Tulisan ini sudah pernah saya postingkan untuk menjawab Chan yang mendukung dan menganggap reforma agrarianya Jokowi , betul. Kali ini saya postingkan lagi untuk Ronggo A yang menganggap Jokowi memperhatikan Papua. Ya betul, memperhatikan Papua. Nah, inilah salah satu hasil dari kebijakannya. Reforma Agraria Jokowi Lahirkan Kelas Tuan Tanah di Papua
Orang asli Papua tak lagi fleksibel dalam memanfaatkan tanah mereka. Muncul relasi “tuan tanah-penggarap” di antara mereka sendiri.INDOPRESS.ID — YAYASAN Pusaka, lembaga advokasi hak masyarakat adat, menilai program reforma agraria Presiden Joko Widodo telah menciptakan kelas tuan tanah di tanah Papua. Hal itu terjadi karena perbedaan konsepsi terkait hak atas tanah antara Jakarta dengan orang asli Papua.Pemerintah berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah Papua yang masih hutan itu sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis dikuasai negara. “Pemerintah menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebagai kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina Yayasan Pusaka yang juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada diskusi hasil studi Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, orang asli Papua meyakini tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada pemiliknya. Papua tak mengenal konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di Papua tak pernah menjadi milik individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan ini tanah saya di Papua berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka, Emilianus Ola Kleden. “Pernyataan itu di Papua berarti dia mengelola tanah marga bukan tanah milik sendiri.”Seorang anggota marga, menurut Emilianus, hanya representasi marga bukan subjek hak atas tanah. Subjek hak tetap ada pada suku dan marga. “Konsep kepemilikan berdasarkan adat seperti ini sama sekali berbeda dengan konsep kepemilikan berdasarkan hukum formal yang menjadi landasan reforma agraria Jokowi.”Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA — istilah Pemerintah untuk tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan dalam rangka reforma agraria — di Papua mencapai 1,24 juta hektare atau sekitar 25 persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta hektare. Yayasan Pusaka mengidentifikasi TORA yang ditetapkan Pemerintah di Papua berada di tanah adat atau sudah dimiliki secara adat.Menurut Laksmi, ketika reforma agraria — yang secara sempit dipraktikkan dalam bentuk pemberian sertifikat (legalisasi aset) — diperkenalkan di Papua, terjadilah privatisasi aset di tanah adat. Orang asli Papua yang awalnya fleksibel memanfaatkan tanah di antara anggota keluarga, suku atau marga, baik untuk berburu, memancing, dan memanen sagu, kini saling menutup akses terhadap tanah di antara mereka sendiri. Kondisi memburuk saat spekulan dan calo tanah bermunculan bak cendawan di musim hujan menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka.Di tanah-tanah itulah, modus-modus perolehan tanah yang menyimpang dari hukum adat terjadi. Korporasi tak jarang memperoleh hak atas tanah dengan hanya bermodalkan izin Pemerintah atau tanda tangan ketua suku di atas materai. Pelepasan hak atas tanah adat juga dilakukan Pemerintah hanya dengan persetujuan ketua suku atau marga.“Praktik itu memanipulasi otoritas ketua suku,” kata Emilianus. “Juga menyingkirkan semua subjek hak, yang dalam hal ini adalah komunitas adat.”Laksmi setidaknya menemukan fenomena tersebut dalam proyek cetak sawah di Merauke dan program alokasi 20 persen TORA dalam pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Di Merauke, proyek cetak sawah — yang dianggap Pemerintah sebagai reforma agraria — menciptakan relasi produksi baru di kalangan orang Marind, suku asli Papua di Merauke: “kelas tuan tanah” dan “kelas penggarap”Tuan tanah yang awalnya hanya penanda antara orang asli dan pendatang pun berubah menjadi ‘kelas’. Tuan-tuan tanah mulai menerapkan sistem bagi hasil atau “tarik karung” dengan para penggarap, sesuatu yang sebelumnya tak dikenal orang asli Papua. “Kondisi ini mengakibatkan penyingkiran penduduk tanpa tanah, tak peduli apa identitas etnisnya,” kata Laksmi.Laksmi juga menemukan, sejak proyek cetak sawah berlangsung, banyak orang Marind yang memutuskan menjual tanahnya. Di Kampung Wapeko, misalnya, warga bahkan menyatakan hampir seluruh tanah orang Marind sudah berpindah kepemilikan dan sudah disertifikatkan atas nama pemilik baru. “Mereka seperti berlomba-lomba ingin menjual.”Untuk melaksanakan program reforma agraria di Papua, Laksmi meminta Pemerintah memetakan tanah adat lebih dulu. “Ini yang tak mau dilakukan Pemerintah.”Usai pemetaan, Pemerintah baru menegaskan hak atas tanah itu dengan menggeluarkan sertifikat tanah kepemilikan komunal. Bahkan jika serius dengan reforma agraria, Laksmi bilang, Pemerintah harus meninjau ulang wilayah perkebunan dan pertambangan yang merampas tanah adat di Papua. “Pulihkan hak adat di atas tanah-tanah itu.”Pemerintah juga harus berupaya agar masyarakat adat tak tergoda oleh rayuan perusahaan untuk menjual tanah mereka. Caranya, Pemerintah memberdayakan masyarakat pemilik tanah itu agar bisa memanfaatkan tanah mereka, sehingga mereka juga mendapat keuntungan dari situ.. “Ini yang dalam konteks reforma agraria disebut sebagai relasi produksi yang demokratis,” katanya.Sebab, jika sampai menjual tanahnya, mereka akan menjadi pekerja bagi pemilik tanah. Ujungnya, kondisi itu akan memunculkan ketimpangan dan melahirkan relasi “tuan tanah” dan “penggarap”. Walhasil, mereka akan menjadi tamu di tanah mereka sendiri dan reforma agraria gagal mencapai tujuannya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.[](Lutfi Awaludin)
