Tuduhan Pihak AS mengenai Peralihan Teknologi dan HaKI di Tiongkok Tak 
Beralasan 
        2018-04-09 12:17:47  CRI 
      Dikarenakan provokasi berulang kali dari pihak AS, pergesekan perdagangan 
Tiongkok-AS belakangan ini terus meningkat. Berdasarkan hasil "investigasi 
301", AS memfitnah pemerintah Tiongkok memaksakan peralihan teknologi. Beberapa 
pakar keuangan dalam wawancara dengan wartawan CRI menyatakan, tuduhan pihak AS 
tersebut sama sekali tidak memiliki bukti. Peralihan teknologi antara 
perusahaan Tiongkok dan AS adalah transaksi sukarela, dan perusahaan AS 
memperoleh keuntungan sangat besar dalam hubungan kerja sama dengan perusahaan 
Tiongkok. Para pakar berpendapat, penambahan tarif bea masuk yang diskriminatif 
terhadap Tiongkok itu sama saja dengan melanggar komitmen AS dalam WTO dan 
secara langsung melanggar prinsip pokok WTO.

      Para pakar keuangan Tiongkok mencatat, tudukan pihak AS dalam laporan 
"investigasi 301" di bidang peralihan teknologi, HaKI dan inovasi itu tidak 
memiliki bukti apapun. AS menyalahkan komoditas dagang negara-negara lain hanya 
dengan berdasarkan pada sumber yang sangat tidak jelas. Mereka berpendapat 
bahwa tuduhan-tuduhan AS itu merupakan wujud tipikal dari unilateralisme dan 
proteksionisme perdagangan.

      Kepala Kantor Riset Amerika dan Oceania Kementerian Perdagangan Tiongkok 
Li Weiqiang mengatakan, tidak ada Undang-Undang apapun di Tiongkok yang 
memperbolehkan peralihan teknologi secara paksa, prakteknya dilakukan secara 
independen antara perusahaan dan pemerintah Tiongkok sama sekali tidak 
berkaitan dengan hal ini. Pada kenyataannya, menurut statistik Kantor Kekayaan 
Intelektual Negara Tiongkok, pada tahun 2017, AS totalnya memperoleh 23.679 hak 
paten dari Tiongkok, di antaranya Perusahaan Qualcomm asal AS merupakan 
perusahaan asing yang paling banyak memperoleh hak paten Tiongkok pada tahun 
lalu.

      Menghadapi kenyataan tersebut, pihak AS malah mamanfaatkan hasil 
"investigasi 301" untuk menuduh Tiongkok memberikan tekanan kepada perusahaan 
AS melalui pembatasan hak saham dan prosedur pengesahan demi memaksa peralihan 
teknologi. Berkenaan hal itu, Profesor Cui Fan dari Universitas Ekonomi dan 
Perdagangan Luar Negeri Tiongkok mengatakan, ini tergolong kerja sama antara 
perusahaan dan praktik komersial.

      Ia mengatakan, perusahaan AS yang memasuki Tiongkok harus menyertakan 
perusahaan lokal jika ingin membentuk perusahaan modal patungan. Dalam 
konsultasi bisnis dengan pihak Tiongkok, kedua pihak akan berunding mengenai 
distribuksi hak saham dan pembagian teknologi secara bersama. Ini adalah 
praktik bisnis.

      Akan tetapi, pihak AS baru-baru ini mengumumkan pengenaan tarif bea masuk 
senilai 50 miliar dolar Amerika terhadap produk impor dari Tiongkok, dan tengah 
mempertimbangkan untuk menambah lagi tarif bea masuk senilai 100 miliar dolar 
Amerika terhadap komoditas dari Tiongkok. Profesor Cui berpendapat, langkah 
tersebut merupakan pelanggaran komitmen AS dalam WTO.

      Wakil Direktur Institut Penelitian Ekonomi Makro Tiongkok Bi Jiyao 
berpendapat, di saat pihak AS menuduh Tiongkok tanpa alasan, perusahaan AS 
malah menikmati keuntungan besar dari pasar Tiongkok.

      Ia mengatakan, perusahaan AS memperoleh keuntungan besar dalam investasi 
dan patungan modal di Tiongkok. Baik patungan modal, investasi, maupun 
penelitian dan pengembangan bersama, semuanya merupakan praktik bisnis antara 
kedua pihak. Jika tidak ada keuntungan, perusahaan AS tak mungkin datang di 
Tiongkok.
     

Kirim email ke