Rekam Jejak di Facebook Jadi Syarat Visa Imigrasi ke AS 
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180330161054-134-287050/rekam-jejak-di-facebook-jadi-syarat-visa-imigrasi-ke-as
 
 CNN, CNN Indonesia | Jumat, 30/03/2018 19:07 WIB
 

 Keputusan mendapatkan visa imigran Amerika Serikat akan ditentukan oleh 
kegiatan seseorang di media sosial. (Ilustrasi/Diolah dari thinkstockphotos)

 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Donald Trump berencana mewajibkan imigran 
yang ingin masuk wilayah Amerika Serikat menyerahkan sejarah media sosial milik 
mereka dalam lima tahun terakhir. 

Langkah yang diumumkan Kamis (29/3) ini berpotensi memungkinkan pemerintah AS 
menyisir sejarah akun Facebook dan Twitter milik calon imigran. 

CNN 
https://edition.cnn.com/2018/03/29/politics/immigrants-social-media-information/index.html
 melaporkan langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah AS yang 
menekankan pada 'pemeriksaan ekstrem' pada calon imigran ke negara itu. 


 
 
Ini merupakan perpanjangan upaya pemerintah AS sebelumnya untuk mengawasi 
sosial media dengan ketat setelah serangan teroris di San Bernardino. 

Pemberitahuan resmi Departemen Luar Negeri 
https://s3.amazonaws.com/public-inspection.federalregister.gov/2018-06490.pdf 
yang diajukan Kamis, pemerintah AS berencana mewajibkan hampir seluruh peminta 
visa ke negara itu melampirkan kegiatan mereka di media sosial tertentu selama 
lima tahun ke belakang. 

Pemberitahuan resmi itu juga memuat satu opsi untuk sejumlah media sosial lain 
yang tidak secara terbuka dibeberkan. 

Pemberitahuan resmi ini bertujuan memberi kesempatan pada warga untuk 
menanggapi rencana pemerintah tersebut. Warga mendapat kesempatan selama 60 
hari untuk memberi tanggapan.


 Lihat juga: Jika Trump Presiden, 10 Juta Orang Tidak Akan Bisa Masuk AS 
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160616100409-134-138548/jika-trump-presiden-10-juta-orang-tidak-akan-bisa-masuk-as/
 
Dalam penjabaran pemberitahuan itu disebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah 
untuk mengumpulkan informasi kegiatan individu yang ingin meminta visa imigran. 
Petugas konsulat AS akan menggunakan informasi itu untuk menentukan seseorang 
bisa mendapatkan visa tersebut. 

Langkah pemerintah AS ini diperkirakan akan berdampak pada hampir 15 juta calon 
imigran ke negara itu. Selain visa imigran, kebijakan ini juga berlaku pada 
warga yang berusaha mendapatkan hak tinggal permanen di negara itu.

Departemen Luar negeri mengatakan pengecualian diberikan untuk visa diplomat 
dan pejabat pemerintah.

Potensi menyisir posting sodial media calon imigran hampir dipastikan akan 
membuat pegiat hak pribadi dan kebebasan sipil gusar. 

 Lihat juga: Penembak California Tak Berbaiat ke ISIS di Media Sosial 
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20151217173135-134-98941/penembak-california-tak-berbaiat-ke-isis-di-media-sosial/
 Kelompok ini selalu menyuarakan tentangan terhadap langkah serupa, bahkan 
sejak pemerintahan Obama mengusulkan mendapat informasi dari media sosial 
secara selektif dan bersifat sukarela. 

Pihak pengkritik mengatakan langkah yang merupakan bagian dari upaya lebih luas 
pemerintah AS, tidak saja melanggar hak-hak pribadi tetapi juga membatasi 
imigrasi legal ke AS dengan memperlambat prosesnya sehingga semakin sulit untuk 
mendapatkan visa tersebut. 

 Aksi teroris di San Bernardino pada 2015 yang menewaskan 14 orang menjadi 
pemicu syarat ketat mendapatkan visa imigran ke Amerika Serikat. (Reuters/Mario 
Anzuoni)

 Sementara pemerintah federal AS menegaskan langkah ini perlu diambil demi 
kepentingan keamanan nasional. 

Selain mewajibkan sejarah kegiatan di media sosial dalam lima tahun terakhir, 
aturan ini juga akan meminta nomor telepon lama, alamat surat elektronik 
sebelumnya, pelanggaran imigrasi yang pernah dilanggar dan keterlibatan 
keluarga dalam kegiatan teroris. 

Sejak awal berkuasa, pemerintahan Donald Trump telah memberi sinyal terkait 
upaya lebih ketat mencari latar belakang dan sejarah media sosial dari 
pengunjung asing, tetapi pemberitahuan resmi kali ini adalah langkah resmi 
pertama ke arah itu bagi hampir seluruh pelamar visa Amerika Serikat. 

Setelah serangan teroris di San Bernardino pada 2015, perhatian lebih besar 
ditumpahkan pada kegiatan media sosial imigran setelah salah satu pelaku 
ternyata mendukung jihad di akun media sosialnya. Pelaku tersebut mempergunakan 
nama lain sehingga lolos dari perhatian pihak berwenang dan mendapat izin 
pindah ke AS. 

 Lihat juga: Motif Penembakan di San Bernardino Masih Misterius 
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20151203224842-134-95900/motif-penembakan-di-san-bernardino-masih-misterius/
 Langkah pemerintah kali ini tidak mewajibkan pencatuman kata sandi atau izin 
mengakses akun sosial media meski tahun lalu mantan Menteri Keamanan Dalam 
Negeri John Kelly menyatakan sedang mempertimbangkan hal ini. 

Pemerintah AS menempatkan 'pemeriksaan ekstrem' terhadap warga asing sebagai 
kebijakan inti di bidang imigrasi dan keamanan nasional. (yns)

 

Kirim email ke