"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri 
Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan 
mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," 
ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).
....
Sri Bintang Dipolisikan karena Menghina Islam Tionghoa
Gloria Safira Taylor, CNN Indonesia | Jumat, 30/03/2018 00:05 WIBBagikan :     
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina etnis 
Tionghoa yang memeluk Islam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN 
Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas 
tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media sosial. Kali ini 
Bintang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa 
Indonesia (PITI).

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan pihaknya tidak terima dengan 
pernyataan Bintang yang menyebarkan kebencian soal Presiden RI Joko Widodo.. 
Ujaran kebencian itu berkaitan dengan keagamaan yang dianut oleh Jokowi. 

Selain itu, Ipong mengatakan pihaknya juga tidak terima dengan ucapan Bintang 
lantaran menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam hanya 
berpura-pura. 



| 
Lihat juga:
 Tersangka Ujaran Kebencian pada Jokowi Bergerak Sendiri |


"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri 
Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan 
mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," 
ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Ucapan Bintang, dikatakan Ipong terekam dalam video yang berada di YouTube pada 
Februari 2017. Ipong mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut ke pihak 
kepolisian saat pembuatan laporan. 

"Oleh karena itu kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama 
Islam sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang, untuk 
itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama 
baik, dan fitnah," tuturnya. 


| 
Lihat juga:
 Sri Bintang Pamungkas 'Digoda' untuk Tantang Jokowi |


Laporan kepolisian yang dilakukan PITI diterima dengan nomor 
LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A 
ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 
11 tahun 2008 tentang ITE. 

Ipong juga meminta Sri Bintang untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf 
atas pernyataannya tersebut. "Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri 
Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional 
kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," ucapnya. (pmg)

Kirim email ke