Tuduhan Pihak AS mengenai Peralihan Teknologi dan HaKI di Tiongkok Tak
Beralasan
2018-04-09 12:17:47 CRI
Dikarenakan provokasi berulang kali dari pihak AS, pergesekan perdagangan
Tiongkok-AS belakangan ini terus meningkat. Berdasarkan hasil "investigasi
301", AS memfitnah pemerintah Tiongkok memaksakan peralihan teknologi. Beberapa
pakar keuangan dalam wawancara dengan wartawan CRI menyatakan, tuduhan pihak AS
tersebut sama sekali tidak memiliki bukti. Peralihan teknologi antara
perusahaan Tiongkok dan AS adalah transaksi sukarela, dan perusahaan AS
memperoleh keuntungan sangat besar dalam hubungan kerja sama dengan perusahaan
Tiongkok. Para pakar berpendapat, penambahan tarif bea masuk yang diskriminatif
terhadap Tiongkok itu sama saja dengan melanggar komitmen AS dalam WTO dan
secara langsung melanggar prinsip pokok WTO.
Para pakar keuangan Tiongkok mencatat, tudukan pihak AS dalam laporan
"investigasi 301" di bidang peralihan teknologi, HaKI dan inovasi itu tidak
memiliki bukti apapun. AS menyalahkan komoditas dagang negara-negara lain hanya
dengan berdasarkan pada sumber yang sangat tidak jelas. Mereka berpendapat
bahwa tuduhan-tuduhan AS itu merupakan wujud tipikal dari unilateralisme dan
proteksionisme perdagangan.
Kepala Kantor Riset Amerika dan Oceania Kementerian Perdagangan Tiongkok
Li Weiqiang mengatakan, tidak ada Undang-Undang apapun di Tiongkok yang
memperbolehkan peralihan teknologi secara paksa, prakteknya dilakukan secara
independen antara perusahaan dan pemerintah Tiongkok sama sekali tidak
berkaitan dengan hal ini. Pada kenyataannya, menurut statistik Kantor Kekayaan
Intelektual Negara Tiongkok, pada tahun 2017, AS totalnya memperoleh 23.679 hak
paten dari Tiongkok, di antaranya Perusahaan Qualcomm asal AS merupakan
perusahaan asing yang paling banyak memperoleh hak paten Tiongkok pada tahun
lalu.
Menghadapi kenyataan tersebut, pihak AS malah mamanfaatkan hasil
"investigasi 301" untuk menuduh Tiongkok memberikan tekanan kepada perusahaan
AS melalui pembatasan hak saham dan prosedur pengesahan demi memaksa peralihan
teknologi. Berkenaan hal itu, Profesor Cui Fan dari Universitas Ekonomi dan
Perdagangan Luar Negeri Tiongkok mengatakan, ini tergolong kerja sama antara
perusahaan dan praktik komersial.
Ia mengatakan, perusahaan AS yang memasuki Tiongkok harus menyertakan
perusahaan lokal jika ingin membentuk perusahaan modal patungan. Dalam
konsultasi bisnis dengan pihak Tiongkok, kedua pihak akan berunding mengenai
distribuksi hak saham dan pembagian teknologi secara bersama. Ini adalah
praktik bisnis.
Akan tetapi, pihak AS baru-baru ini mengumumkan pengenaan tarif bea masuk
senilai 50 miliar dolar Amerika terhadap produk impor dari Tiongkok, dan tengah
mempertimbangkan untuk menambah lagi tarif bea masuk senilai 100 miliar dolar
Amerika terhadap komoditas dari Tiongkok. Profesor Cui berpendapat, langkah
tersebut merupakan pelanggaran komitmen AS dalam WTO.
Wakil Direktur Institut Penelitian Ekonomi Makro Tiongkok Bi Jiyao
berpendapat, di saat pihak AS menuduh Tiongkok tanpa alasan, perusahaan AS
malah menikmati keuntungan besar dari pasar Tiongkok.
Ia mengatakan, perusahaan AS memperoleh keuntungan besar dalam investasi
dan patungan modal di Tiongkok. Baik patungan modal, investasi, maupun
penelitian dan pengembangan bersama, semuanya merupakan praktik bisnis antara
kedua pihak. Jika tidak ada keuntungan, perusahaan AS tak mungkin datang di
Tiongkok.