----- repost ----- On Wednesday, April 4, 2018 20:30 PM, ajeg wrote:
2009:Pertamina Akuisisi 10% blok Basker Manta Gummy MantanDirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka 4Apr 2018 15:35 Ngopibareng.id | Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PTPertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka barudalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy(BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu 4April 2018 menjelaskan, penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebutberdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret2018. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PTPertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkanSurat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018, katakapuspenkum. Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga menjaditersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikanpada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018tanggal 22 Maret 2018. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya. Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition(M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat PerintahPenetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatanakuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (InterestParticipating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy(BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project"tanggal 27 Mei 2009. Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulanInvestasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilankeputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap(akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dariDewan Komisaris, Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT.Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyakNasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina(Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atausetara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (an/rr)
