Menhan: Barter Karet dan Kopi dengan 11 Jet Sukhoi Sesuai UU https://www.viva.co.id/berita/nasional/948979-menhan-barter-karet-dan-kopi-dengan-11-jet-sukhoi-sesuai-uu
Hal itu, diatur dalam Pasal 45 ayat 5 (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan Alpanhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen dimana Kandungan Lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen. - Indonesia Akan Barter Sukhoi Su-35 Dengan Kelapa Sawit Agustus 4, 2017 A Ziyadi Indonesia siap menawarkan kelapa sawit kepada Rusia dalam rangka memuluskan rencana mendatangkan jet tempur Sukhoi Su-35 ke tanah air, kata Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Kedua negara saat ini telah mencapai tahap final untuk melakukan barter pesawat canggih itu dengan karet Indonesia. Menteri yang akrab disapa Enggar itu mengatakan, selain karet, perusahaan negara Rusia Rostec meminta produk lain untuk dibarterkan. “Rencana imbal dagang ini sudah hampir final. Namun, kami masih menawarkan produk Indonesia lainnya untuk diekspor ke Rusia selain karet yang mereka minta,” kata Enggar dalam rilis persnya, Kamis (3/8), seperti yang diberitakan Katadata.co.id. Enggar mengatakan, industri dan pengimpor di Rusia dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan industri sawit Indonesia. “Kita perlu meningkatkan persepsi yang lebih positif terhadap kelapa sawit dari Indonesia.” ungkap Enggar. Indonesia telah memastikan akan memperkuat pertahanan udaranya dengan membeli sebelas unit jet tempur Sukhoi Su-35 buatan Rusia. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, yaitu delapan unit.