"Dalam amar putusannya, hakim tunggalEffendi Mukhtar menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat ditangani oleh penegakhukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan." PNJaksel: Penegak Hukum Lain Bisa Tangani Kasus CenturyRabu,11 April 2018 7:28 WIB LaporanWartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonanpraperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkaitkasus skandal Bank Century terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusannya, hakim tunggalEffendi Mukhtar menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat ditangani oleh penegakhukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan. "Atau melimpahkannya kepadakepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikandan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor JakartaPusat," bunyi petikan putusan Hakim Effendi Mukhtar. Juru Bicara PN Jaksel, Achmad Guntur,menegaskan mengenai putusan dari hakim Effendi Mukhtar tersebut. Menurutnya,berdasarkan amar putusan tersebut, kepolisian dan kejaksaan bisa mengambil alihkasus tersebut. "Iya bisa melangkah. Di amarputusannya kaya gitu," ujar Achmad Guntur kepada wartawan di PNJaksel, Selasa (10/4/2018). Achmad Guntur mengungkapkan putusan tersebutdikembalikan lebih dulu kepada KPK selaku termohon dalam praperadilan ini. "Dikembalikan lagi. Penegak hukumnyadiliat bisa dilaksanakan apa gak. Tentu kan punya ukuran bukti-bukti merekakarena kan setelah pelaksanaan hasil kerjanya akan diuji juga di dalammelimpahkan perkara tersebut," jelas Achmad Guntur. Seperti diketahui, selain memerintahkanmelakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century, hakim EffendiMukhtar juga meminta KPK menetapkan tersangka baru, diantaranya mantan WakilPresiden Boediono yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Bank Indonesia. "Memerintahkan termohon untukmelakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Centurydalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaanatas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan ataukejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutandalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakimEffendi Mukhtar dalam putusannya. Penulis:Fahdi Fahlevi Editor:Malvyandie Haryadi
On Tuesday, April 10, 2018 7:46 PM ajeg wrote: HakimPerintahkan KPK Tetapkan Boediono Tersangka April10, 2018 18:25 Jakarta, Aktual.com – KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan agar melakukan penyidikan lanjutanatas kasus skandal Bank Century. KPK juga diperintahkan agar segera menetapkantersangka baru, yakni sejumlah nama bekas pejabat Bank Indonesia (BI), termasukmantan Gubernur BI Boediono. “Memerintahkan termohon untuk melakukanproses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Centurydalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaanatas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan ataukejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutandalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakimEffendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabatHumas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4). Diketahui bekas Deputi Gubernur BankIndonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selakuGubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti ChalimahFadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DGSistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantularserta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Terkait dengan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama MuliamanHarmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/StabilitasSistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) danArdhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset,Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite StabilitasSistem Keuangan (KSSK).
