*Kalau menteri agama terkait korupsi, maka tentu saja yang lain akan lebih
mudah lagi berbuat demikian untuk mendapat rejeki.*


http://www.jurnas.com/artikel/31263/KPK-Silakan-Tetapkan-Puan-dan-Pramono-Tersangka-Jika/
KPK Silakan Tetapkan Puan dan Pramono Tersangka, Jika...

*Marlen Sitompul | Selasa, 27/03/2018 14:26 WIB *



*Puan Maharani*

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan
keterlibatan Puan Maharani <http://www.jurnas.com/tags/Puan%20Maharani/>
dan Pramono <http://www.jurnas.com/tags/Pramono/> Anung dalam kasus dugaan
korupsi e-KTP. Jika memang cukup bukti, KPK silakan tetapkan Puan dan
Pramono <http://www.jurnas.com/tags/Pramono/> sebagau tersangka.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw, di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (27/3). Menurutnya, KPK harus mendalami setiap keterangan
yang disampaikan dalam fakta persidangan.

"Kalau memang mereka bukti permulaan cukup silakan jadikan tersangka,
laksanakan upaya paksa penahanan, itu baru rakyat senang, betul-betul KPK
dinilai progresif dan profesional," kata Wenny.

Sebab, kata Wenny, pengakuan Setya Novanto
<http://www.jurnas.com/tags/Setya%20Novanto/> soal dugaan keterlibatan
putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Pramono
<http://www.jurnas.com/tags/Pramono/> Anung, sebagai informasi yang begitu
luar biasa.

"Tergantung daripada penilaian hakim dan itu dia bisa perintahkan kepada
penuntut umum untuk diusut, tidak ada yang luar biasa," kata mantan
penyidik Polri itu.

Untuk itu, lanjut Wenny, tidak ada yang sulit untuk mengungkap dugaan
keterlibatan Puan dan Pramono <http://www.jurnas.com/tags/Pramono/> dalam
kasus korupsi e-KTP sebagaimana "nyanyian" Setya Novanto
<http://www.jurnas.com/tags/Setya%20Novanto/> dalam persidangan beberapa
waktu lalu.

"Tidak ada (kesulitan), kalau namanya bukti segitiga ketemu yaitu kaitan
antara tersangka kemudian barang bukti dan kerugian negara, selesai sudah
tidak ada lagi ditanya-tanya, langsung saja dicekal dan ditahan pakai baju
orange," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa
menyebut beberapa nama yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang
proyek e-KTP. Di antaranya, Puan Maharani
<http://www.jurnas.com/tags/Puan%20Maharani/> dan Pramono
<http://www.jurnas.com/tags/Pramono/> Anung.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi
PDIP, sementara Pranomo duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keduanya disebut
Novanto telah menerima uang masing-masing USD 500 ribu.‎

"Menurut saya itu, si Oka kedekatannya ya dengan sejarahnya. Dekat dengan
keluarga Sukarno dan keluarga Oka sudah lama," kata Novanto, di Gedung
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1).

Novanto juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan
Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir.
Uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan Irvanto.

Kirim email ke