----- repost -----
On Wednesday, April 4, 2018 20:30 PM, ajeg wrote:

2009:Pertamina Akuisisi 10% blok Basker Manta Gummy
MantanDirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka
4Apr 2018 15:35
Ngopibareng.id | Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PTPertamina 
(Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka barudalam dugaan 
korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy(BMG) Australia 
tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu 
4April 2018 menjelaskan,  penetapan mantan Dirut Pertamina KGA 
tersebutberdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada 
JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 
Maret2018.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance 
PTPertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka 
berdasarkanSurat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa 
Agung MudaTindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 
2018, katakapuspenkum.
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga 
menjaditersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur 
Penyidikanpada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 
Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018tanggal 22 Maret 2018.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor31 
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang 
PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya.
Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & 
Acquisition(M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat 
PerintahPenetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak 
PidanaKhusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan 
kegiatanakuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset 
(InterestParticipating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta 
Gummy(BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG 
Project"tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam 
pengusulanInvestasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam 
pengambilankeputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian 
secara lengkap(akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan 
dariDewan Komisaris,
Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana 
sejumlah31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) 
sejumlah26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada 
PT.Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi 
minyakNasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. 
Pertamina(Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia 
atausetara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. 
(an/rr)

Kirim email ke