpin DKI Jakarta. Hanya memang karena double minoritas, banyak yang tidak suka dengan keberadaan Ahok di kursi gubernur DKI Jakarta. Akhirnya, ada konspirasi busuk agar Ahok tidak lagi menjadi gubernur dan dipenjara. Sebaliknya, Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi adalah orang biasa yang ingin populer secara instan. Mereka memilih jalan yang buruk untuk meraih popularitas. Saya hanya ingin membandingkan perlakuan hukum yang diterima oleh Ahok, Jonru, Buni Yani, dan Asma Dewi. Mereka memiliki kasus yang mirip, yaitu ujaran kebencian. Meskipun Ahok dituduh menista agama, tapi sebetulnya pasal yang membuatnya dihukum adalah pasal tentang ujaran kebencian. Namun ternyata perlakukan hukum yang diterima mereka berbeda. Kasus Ahok begitu cepat berjalan. Sejak dilaporkan Ahok langsung menjalai pemeriksaan. Kebetulan karena Ahok begitu kooperatif sehingga proses hukum Ahok berjalan lancar dan cepat. Akhirnya Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke penjara. Padahal, JPU hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok pun kemudian hanya membungkuk hormat mendengar putusan itu. Kasus Buni Yani menyusul diproses. Buni Yani memang bersedia menjalani pemeriksaan, namun sikap yang ditunjukkan Buni Yani sangat tidak sopan. Buni Yani tidak sudi meminta maaf dan merasa dirinya tidak bersalah. Dia sering menunjukkan sikap yang tidak hormat kepada hakim. Pada akhirnya, Buni Yani haya divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis penjara satu tahun dan enam bulan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Tanpa alasan yang jelas Buni Yani tidak ditahan. Konon katanya hendak mengajukan banding, tapi sampai detik ini belum jelas kabar banding itu. Padahal, Buni Yani divonis pada pertngahan November 2017. Jadi sekitar 4 bulan lebih kabar banding Buni Yani ada kejelasan. Jonru kemudian menyusul Buni Yani. Seperti halnya Buni Yani, Jonru memang bersedia menjalani proses hukum, hanya saja tetap tidak mengakui kesalahan, apalagi meminta maaf atas kesalahannya itu. Dia juga kerap menunjukkan sikap yang tidak terhormat kepada hakim. Pada tanggal 3 februari 2018, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis penjara satu tahun dan enam bulan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda 50 juta. Sampai saat ini belum ada kabar yang pasti apakah Jonru sudah ditahan atau masih bebas seperti Buni Yani. Selanjutnya ada nama Asma Dewi. Ia adalah bagian dari saracen yang menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah. Asma Dewi dinyatakan telah sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Asma secara sah dan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, Asma Dewi cukup kooperatif menjalani proses hukum. Asma Dewi pun konon belum ditahan. Saya rasa pambaca sudah bisa mengetahui dimana letak ketidakadilan dari kasus empat orang tersebut. Hanya Ahok yang vonisnya jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU. Ini tentu menarik karena biasanya vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebagaimana yang diterima Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi. Selanjutnya, hanya Ahok yang langsung ditahan. Buni Yani, Jonru, dan Asma Dewi konon belum juga ditahan karena hendak mengajukan banding. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal banding tersebut. Inilah potret buram hukum di Indonesia. Bagaimanapun saya tetap menghargai putusan hakim dalam memvonis mereka, tapi saya hanya ingin menunjukkan kepada seluruh rakyat bahwa hukum di Indonesia memang belum bisa tegak dengan setagak-tegaknya. Potret hukum di Indonesia masih cukup buram sehingga saya berharapa kepada para generasi bangsa yang nantinya akan menjadi penegak hukum agar bisa menegakkan hukum di Indonesia setegak-tegaknya. Silahkan baca artikel saya yang lain di: https://seword.com/author/saefudin/
