http://id.beritasatu.com/home/mendengarkan-keterangan-presiden-dan-dpr/173977


BESOK, SIDANG JUDICIAL REVIEW UU BUMN

*Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR*
Senin, 2 April 2018 | 22:27



*JAKARTA* - Menyusul diterimanya *legal standing* para pemohon
pengujian (*judicial
review*) terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera
(BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Selasa (3/4/2018) digelar
untuk  mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.  Ada dua pasal UU BUMN
yang diajukan  permohonan *judicial review *yakni pasal  2 ayat 1 (a) dan
(b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian  BUMN serta pasal 4
ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara.



Para pemohon adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki
Syahnakri,  yang bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar
pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan.



Demikian ditegaskan Dr iur Liona N Supriatna SH Mhum, koordinator TAKEN
(Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), tim kuasa pemohon *judicial
review *di Jakarta, Senin (2/4/2018).



Selain Liona N Supriatna, TAKEN terdiri dari, Hermawi Taslim SH, Sandra
Nangoy SH Mhum, Daniel T Masiku SH, Benny Sabdo Nugroho SH MHum, G Retas
Daeng SH,  Alvin Widanto Pratomo SH, dan Bonifasius Falakhi SH.



“Para pemohon beralasan untuk mengajukan pengujian terhadap UU BUMN karena
tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi nasional sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945. UU BUMN tersebut diterbitkan pada
tahun 2003 itu dan merupakan salah satu dari 118 UU  yang dianggap tidak
pro rakyat, pro asing dan yang menguntungkan segelintir orang. Jelas ini
tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 karena ,” ujar Liona.



Sementara itu, Sandra Nangoy menegaskan, para pemohon merasa bahwa UU No.
19 Tahun 2003 tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD NRI 1945
yang menghendaki  ekonomi nasional terwujud melalui usaha bersama yang
didasarkan pada asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh
negara serta Bumi, air dan kekayaan yang berada di bawahnya dikuasai oleh
negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



“Sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus menjadi kepanjangan tangan
negara untuk mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 itu. Dalam konteks
ini, BUMN didirikan tidak cukup hanya untuk mengejar keuntungan semata
tetapi harus menjadi alat negara untuk menguasai cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta
menguasai air, bumi dan kekayaan yang berada di bawahnya. Tugas yang
terakhir dari BUMN adalah dengan semua modal yang ada itu, BUMN mejadi alat
negara untuk mencapai kemakmuran yang harus sebesar-besarnya dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia dan bukan rakyat negara asing,” tegas Sandra
Nangoy.



Kuasa hukum yang lain, Daniel T Masiku menambahkan, dalam memperkuat *legal
standing*, para pemohon mengajukan konsep pemerataan kemakmuran yang harus
dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi yang disebut
dengan istilah Indonesia Raya Incorporated (IRI). Konsep IRI tersebut pada
1 Mare 2017 telah diterima oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
dan akan dibawa ke Presiden Joko Widodo. Jika UU BUMN tidak diperbaiki,
konsep tersebut tidak akan berjalan dan akan menjadi kerugian bagi para
pemohon.



“Para pemohon tidak hanya mengajukan permohonan judicial review saja tetapi
juga menawarkan jalan keluar bagi pemerintah dalam mewujudkan amanat pasal
33 UUD NRI 1945. Setahun yang lalu, konsep IRI tersebut sudah diterima oleh
Wantimpres dan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Daniel.
(gor)

Kirim email ke