Menhan: Barter Karet dan Kopi dengan 11 Jet Sukhoi Sesuai UU 
https://www.viva.co.id/berita/nasional/948979-menhan-barter-karet-dan-kopi-dengan-11-jet-sukhoi-sesuai-uu
 

 Hal itu, diatur dalam Pasal 45 ayat 5 (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 
tentang 

 Industri Pertahanan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan Alpanhankam dari 

 luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 
85 persen 

 dimana Kandungan Lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
 


 -
 

 Indonesia Akan Barter Sukhoi Su-35 Dengan Kelapa Sawit
 

 Agustus 4, 2017
 A Ziyadi
  
 Indonesia siap menawarkan kelapa sawit kepada Rusia dalam rangka memuluskan 
rencana mendatangkan jet tempur Sukhoi Su-35 ke tanah air, kata Menteri 
Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Kedua negara saat ini telah mencapai tahap 
final untuk melakukan barter pesawat canggih itu dengan karet Indonesia.
  
 Menteri yang akrab disapa Enggar itu mengatakan, selain karet, perusahaan 
negara Rusia Rostec meminta produk lain untuk dibarterkan.
  
 “Rencana imbal dagang ini sudah hampir final. Namun, kami masih menawarkan 
produk Indonesia lainnya untuk diekspor ke Rusia selain karet yang mereka 
minta,” kata Enggar dalam rilis persnya, Kamis (3/8), seperti yang diberitakan 
Katadata.co.id.
  
 Enggar mengatakan, industri dan pengimpor di Rusia dapat memperoleh pemahaman 
yang lebih jelas mengenai perkembangan industri sawit Indonesia. “Kita perlu 
meningkatkan persepsi yang lebih positif terhadap kelapa sawit dari Indonesia.” 
ungkap Enggar.
  
 Indonesia telah memastikan akan memperkuat pertahanan udaranya dengan membeli 
sebelas unit jet tempur Sukhoi Su-35 buatan Rusia. Jumlah tersebut lebih banyak 
dari yang sebelumnya direncanakan, yaitu delapan unit.
 

Kirim email ke