https://nasional.tempo.co/read/1074851/cerita-perawat-saat-setya-novanto-tiba-di-rs-
usai-kecelakaan?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_3
Cerita Perawat Saat Setya Novanto Tiba di RS
Usai Kecelakaan
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 30 Maret 2018 19:05 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1074851/cerita-perawat-saat-setya-novanto-tiba-di-rs-usai-kecelakaan?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_3#comments>
20318
#
#
#
#
Ketua DPR RI, Setya Novanto dan juga tersangka kasus E-KTP saat tiba di
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 November 2017. Setya
Novanta di bawa ke ke KPK setelah menjalani rawat inap di RSCM setelah
mengalami kecelakaan. TEMPO/Amston Probel
<https://statik.tempo.co/data/2017/11/20/id_663996/663996_720.jpg>
Ketua DPR RI, Setya Novanto dan juga tersangka kasus E-KTP saat tiba di
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 November 2017. Setya
Novanta di bawa ke ke KPK setelah menjalani rawat inap di RSCM setelah
mengalami kecelakaan. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Perawat Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Medika
Permata Hijau, Apri Sudrajat menceritakan kondisi saat Setya Novanto
<https://www.tempo.co/tag/setya-novanto> datang ke rumah sakit karena
mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Apri mengisahkan hal
tersebut saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Saat pertama kali melihat Setya, Apri melihat mantan Ketua DPR itu
terbaring di brankar di dekat pintu masuk rumah sakit dengan tubuh
tertutup selimut. "Sudah ketutup selimut dan pakai bantal," kata Apri di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Apri menuturkan saat itu Setya baru saja tiba di rumah sakit sekitar
pukul 19.00 WIB. Menurut dia, keadaan calon pasien itu tidak lazim.
"Kalau sesuai aturan harusnya pasien kecelakaan enggak boleh dikasih
bantal," kata dia.
Baca: Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang
<https://nasional.tempo.co/read/1074844/kata-kpk-soal-kasus-setya-novanto-bercita-rasa-pencucian-uang>
Biasanya, kata Apri, pasien kecelakaan yang dibaringkan di atas brankar
tak memakai bantal. Selama setahun enam bulan pengalamannya merawat,
Apri mengatakan pemberian bantal dapat memperburuk luka dalam pasien
kecelakaan. "Kami selalu berikan posisi rata tanpa bantal untuk mencegah
kalau-kalau ada luka dalam. Itu ada di SOP," ujarnya.
Menurut Apri, pasien korban kecelakaan biasanya mengalami syok sehingga
harus langsung diberikan asupan oksigen. Setelah itu, pasien baru
dimasukan ke ruangan IGD untuk diperiksa dokter.
Di ruang IGD, kata Apri, dokter akan memeriksa tekanan darah pasien lalu
memutuskan tindakan lebih lanjut untuk si pasien. "Dokter yang
menentukan pasien butuh rawat inap atau rawat jalan. Lalu dia tulis
keterangan medisnya," ujarnya.
Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf kalau Dianggap Bersalah
<https://nasional.tempo.co/read/1074652/setya-novanto-saya-minta-maaf-kalau-dianggap-bersalah>
Meski begitu, Apri mengatakan pada saat itu tidak melakukan prosedur
penanganan pasien seperti biasa. Dia dan seorang petugas keamanan
bernama Purwanto langsung mendorong brankar Setya menuju ruang rawat VIP
yang ada di lantai 3 rumah sakit.
Tindakan tersebut, kata dia, sesuai arahan dokter jaga IGD Michael Chia
Cahaya yang sebelumnya mendapat arahan dari dokter Bimanesh Sutarjo. "Di
lantai 3 saya enggak tahu lagi ada tindakan apa," kata dia.
Sebelum Setya tiba di rumah sakit, Apri menceritakan Fredrich juga
sempat menemuinya di ruangan IGD sekitar pukul 17.00 atau sekitar 1,5
jam sebelum kecelakaan. Fredrich, kata dia, memintanya membuat surat
keterangan rawat inap Setya Novanto dengan diagnosis mengalami
kecelakaan. "Dia bilang, nanti ada klien saya mau datang dengan
keterangan rawat inap kecelakaan mobil ya," kata Apri menirukan Fredrich.
Mendengar permintaan itu, Apri lantas menolaknya. Dia mengatakan hanya
dokter yang memiliki wewenang membuat surat keterangan rawat inap.
Apri kemudian memanggil Michael Chia Cahaya menemui Fredrich. Saat
bertemu, Apri mengatakan, Fredrich kembali meminta Michael membuatkan
surat keterangan Setya mengalami kecelakaan. "Tapi dokter Michael juga
menolak," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika
Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama melakukan pasal perintangan
penyidikan alias obstruction of justice. KPK menduga Fredrich telah
memesan kamar VIP sebelum kecelakaan. Sementara Bimanesh diduga telah
memanipulasi diagnosis medis Setya Novanto
<https://www.tempo.co/tag/setya-novanto>.