Soal TKI, Pemerintah Dilematis Sikapi Malaysia
Sabtu, 7 April 2018 | 12:45

http://sp.beritasatu.com/home/soal-tki-pemerintah-dilematis-sikapi-malaysia/123521



Ilustrasi TKI [google] 

Berita Terkait

  a.. Taiwan Berencana Buka Vokasional Training TKI di Indonesia 
  b.. Pemerintah Pulangkan 27 Orang TKI Bermasalah di Kuwait 
  c.. Tidak Akan Putus Hubungan, Indonesia Punya Kepentingan Besar di Arab 
Saudi 
  d.. Atas Eksekusi Zaini, RI Sampaikan Nota Protes ke Saudi 
  e.. Bank BRI Beri Layanan Inklusif untuk TKI
[JAKARTA] Pemerintah Indonesia dilematis untuk mengambil sikap atas sikap dan 
tindakan Malaysia dalam mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan tenaga 
kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pasalnya, sampai saat ini ada sebanyak 2,8 
juta orang TKI di Malaysia. Selain itu, setiap bulan bahkan setiap hari banyak 
orang Indonesia pergi secara ilegal untuk mencari pekerjaan di negeri jiran itu.

Sementara di sini lain, Malaysia sendiri sampai saat enggan memperbaharui Nota 
Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dengan 
Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

“Kita mau tegas dengan Malaysia seperti melakukan moratorium pengiriman TKI ke 
sana, namun bagaimana dengan nasib 2,8 juta TKI di sana ? Terus bagaimana 
dengan TKI ilegal yang terus mengalir ke sana ? Jujur, kami sebagai pemerintah 
dilematis untuk mengambil sikap,” kata

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, kepada SP, di 
kantornya, Jumat (6/4).

Soes mengatakan, MoU antara Indonesia dengan Malaysia tentang Penempatan dan 
Perlindungan TKI sudah habis masa berlaku sampai dengan 31 Mei 2016. Beberapa 
bulan sebelum habis masa berlaku MoU, kata Soes, pemerintah Indonesia, dalam 
hal ini Kemnaker sudah mengingatkan Malaysia agar memperbaharui MoU yang masa 
berlaku hanya empat tahun itu. Namun, Malaysia belum juga gubris.

Alasan mendasar Malaysia, kata Soes, adalah kalau Malaysia memperbaharui MoU 
dengan Indonesia itu berarti Malaysia memperbaharui MoU dengan sejumlah negeri 
pengirim tenaga kerja ke Malaysia, seperti dari Filipina, Banglades, India dan 
Tiongkok. “Memang gaji TKI di Malaysia jauh di bawah gaji tenaga kerja dari 
Filipina. Indonesia cuma digaji maksimal 1.000 Ringggit Malaysia (RM) per 
bulan. Sementara tenaga kerja dari Filipina bisa sampai 4.000 RM per bulan. 
Alasannya karena TKI kurang terampil. Padahal kenyataannya tidak selalu seperti 
itu,” kata Soes.

Soes mengatakan, dalam draf pembaharuan MoU Kemnaker mengajukan sejumlah 
permintaan yang bersifat wajib antara lain gaji TKI harus dinaikan minimal 
1.200 RM per bulan, TKI harus diberi akses untuk berkomunikasi dengan pihak 
KBRI di Malaysia dan keluarganya, dalam seminggu harus ada waktu satu hari 
untuk TKI berlibur, seluruh dokumen TKI seperti paspor dan perjanjian kerja 
harus dipegang TKI. “Namun, pengajuan kita sampai saat ini belum ditanggapi 
Malaysia. Mungkin bagi mereka terlalu memberatkan,” kata Soes.

Menurut Soes, walaupun demikian, pemerintah Malaysia juga takut kalau 
pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke sana. “Bulan 
lalu, Menteri Perburuhan Malaysia mendatangi Menteri Ketenagakerjaan, Hanif 
Dhakiri di Jakarta agar jangan sampai melalukan moratorium pengiriman TKI ke 
sana,” kata Soes.

Dikatakan, dalam pertemuan itu pihak Malaysia berjanji akan membahas secara 
intern Malaysia soal perpanjangan MoU dengan Indonesia dan berjanji tetap 
melindungi TKI di Malaysia.

Soes mengatakan, Malaysia memang tidak mempunyai undang-undang yang melindungi 
tenaga kerja asing seperti Indonesia, Singapura dan Hongkong. “Makanya kita 
penting membuat MoU dengan Malaysia,” kata dia.

Menurut Soes, pemerintah terus menekan Malaysia agar segera memperbaharui MoU 
dengan Indonesia. “Kalau Malaysia belum melakukan maka bukan tidak mungkin 
pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas juga seperti moratorium. Namun, 
kita terus melakukan pendekatan dulu,” kata dia.

Soes tidak menampik anggapan bahwa kasus terhadap TKI di Malaysia beberapa 
tahun terakhir tidak terlepas dari kevakum hukum perlindungan TKI di sana.

Contoh terakhir adalah Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Desa 
Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara 
Timur (NTT), tewas di Malaysia, awal Februari 2018. Adelina tewas, setelah 
disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.

Sebelumnya pengamat ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat, mendesak pemerintah agar 
segera memperpanjang MoU dengan Malaysia dan beberapa negara lainnya terutama 
Taiwan. “Pemerintah segera buat MoU lagi, supaya TKI terlindungi,” kata Jumhur.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, pemerintah segera 
memperbaharui MoU dengan Malaysia dan Taiwan. Pemerintah dalam membuat MoU itu, 
kata dia, harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang 
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Prinsip-prinsip ASEAN Consensus 
on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.

Sebagaimana diberitakan, pada tahun 2017, seluruh pemimpin negara ASEAN telah 
menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on 
the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Pasal 31 UU 18/2017 menyebutkan, PMI atau TKI hanya dapat bekerja ke negara 
tujuan penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi 
tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara 
tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan 
sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. [E-8]



Kirim email ke