Sebetulnya bagus juga usulan Ahli Hukum Pidana Alim Ulama dan Aktivis 212 ini, Presiden menerbitkan amnesti umum dan abolisi baik untuk alim ulama dan aktivis 212 juga Sukmawati, Ahok, dan lain lain yg lerkait penodaan agama. Selain itu sebagai pemungkas UU Penodaan Agama dihapus dan Surat Edaran Ujaran Kebencian [mantan] Kapolri Badrodin Haiti juga ditarik. ---Penulis berpendapat, untuk mengakhiri “krisis kebangsaan” ini dan penerapan hukum terhadap para ulama dan Aktivis 212 yang terkesan ada unsur “kriminalisasi” dan di sisi lain menyikapi kasus Sukmawati dan kasus penodaan agama yang lainnya, maka Presiden harus menerbitkan Amnesti Umum dan Abolisi untuk Alim Ulama dan Aktivis 212. Seiring dengan itu kasus Sukmawati dan yang lainnya dapatlah dianulir. Pendapat penulis ini mengacu kepada teori hukum progresif alm. Prof Satjipto Rahardjo. Mengedepankan mashlahat daripada mudharat, agar terwujud rekonsiliasi kebhinekaan guna memperkuat Persatuan Indonesia.*
Ahli Hukum Pidana Alim Ulama dan Aktivis 212 .... Puisi Sukmawati, Teori Keadilan dan Penodaan Agama
