Bung Chan,
Kalau dokter sebagai "anggota" dari profesi dokter (seperti, misalnya, IDI), ia
harus melakukan metode pengobatan yg. telah teruji klinis (clinical trial)
sebagai terapi "standard of care". Kalau belum teruji klinis, dokter harus
minta ijin kepada profesi dokter sebelum melakukan pengobatan yg. belum teruji
ini. Biasanya, ijin akan diberikan dalam rangka uji klinis (clinical trial
dimana metode yg. baru akan dipelajadi dulu oleh para akhli dokter dan etik
komiti)) dgn. protokolnya. Ini utk. melindungi pasien.
Kadang2 pasien di Kanada atau Amerika, sudah tidak bisa disembuhkan disana dan
mau mencoba terapi apapun, biasanya, misalnya, pasien ini akan pergi ke Mexico
atau negara lain utk. melakukan terapi yg. belum teruji dan belum ijinkan
sebagai standard of care atau belum ada ujji klinis protokolnya di Amerika atau
Kanada.
Kalau orang (bukan dokter) mau mengobati dgn. caranya sendiri, kalau sampai ada
efek samping yg. mematikan, ya akan berurusan dg. polisi secara langsung.
Salam,BH Jo
On Saturday, April 7, 2018, 5:05:46 AM PDT, Chan CT <[email protected]>
wrote:
Bung Jo yb, Oouuh, begitu ketentuan IDI, ...! Lalu, kalau seorang dokter
hendak menyembuhkan penyakit psiennya dengan cara-cara baru yang dianggap
mungkin bisa, harus mengajukan lebih dahulu pada IDI? Kalau saja, misalnya
pasien itu sudah menyerah saja, karena berbagai pengobatan oleh dokter lain
TIDAK BERHASIL, lalu datang kedokter A ini, dia akan mencoba dengan metode
baru. Tetap TIDAK BOLEH??? Bukankah seorang dokter sudah disumpah untuk
mendahulukan pengobatan pasiennya, ... jadi, mestinya dokter A diberi kuasa
untuk melakukan percobaan metode pengobatan barunya itu, sekali lagi tentunya
dengan persetujuan pasien! Tentu yang menjadi masalah, bagaimana
mencegah/menghindari adanya dr-dr NAKAL yang gunakan pasien utk klinci
percobaan secara tidak bertanggungjawab saja, ...! Apalagi hanya untuk kejar
penghasilan lebih tinggi, ... khususnya operasi kecantikan. Tentu saya sendiri
tidak tahu pengobatan yg dilakukan dr. Terawan itu, tapi nampaknya sudah
dilakukan beberapa tahun yl. yang oleh Dahlan Iskan dinyatakan mencuci otak!
Sebelumnya saya juga pernah baca, adanya pengobatan penyumbatan pembuluh darah
dengan mengalirkan obat dalam pembuluh darah, melarutkan plak-plak yg melekar
itu. Entah kebenarannya sampai dimana, ... kayaknya mirip-mirip saja dengan
metode cuci otak nya dr. Terawan itu? Salam,ChanCT From: [email protected]
[GELORA45] Sent: Saturday, April 7, 2018 4:57 PMTo: [email protected]
Subject: [GELORA45] Re: Menristekdikti minta inovasi dokter Terawan tidak
dimatikan
IDI sudah betul kalau metode penemuan tidak berbasis pada penelitian ilmiah,
dr. Terawan harus dilarang utk. bekerja sebagai dokter sebab telah melakukan
professional misconduct. Bedanya dgn dokter dari Nazi Jerman adalah dokter Nazi
Jerman melakukan kelinci percobaannya terhadap orang Jahudi sedangkan dr.
Terawan terhadap orang2 Indonesia sendiri. Apalagi penemuan Warsito yg adalah
boleh dibilang hoax.