Tulisan ini sudah pernah saya postingkan untuk menjawab Chan yang mendukung dan 
menganggap reforma agrarianya Jokowi , betul. Kali ini saya postingkan lagi 
untuk Ronggo A yang menganggap Jokowi memperhatikan Papua. Ya betul, 
memperhatikan Papua. Nah, inilah salah satu hasil dari kebijakannya.
Reforma Agraria Jokowi Lahirkan Kelas Tuan Tanah di Papua

Orang asli Papua tak lagi fleksibel dalam memanfaatkan tanah mereka. Muncul 
relasi “tuan tanah-penggarap” di antara mereka sendiri.INDOPRESS.ID — YAYASAN 
Pusaka, lembaga advokasi hak masyarakat adat, menilai program reforma agraria 
Presiden Joko Widodo telah menciptakan kelas tuan tanah di tanah Papua. Hal itu 
terjadi karena perbedaan konsepsi terkait hak atas tanah antara Jakarta dengan 
orang asli Papua.Pemerintah berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah 
Papua yang masih hutan itu sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis 
dikuasai negara. “Pemerintah menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang 
Pokok Agraria sebagai kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina 
Yayasan Pusaka yang juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 
diskusi hasil studi Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan 
Perhutanan Sosial di tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, 
orang asli Papua meyakini tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada 
pemiliknya. Papua tak mengenal konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di 
Papua tak pernah menjadi milik individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan 
ini tanah saya di Papua berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus 
Yayasan Pusaka, Emilianus Ola Kleden. “Pernyataan itu di Papua berarti dia 
mengelola tanah marga bukan tanah milik sendiri.”Seorang anggota marga, menurut 
Emilianus, hanya representasi marga bukan subjek hak atas tanah. Subjek hak 
tetap ada pada suku dan marga. “Konsep kepemilikan berdasarkan adat seperti ini 
sama sekali berbeda dengan konsep kepemilikan berdasarkan hukum formal yang 
menjadi landasan reforma agraria Jokowi.”Berdasarkan peta Kementerian 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria 
atau TORA — istilah Pemerintah untuk tanah yang dikuasai negara untuk 
didistribusikan dalam rangka reforma agraria — di Papua mencapai 1,24 juta 
hektare atau sekitar 25 persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta 
hektare. Yayasan Pusaka mengidentifikasi TORA yang ditetapkan Pemerintah di 
Papua berada di tanah adat atau sudah dimiliki secara adat.Menurut Laksmi, 
ketika reforma agraria — yang secara sempit dipraktikkan dalam bentuk pemberian 
sertifikat (legalisasi aset) — diperkenalkan di Papua, terjadilah privatisasi 
aset di tanah adat. Orang asli Papua yang awalnya fleksibel memanfaatkan tanah 
di antara anggota keluarga, suku atau marga, baik untuk berburu, memancing, dan 
memanen sagu, kini saling menutup akses terhadap tanah di antara mereka 
sendiri. Kondisi memburuk saat spekulan dan calo tanah bermunculan bak cendawan 
di musim hujan menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka.Di tanah-tanah 
itulah, modus-modus perolehan tanah yang menyimpang dari hukum adat terjadi. 
Korporasi tak jarang memperoleh hak atas tanah dengan hanya bermodalkan izin 
Pemerintah atau tanda tangan ketua suku di atas materai. Pelepasan hak atas 
tanah adat juga dilakukan Pemerintah hanya dengan persetujuan ketua suku atau 
marga.“Praktik itu memanipulasi otoritas ketua suku,” kata Emilianus. “Juga 
menyingkirkan semua subjek hak, yang dalam hal ini adalah komunitas 
adat.”Laksmi setidaknya menemukan fenomena tersebut dalam proyek cetak sawah di 
Merauke dan program alokasi 20 persen TORA dalam pelepasan kawasan hutan untuk 
perkebunan. Di Merauke, proyek cetak sawah — yang dianggap Pemerintah sebagai 
reforma agraria — menciptakan relasi produksi baru di kalangan orang Marind, 
suku asli Papua di Merauke: “kelas tuan tanah” dan “kelas penggarap”Tuan tanah 
yang awalnya hanya penanda antara orang asli dan pendatang pun berubah menjadi 
‘kelas’. Tuan-tuan tanah mulai menerapkan sistem bagi hasil atau “tarik karung” 
dengan para penggarap, sesuatu yang sebelumnya tak dikenal orang asli Papua. 
“Kondisi ini mengakibatkan penyingkiran penduduk tanpa tanah, tak peduli apa 
identitas etnisnya,” kata Laksmi.Laksmi juga menemukan, sejak proyek cetak 
sawah berlangsung, banyak orang Marind yang memutuskan menjual tanahnya. Di 
Kampung Wapeko, misalnya, warga bahkan menyatakan hampir seluruh tanah orang 
Marind sudah berpindah kepemilikan dan sudah disertifikatkan atas nama pemilik 
baru. “Mereka seperti berlomba-lomba ingin menjual.”Untuk melaksanakan program 
reforma agraria di Papua, Laksmi meminta Pemerintah memetakan tanah adat lebih 
dulu. “Ini yang tak mau dilakukan Pemerintah.”Usai pemetaan, Pemerintah baru 
menegaskan hak atas tanah itu dengan menggeluarkan sertifikat tanah kepemilikan 
komunal. Bahkan jika serius dengan reforma agraria, Laksmi bilang, Pemerintah 
harus meninjau ulang wilayah perkebunan dan pertambangan yang merampas tanah 
adat di Papua. “Pulihkan hak adat di atas tanah-tanah itu.”Pemerintah juga 
harus berupaya agar masyarakat adat tak tergoda oleh rayuan perusahaan untuk 
menjual tanah mereka. Caranya, Pemerintah memberdayakan masyarakat pemilik 
tanah itu agar bisa memanfaatkan tanah mereka, sehingga mereka juga mendapat 
keuntungan dari situ.. “Ini yang dalam konteks reforma agraria disebut sebagai 
relasi produksi yang demokratis,” katanya.Sebab, jika sampai menjual tanahnya, 
mereka akan menjadi pekerja bagi pemilik tanah. Ujungnya, kondisi itu akan 
memunculkan ketimpangan dan melahirkan relasi “tuan tanah” dan “penggarap”. 
Walhasil, mereka akan menjadi tamu di tanah mereka sendiri dan reforma agraria 
gagal mencapai tujuannya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan 
tanah.[](Lutfi Awaludin)

Kirim email ke