Bung Chan,
Kalau dokter sebagai "anggota" dari profesi dokter (seperti, misalnya, IDI), ia 
harus melakukan metode pengobatan yg. telah teruji klinis (clinical trial) 
sebagai terapi "standard of care". Kalau belum teruji klinis, dokter harus 
minta ijin kepada profesi dokter sebelum melakukan pengobatan yg. belum teruji 
ini. Biasanya, ijin akan diberikan dalam rangka uji klinis (clinical trial 
dimana metode yg. baru akan dipelajadi dulu oleh para akhli dokter dan etik 
komiti)) dgn. protokolnya. Ini utk. melindungi pasien. 
Kadang2 pasien di Kanada atau Amerika, sudah tidak bisa disembuhkan disana dan 
mau mencoba terapi apapun, biasanya, misalnya, pasien ini akan pergi ke Mexico 
atau negara lain utk. melakukan terapi yg. belum teruji dan belum ijinkan 
sebagai standard of care atau belum ada ujji klinis protokolnya di Amerika atau 
Kanada.
Kalau orang (bukan dokter) mau mengobati dgn. caranya sendiri, kalau sampai ada 
efek samping yg. mematikan, ya akan berurusan dg. polisi secara langsung.
Salam,BH Jo

    On Saturday, April 7, 2018, 5:05:46 AM PDT, Chan CT <[email protected]> 
wrote:  
 
 Bung Jo yb, Oouuh, begitu ketentuan IDI, ...! Lalu, kalau seorang dokter 
hendak menyembuhkan penyakit psiennya dengan cara-cara baru yang dianggap 
mungkin bisa, harus mengajukan lebih dahulu pada IDI? Kalau saja, misalnya 
pasien itu sudah menyerah saja, karena berbagai pengobatan oleh dokter lain 
TIDAK BERHASIL, lalu datang kedokter A ini, dia akan mencoba dengan metode 
baru. Tetap TIDAK BOLEH??? Bukankah seorang dokter sudah disumpah untuk 
mendahulukan pengobatan pasiennya, ... jadi, mestinya dokter A diberi kuasa 
untuk melakukan percobaan metode pengobatan barunya itu, sekali lagi tentunya 
dengan persetujuan pasien! Tentu yang menjadi masalah, bagaimana 
mencegah/menghindari adanya dr-dr NAKAL yang gunakan pasien utk klinci 
percobaan secara tidak bertanggungjawab saja, ...! Apalagi hanya untuk kejar 
penghasilan lebih tinggi, ... khususnya operasi kecantikan. Tentu saya sendiri 
tidak tahu pengobatan yg dilakukan dr. Terawan itu, tapi nampaknya sudah 
dilakukan beberapa tahun yl. yang oleh Dahlan Iskan dinyatakan mencuci otak! 
Sebelumnya saya juga pernah baca, adanya pengobatan penyumbatan pembuluh darah 
dengan mengalirkan obat dalam pembuluh darah, melarutkan plak-plak yg melekar 
itu. Entah kebenarannya sampai dimana, ... kayaknya mirip-mirip saja dengan 
metode cuci otak nya dr. Terawan itu? Salam,ChanCT   From: [email protected] 
[GELORA45] Sent: Saturday, April 7, 2018 4:57 PMTo: [email protected] 
Subject: [GELORA45] Re: Menristekdikti minta inovasi dokter Terawan tidak 
dimatikan   
IDI sudah betul kalau metode penemuan tidak berbasis pada penelitian ilmiah, 
dr. Terawan harus dilarang utk. bekerja sebagai dokter sebab telah melakukan 
professional misconduct. Bedanya dgn dokter dari Nazi Jerman adalah dokter Nazi 
Jerman melakukan kelinci percobaannya terhadap orang Jahudi sedangkan dr. 
Terawan terhadap orang2 Indonesia sendiri. Apalagi penemuan Warsito yg adalah 
boleh dibilang hoax.
  

Kirim email ke